Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Tgl PT BPR BKK KAB TEGAL(Perseroda) 1.USWATUN KHASANAH
2.SODIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KAB TEGAL(Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1USWATUN KHASANAH
2SODIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.129.101,00
Petitum
  1. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 27/BPRBKKKAB.TEGAL/ADW/I/2019.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa potong gaji yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 27/BPRBKKKAB.TEGAL/ADW/I/2019.
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.92.129.101,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 6 juni 2026 sebesar Rp.92.129.101,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
  • Bakidebet                                  Rp.   41.459.666,-
  • Tunggakan Bunga                   Rp.   40. 695.000,-
  • Tagihan Bunga Berjalan          Rp.                  0,-
  • Pinalti                                         Rp.                 0,-
  • Total Denda                              Rp.     9.974.435,-
  • Total Kewajiaban                   Rp.   92.129.101,-
  1. Meminta  penarikan barang berharga atau penjualan tanah dan bangunan  yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas,
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak