Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Tgl | Dr. Hj. Chandra Puspasari Setyaningrum, S.H. M.Kn | Dr. Poniman, S.H. M. Hum, M.Kn | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.150.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT, majelis Hakim atas nama hukum memaksa kepada TERGUGAT untuk membayar Ganti rugi Materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah), dan ganti rugi immateriil Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah), Total Ganti Rugi baik materiil maupun non materiil yang harus diberikan oleh TERGUGAT adalah sejumlah Rp. 1.150.000.000,- (Satu miliar seratus lima puluh juta Rupiah). 4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 5. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada verzet, Banding maupun Kasasi 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |