Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Tgl 1.SUPRIANTO
2.KOMAR RAENUDIN
3.ANTON SUBRATA
3.Drg. AGUS DWI SULISTYANTONO
4.INDRA ROMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIANTO
2KOMAR RAENUDIN
3ANTON SUBRATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHAERU SHOLEH., S.H., M.H.SUPRIANTO
2KHAERU SHOLEH., S.H., M.H.KOMAR RAENUDIN
3KHAERU SHOLEH., S.H., M.H.ANTON SUBRATA
Tergugat
NoNama
1Drg. AGUS DWI SULISTYANTONO
2INDRA ROMANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1dr. Lenny Harlina Herdha Santi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tegal berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
  3. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Kerjasama ( PKS ) Tentang Pengelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal Nomor 415.1/ 013/ 2022 - Nomor 283. KT/RS.01/ 2022 yang ditandatangani pada tanggal 01 Maret 2022.
  6. Menyatakan pemungutan tarif parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal terhadap Para Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Sama a quo merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama tersebut terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat II untuk menghentikan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah Kota Tegal dan mengosongkan seluruh fasilitas parkir yang selama ini dikelola Tergugat II, serta menyerahkannya kembali kepada RSUD Kardinah/Turut Tergugat dalam keadaan baik, kosong dari segala kepentingan Tergugat II dan/atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya.
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
  1. Kerugian materiil, berupa pengembalian seluruh uang parkir yang telah dibayar oleh Para Penggugat sejak berlakunya Perjanjian Kerja Sama a quo sampai dengan putusan ini diucapkan, sekurang-kurangnya sebesar Rp. 648.000,00 (Enam Ratus empat puluh delapan ribu rupiah), atau jumlah lain yang lebih tepat menurut hasil pembuktian di persidangan;
  2. Kerugian immateriil, berupa ketidakpastian hukum, gangguan rasa aman, dan pelanggaran hak Penggugat sebagai warga negara dan pengguna layanan publik, yang patut ditetapkan Majelis Hakim secara ex aequo et bono, sebesar Rp 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) atau jumlah lain yang adil menurut kebijaksanaan Majelis Hakim.
  1. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan seluruh akibat hukum dari putusan perkara ini, termasuk penghentian segala tindakan administratif dan operasional yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 415.1/013/2022 - 283 KT/RS01/2022 apabila dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
  3. Melarang Turut Tergugat untuk melakukan tindakan lanjutan atau menerbitkan kebijakan administratif apa pun berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menyatakan amar putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak