| Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 27/BPRBKKKAB.TEGAL/ADW/I/2019.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa potong gaji yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 27/BPRBKKKAB.TEGAL/ADW/I/2019.
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.92.129.101,-
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 6 juni 2026 sebesar Rp.92.129.101,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
- Bakidebet Rp. 41.459.666,-
- Tunggakan Bunga Rp. 40. 695.000,-
- Tagihan Bunga Berjalan Rp. 0,-
- Pinalti Rp. 0,-
- Total Denda Rp. 9.974.435,-
- Total Kewajiaban Rp. 92.129.101,-
- Meminta penarikan barang berharga atau penjualan tanah dan bangunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas,
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
- Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |