Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO Bin SUKARNO bersama-sama dengan terdakwa TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI pada Hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo. Gg Rama Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Debong Lor, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025, sekira pukul 16.00 Wib., terdakwa KRIS BIANTORO Bin SUKARNO menghubungi Sdr. KAFI (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan / membeli Sabu paket STNK (setengah gram) kepada Sdr. KAFI (DPO) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa KRIS BIANTORO disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pemesanan Sabu tersebut ke Akun DANA dengan Nomor : 085959400871 atas nama DAYUNI gSetelah itu sekira pukul 16.30 Wib., terdakwa KRIS BIANTORO mentransfer uang pembelian / pemesanan Sabu tersebut kepada Sdr. KAFI (DPO) dan bukti transfer tersebut dikirimkan kepada Sdr. KAFI (DPO). Selanjutnya terdakwa KRIS BIANTORO menunggu dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut dari Sdr. KAFI (DPO) kemudian sekira pukul 17.59 Wib., Sdr. KAFI (DPO) mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu kepada terdakwa KRIS BIANTORO yaitu tepatnya di daerah Desa Pedagangan Kec. Adiwerna Kab. Tegal tepatnya ditanam dalam tanah di bawah tiang listrik di pinggir jalan lalu terdakwa KRIS BIANTORO datang ke tempat pengambilan Sabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari foto / gambar / alamat pengambilan Sabu yang dikirimkan Sdr. KAFI (DPO) melalui Whatsapp namun setelah dicari berkali-kali ternyata Sabu tersebut tidak ditemukan. Sehingga kemudian terdakwa KRIS BIANTORO berusaha untuk menghubungi Sdr. KAFI (DPO) berkali-kali, namun Nomor Handphone Sdr. KAFI (DPO) tidak aktif terus, akhirnya terdakwa KRIS BIANTORO pulang kerumah tanpa memperoleh / mendapatkan Sabu pesanan tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Februari sekira pukul 15.00 Wib, Sdr. KAFI (DPO) menghubungi terdakwa KRIS BIANTORO dan mengatakan bahwa Sdr. KAFI (DPO) akan mengganti Sabu yang sebelumnya telah dipesan / dibeli oleh terdakwa KRIS BIANTORO kepada Sdr. KAFI (DPO) namun saat itu tidak ditemukan Sabu yang telah ditempelkan, kemudian terdakwa KRIS BIANTORO mengiyakan.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 09.10 Wib, terdakwa KRIS BIANTORO menghubungi Sdr. KAFI (DPO) untuk meminta agar foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut agar didaerah sekitar Slawi Kab. Tegal agar lebih dekat pengambilannya, kemudian pada sekira pukul 15.00 Wib terdakwa KRIS BIANTORO untuk meminta foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut namun tidak kunjung dikirimkan oleh Sdr. KAFI (DPO) lalu sekira pukul 22.30 Wib, Sdr. KAFI (DPO) baru mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya terkubur didalam tanah dibawah bungkus rokok MARLBORO warna merah di Jalan Kap. Sudibyo Gg. Rama Rt. 04 Rw. 03 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal, setelah dilakukan pengecekkan oleh terdakwa KRIS BIANTORO ternyata lokasi pengambilan tersebut terlalu jauh dari rumah terdakwa KRIS BIANTORO sehingga terdakwa KRIS BIANTORO mengajak terdakwa TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI dengan menjanjikan akan menggunakan / memakai Sabu tersebut bersama-sama yang mana terdakwa TRIO SUPRIYADI bersedia untuk menemani terdakwa KRIS BIANTORO ke tempat pengambilan Sabu tersebut, kemudian terdakwa KRIS BIANTORO memesan Ojek Online untuk membawa terdakwa KRIS BIANTORO dan terdakwa TRIO SUPRIYADI ketempat pengambilan sabu tersebut kemudian pada sekira pukul 23.30 Wib terdakwa KRIS BIANTORO dan terdakwa TRIO SUPRIYADI sampai di lokasi pengambilan sabu tersebut lalu terdakwa KRIS BIANTORO menyuruh terdakwa TRIO SUPRIYADI untuk masuk kedalam Gang Rama, Jl. Kap. Sudibyo Rt. 04 Rw. 03 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal untuk mengambil Sabu tersebut sedangkan terdakwa KRIS BIANTORO menunggu dipinggir jalan raya Kap. Sudibyo, Kota Tegal sambil mengawasi keadaan sekitar, ketika terdakwa TRIO SUPRIYADI sedang menggali tanah untuk mencari Sabu tersebut saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY langsung mengamankan terdakwa TRIO SUPRIYADI, kemudian setelah diamankan terdakwa TRIO SUPRIYADI mengakui bahwa terdakwa TRIO SUPRIYADI ingin mengambil Sabu milik terdakwa KRIS BIANTORO akan tetapi belum berhasil menemukan Sabu tersebut, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN langsung mengamankan terdakwa KRIS BIANTORO yang sedang berada dipinggir jalan raya Kap. Sudibyo, Kota Tegal lalu setelah terdakwa KRIS BIANTORO diamankan, dengan melakukan pengecekkan Handphone XIAOMI Redmi 12C Warna Grey milik terdakwa KRIS BIANTORO, saksi ILHAM dan saksi IRVAN membawa terdakwa KRIS BIANTORO ketempat terdakwa TRIO SUPRIYADI diamankan, kemudian terdakwa TRIO SUPRIYADI bersama dengan saksi ILHAM dan saksi IRVAN mencari Sabu pesanan terdakwa KRIS BIANTORO tersebut dengan petunjuk foto / gambar / alamat yang ada pada Handphone terdakwa KRIS BIANTORO sehingga akhirnya terdakwa TRIO SUPRIYADI berhasil menemukan sebuah paket yang berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver, kemudian dengan disaksikan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN, terdakwa TRIO SUPRIYADI membuka paket yang berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang beserta plastik klipnya) yang merupakan pesanan dari terdakwa KRIS BIANTORO.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 427/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka KRIS BIANTORO Bin SUKARNO dan TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI yaitu :
- Barang bukti : BB – 1079/2025/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,38283 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 0,37533 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO dan terdakwa TRIO SUPRIYADI tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO Bin SUKARNO bersama-sama dengan terdakwa TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI pada Hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo. Gg Rama Rt. 04 Rw. 03 Kelurahan Debong Lor, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal kota sedang melakukan penyelidikan perihal Pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN melakukan surveillance dan dari hasil penyilidikan diketahui bahwa nama laki – laki terebut sering dipanggil dengan nama KRIS BIANTORO dan diketahui tinggal di Slawi, Kabupaten Tegal dan diperoleh pula informasi bahwa terdakwa KRIS BIANTORO akan melakukan transaksi Sabu pada hari Kamis, tanggal 06 Februari 2025.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib, saksi ILHAM dan saksi IRVAN melihat seorang laki – laki yang ciri – cirinya mirip dengan terdakwa KRIS BIANTORO turun dari Ojek Online bersama dengan terdakwa TRIO SUPRIYADI, kemudian setelah turun dari Ojek Online ternyata KRIS BIANTORO hanya berdiri dipinggir Jalan Raya Kap. Sudibyo, Kota Tegal sambil menunjukkan sesuatu di Handphone terdakwa KRIS BIANTORO dan tidak lama setelahnya terdakwa TRIO SUPRIYADI masuk ke dalam Gang Rama, Jl. Kap. Sudibyo Rt. 04 Rw. 03 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal ketika terdakwa TRIO SUPRIYADI sedang menggali tanah untuk mencari Sabu tersebut saksi ILHAM dan saksi IRVAN langsung mengamankan terdakwa TRIO SUPRIYADI, kemudian setelah diamankan terdakwa TRIO SUPRIYADI mengakui ingin mengambil Sabu milik terdakwa KRIS BIANTORO yang sedang menunggu dipinggir Jalan Raya akan tetapi belum menemukan Sabu tersebut, kemudian saksi ILHAM dan saksi IRVAN langsung mengamankan terdakwa KRIS BIANTORO yang sedang berada dipinggir jalan raya Kap. Sudibyo, Kota Tegal lalu setelah terdakwa KRIS BIANTORO diamankan, dengan melakukan pengecekkan Handphone XIAOMI Redmi 12C Warna Grey milik terdakwa KRIS BIANTORO, saksi ILHAM dan saksi IRVAN membawa terdakwa KRIS BIANTORO ketempat terdakwa TRIO SUPRIYADI diamankan setelah itu terdakwa TRIO SUPRIYADI bersama dengan saksi ILHAM dan saksi IRVAN mencari Sabu pesanan terdakwa KRIS BIANTORO tersebut dengan petunjuk foto / gambar / alamat yang ada pada Handphone terdakwa KRIS BIANTORO sehingga akhirnya terdakwa TRIO SUPRIYADI berhasil menemukan sebuah paket yang berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver, kemudian dengan disaksikan oleh saksi ILHAM dan saksi IRVAN, terdakwa TRIO SUPRIYADI membuka paket yang berlapis tissue warna putih dan kertas alumunium foil warna silver tersebut yang berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Sabu dengan total berat 0,53 gram (ditimbang beserta plastik klipnya) yang merupakan pesanan dari terdakwa KRIS BIANTORO.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 427/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka KRIS BIANTORO Bin SUKARNO dan TRIO SUPRIYADI Bin NURHADI yaitu :
- Barang bukti : BB – 1079/2025/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,38283 gram dengan sisa barang bukti setelah diperiksa 0,37533 gram POSITIF mengandung METAMETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa KRIS BIANTORO dan terdakwa TRIO SUPRIYADI tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------
|