Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Tgl ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H. FIRMAN AJI SUTRISNO Bin SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-570/M.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE TRIFANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN AJI SUTRISNO Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa TERDAKWA FIRMAN AJI SUTRISNO bin SUTRISNO (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 dan hari Sabtu 28 September 2024 atau pada waktu-waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan September pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, yang mana kemudian diketahui pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 dan dilaporkan ke Polres Tegal Kota pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, bertempat di Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yang beralamat di Komplek Pergudangan Multiguna Kampungku J1 No.22-21 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berlanjut melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa TERDAKWA atas nama FIRMAN AJI SUTRISNO bin SUTRISNO adalah Karyawan PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. 000107/PKWTT-HRD/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang beralamat di Komplek Pergudangan Multiguna Kampungku J1 No.22-21 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dan menjabat sebagai Operasional Manager untuk wilayah Kantor Cabang Tegal dan Kantor Cabang Batang (Non Aktif) dengan penghasilan rutin perbulan sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa TERDAKWA sebagai Operasional Manager untuk wilayah Kantor Cabang Tegal dan Kantor Cabang Batang memiliki tugas dan fungsi :
    • Melaksanakan pengaturan stok gudang;
    • Melaksanakan pengiriman ke toko;
    • Mengatur jadwal penagihan;
    • Memastikan kunjungan salesman ke toko;
    • Mencetak faktur internal dan mendistribusikan masing-masing penanggung jawab (salesman);
    • Melakukan pendataan dan pengelolaan aset cabang;
    • Memastikan berjalannya Standar Operasional yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Bahwa PT. RUKUN MITRA SEJATI bergerak dalam bidang Distributor bahan makanan khususnya susu dan coklat, serta barang-barang kebutuhan rumah tangga lainnya;
  • Bahwa selanjutnya berawal dengan adanya informasi yang diterima TERDAKWA, bahwa akan adanya audit di Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal, TERDAKWA pada tanggal 26 September 2024 dan 28 September 2024 secara melawan hukum dan berlanjut yakni dengan tujuan untuk menutupi selisih barang / kekurangan (stok barang) yang berada di Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yakni dengan cara memerintahkan bagian administrasi yakni Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN selaku Supervisor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yang selanjutnya Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN memerintahkan kembali Saksi AKHMAD ZEFRI PENGGI bin TASLIMIN selaku Salesman PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal khusus MODERN TRADE (Swalayan)  untuk membuat Faktur Kredit pesanan barang dengan cara menginput pada aplikasi perusahaan (NexMile), yakni :
  1. Pada tanggal 26 September 2024, terbit Faktur Kredit nomor. Faktur : SIN240902290, tanggal 26 September 2024, termin : 30 hari (26 Oktober 2024), Nomor SO : SO240902344, salesman : AKHMAD JEFRI / MTS001, dari gudang : Gudang Standard Nestle Tegal, kepada : MUTIARA CAHAYA MEJASEM Jl. Pala Raya No. 18 kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 246.716.997,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Dengan rincian barang :

  1. NEST CERELAC MUNGBEANSICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 35 = Rp6.803.125,-

  1. NEST CERELAC REDRICE SICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 40 = Rp7.775.000,-

  1. BEAR BRAND RTD MILK TIN 30X189ML 30PCS

Rp264.910 X 800 = Rp211.928.000,-

 

b.    Pada tanggal 26 September 2024, terbit Faktur Kredit nomor Faktur : SIN240902289, tanggal 26 September 2024, termin : 30 hari (26 Oktober 2024), Nomor SO : SO240902343, salesman : AKHMAD JEFRI / MTS001, gudang : dari Gudang Standard Nestle Tegal, kepada : MUTIARA CAHAYA GUMAYUN Jl. Raya Slawi Jatibarang No. 51 Samping SPBU Gumayun Kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 292.351.761,- (dua ratus semibilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupaih).

  1. NEST CERELAC MUNGBEANSICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 40 = Rp7.775.000,-

  1. NEST CERELAC REDRICE SICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 45 = Rp8.746.675,-

  1. BEAR BRAND RTD MILK TIN 30X189ML 30PCS

Rp264.910 X 550 = Rp145.700.500,-

c.    Pada tanggal 28 September 2024, terbit Faktur Kredit nomor Faktur : SIN240902298, tanggal 28 September 2024, termin : 30 hari (28 Oktober 2024), Nomor SO : SO240902353, salesman : AKHMAD JEFRI / MTS001, dari gudang : GUDANG STANDARD NESTLE TEGAL, kepada : TK. MUTIARA CAHAYA 1 Jl. Letjen Suprapto No. 71 Pakembaran Slawi, dengan nilai barang sebesar Rp. 176.832.285,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

  1. NEST CERELAC MUNGBEANSICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 35 = Rp6.803.125,-

  1. NEST CERELAC REDRICE SICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 800 = Rp211.928.000,-

  1. DANCOW COKLAT FRTGRO SICH 16(10X38G)N1ID 160PCS

Rp513.905,- X 80 = Rp41.112.400

  1. BEAR BRAND RTD MILK TIN 30X189ML 30PCS

Rp264.910 X 550 = Rp145.700.500,-

  •   Bahwa selanjutnya setelah dibuatkan Faktur Kredit tersebut, Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD selaku helper droping / kernet PT. RUKUN MITRA SEJATI sekira jam 16.00 wib mendapatkan perintah dari bagian administrasi dan gudang untuk memuat dan mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan yakni toko/swalayan sesuai Faktur Kredit yang diterbitkan. Namun setelah barang selesai dimuat TERDAKWA menelepon Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD dan memerintahkan Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD untuk dikirimkan ke Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, serta memerintahkan untuk mengambil kunci truk di Satpam, dan menyampaikan bahwa akan ada sopir yang nanti datang. Kemudian setibanya barang di Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, barang-barang tersebut diturunkan oleh orang-orang yang tidak Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kenali dan bukan merupakan karyawan PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang. Dan setelah barang-barang diturunkan, Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD meminta tanda terima pengiriman barang kepada TERDAKWA, namun TERDAKWA menyampaikan “kamu yang memerintah saya masa nggak percaya”. Setelah itu Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD diberi uang oleh TERDAKWA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya jalan tol, dan selanjutnya Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kembali pulang ke Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal;
  •   Kemudian pada tanggal 28 September 2024  Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD selaku helper droping / kernet PT. RUKUN MITRA SEJATI sekira jam 16.00 wib mendapatkan perintah dari bagian administrasi dan gudang untuk memuat dan mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan yakni toko/swalayan sesuai Faktur Kredit yang diterbitkan. Namun setelah barang selesai dimuat TERDAKWA kembali menelepon Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD dan memerintahkan Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD untuk dikirimkan ke Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, serta memerintahkan untuk mengambil kunci truk di Satpam, dan menyampaikan bahwa akan ada sopir yang nanti datang. Kemudian setibanya barang di Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, barang-barang tersebut diturunkan oleh orang-orang yang tidak Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kenali dan bukan merupakan karyawan PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang. Dan setelah barang-barang diturunkan, Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD meminta tanda terima pengiriman barang kepada TERDAKWA, namun TERDAKWA menyampaikan “kamu yang memerintah saya masa nggak percaya”. Setelah itu Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD diberi uang oleh TERDAKWA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya jalan tol, dan selanjutnya Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kembali pulang ke Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal;
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA menandatangani sendiri ketiga Faktur Kredit tersebut dan membubuhkan stempel palsu yang TERDAKWA buat sendiri.
  • Bahwa TERDAKWA dengan sengaja dan secara melawan hukum membuat Kontra Bon Palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Toko/Swalayan yang sebelumnya telah melakukan order barang dan dibuatkan Faktur Kredit tersebut, dengan maksud untuk mengelabuhi audit yang akan dilaksanakan perusahaan, sehingga seolah-olah stok barang pada Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal berkurang atau keluar secara patut atau resmi, serta menunggu pembayaran dari Toko/Swalayan tersebut secara kredit atau tempo. Bahwa 3 (tiga) Kontra Bon Toko/Swalayan yang TERDAKWA buat yaitu :
  1. MUTIARA CAHAYA TEGAL (KONTRA BON RUKUN MITRA SEJATI MC MEJASEM)  Jl. Pala Raya No. 18 kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 246.716.997,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), pada tanggal 17 Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).
  2. MUTIARA CAHAYA TEGAL (KONTRA BON RUKUN MITRA SEJATI MC GUMAYUN) Jl. Raya Slawi Jatibarang No. 51 Samping SPBU Gumayun Kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 292.351.761,- (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupaih), pada tanggal 17 Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).
  3. MUTIARA CAHAYA TEGAL (KONTRA BON RUKUN MITRA SEJATI MC PAKEMBARAN)  Jl. Letjen Suprapto No. 71 Pakembaran Slawi, dengan nilai barang sebesar Rp. 176.832.285,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), pada tanggal 17 Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).

 

  • Bahwa setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan dilakukan penagihan oleh PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal, sesuai dengan Kontra Bon tersebut, ternyata Toko / Swalayan tersebut tidak pernah memesan barang sesuai dengan Faktur Kredit dan tidak pernah mengeluarkan Kontra Bon;
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA secara melawan hukum dan berlanjut yang telah memerintahkan Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN selaku Supervisor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yang selanjutnya Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN memerintahkan kembali Saksi AKHMAD ZEFRI PENGGI bin TASLIMIN selaku Salesman PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal khusus MODERN TRADE (Swalayan) untuk membuat Faktur Kredit pesanan barang, dan selanjutnya mengirimkan stok barang tersebut pada Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal ke Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang dengan tujuan untuk mengelabuhi atau menutupi selisih stok barang yang digelapkan TERDAKWA sebelumnya pada Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang sekira bulan Agustus 2024 agar tidak diketahui perusahaan, dimana TERDAKWA telah menggelapkan atau menjual  stok barang barang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang berupa 1 SKU Bear Brand senilai Rp450.311.833,- (empat ratus lima puluh juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA secara berlanjut melakukan penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja, PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal mengalami kerugian Rp 715.901.043,- (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus satu ribu empat puluh tiga rupiah), (terlampir dalam hasil Audit Internal PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal, tertanggal 2 November 2024).

      ---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

            KEDUA

------------- Bahwa TERDAKWA FIRMAN AJI SUTRISNO bin SUTRISNO (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 dan pada waktu-waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Samudra Surya Bahari yang terletak di Pelabuhan Jongor Jalan Blanak Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  barangsiapa secara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa TERDAKWA atas nama FIRMAN AJI SUTRISNO bin SUTRISNO adalah Karyawan PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu No. 000107/PKWTT-HRD/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang beralamat di Komplek Pergudangan Multiguna Kampungku J1 No.22-21 Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, dan menjabat sebagai Operasional Manager untuk wilayah Kantor Cabang Tegal dan Kantor Cabang Batang (Non Aktif) dengan penghasilan rutin perbulan sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  • Bahwa TERDAKWA sebagai Operasional Manager untuk wilayah Kantor Cabang Tegal dan Kantor Cabang Batang memiliki tugas dan fungsi :
    • Melaksanakan pengaturan stok gudang;
    • Melaksanakan pengiriman ke toko;
    • Mengatur jadwal penagihan;
    • Memastikan kunjungan salesman ke toko;
    • Mencetak faktur internal dan mendistribusikan masing-masing penanggung jawab (salesman);
    • Melakukan pendataan dan pengelolaan aset cabang;
    • Memastikan berjalannya Standar Operasional yang ditetapkan oleh perusahaan.
  • Bahwa PT. RUKUN MITRA SEJATI bergerak dalam bidang Distributor bahan makanan khususnya susu dan coklat, serta barang-barang kebutuhan rumah tangga lainnya;
  • Bahwa selanjutnya berawal dengan adanya informasi yang diterima TERDAKWA, bahwa akan adanya audit di Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal, TERDAKWA pada tanggal 26 September 2024 dan 28 September 2024 secara melawan hukum dan berlanjut yakni dengan tujuan untuk menutupi selisih barang / kekurangan (stok barang) yang berada di Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yakni dengan cara memerintahkan bagian administrasi yakni Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN selaku Supervisor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yang selanjutnya Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN memerintahkan kembali Saksi AKHMAD ZEFRI PENGGI bin TASLIMIN selaku Salesman PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal khusus MODERN TRADE (Swalayan)  untuk membuat Faktur Kredit pesanan barang dengan cara menginput pada aplikasi perusahaan (NexMile), yakni :
  1. Pada tanggal 26 September 2024, terbit Faktur Kredit nomor. Faktur : SIN240902290, tanggal 26 September 2024, termin : 30 hari (26 Oktober 2024), Nomor SO : SO240902344, salesman : AKHMAD JEFRI / MTS001, dari gudang : Gudang Standard Nestle Tegal, kepada : MUTIARA CAHAYA MEJASEM Jl. Pala Raya No. 18 kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 246.716.997,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Dengan rincian barang :

  1. NEST CERELAC MUNGBEANSICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 35 = Rp6.803.125,-

  1. NEST CERELAC REDRICE SICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 40 = Rp7.775.000,-

  1. BEAR BRAND RTD MILK TIN 30X189ML 30PCS

Rp264.910 X 800 = Rp211.928.000,-

 

b.    Pada tanggal 26 September 2024, terbit Faktur Kredit nomor Faktur : SIN240902289, tanggal 26 September 2024, termin : 30 hari (26 Oktober 2024), Nomor SO : SO240902343, salesman : AKHMAD JEFRI / MTS001, gudang : dari Gudang Standard Nestle Tegal, kepada : MUTIARA CAHAYA GUMAYUN Jl. Raya Slawi Jatibarang No. 51 Samping SPBU Gumayun Kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 292.351.761,- (dua ratus semibilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupaih).

  1. NEST CERELAC MUNGBEANSICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 40 = Rp7.775.000,-

  1. NEST CERELAC REDRICE SICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 45 = Rp8.746.675,-

  1. BEAR BRAND RTD MILK TIN 30X189ML 30PCS

Rp264.910 X 550 = Rp145.700.500,-

c.    Pada tanggal 28 September 2024, terbit Faktur Kredit nomor Faktur : SIN240902298, tanggal 28 September 2024, termin : 30 hari (28 Oktober 2024), Nomor SO : SO240902353, salesman : AKHMAD JEFRI / MTS001, dari gudang : GUDANG STANDARD NESTLE TEGAL, kepada : TK. MUTIARA CAHAYA 1 Jl. Letjen Suprapto No. 71 Pakembaran Slawi, dengan nilai barang sebesar Rp. 176.832.285,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

  1. NEST CERELAC MUNGBEANSICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 35 = Rp6.803.125,-

  1. NEST CERELAC REDRICE SICH16 (8X20G) N4 ID 128PCS

Rp194.375,- X 800 = Rp211.928.000,-

  1. DANCOW COKLAT FRTGRO SICH 16(10X38G)N1ID 160PCS

Rp513.905,- X 80 = Rp41.112.400

  1. BEAR BRAND RTD MILK TIN 30X189ML 30PCS

Rp264.910 X 550 = Rp145.700.500,-

  •   Bahwa selanjutnya setelah dibuatkan Faktur Kredit tersebut, Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD selaku helper droping / kernet PT. RUKUN MITRA SEJATI sekira jam 16.00 wib mendapatkan perintah dari bagian administrasi dan gudang untuk memuat dan mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan yakni toko/swalayan sesuai Faktur Kredit yang diterbitkan. Namun setelah barang selesai dimuat TERDAKWA menelepon Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD dan memerintahkan Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD untuk dikirimkan ke Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, serta memerintahkan untuk mengambil kunci truk di Satpam, dan menyampaikan bahwa akan ada sopir yang nanti datang. Kemudian setibanya barang di Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, barang-barang tersebut diturunkan oleh orang-orang yang tidak Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kenali dan bukan merupakan karyawan PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang. Dan setelah barang-barang diturunkan, Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD meminta tanda terima pengiriman barang kepada TERDAKWA, namun TERDAKWA menyampaikan “kamu yang memerintah saya masa nggak percaya”. Setelah itu Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD diberi uang oleh TERDAKWA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya jalan tol, dan selanjutnya Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kembali pulang ke Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal;
  •   Kemudian pada tanggal 28 September 2024  Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD selaku helper droping / kernet PT. RUKUN MITRA SEJATI sekira jam 16.00 wib mendapatkan perintah dari bagian administrasi dan gudang untuk memuat dan mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan yakni toko/swalayan sesuai Faktur Kredit yang diterbitkan. Namun setelah barang selesai dimuat TERDAKWA kembali menelepon Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD dan memerintahkan Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD untuk dikirimkan ke Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, serta memerintahkan untuk mengambil kunci truk di Satpam, dan menyampaikan bahwa akan ada sopir yang nanti datang. Kemudian setibanya barang di Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang, barang-barang tersebut diturunkan oleh orang-orang yang tidak Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kenali dan bukan merupakan karyawan PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang. Dan setelah barang-barang diturunkan, Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD meminta tanda terima pengiriman barang kepada TERDAKWA, namun TERDAKWA menyampaikan “kamu yang memerintah saya masa nggak percaya”. Setelah itu Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD diberi uang oleh TERDAKWA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk biaya jalan tol, dan selanjutnya Saksi RAGIL TEGUH RAHARJO bin ABU SUUD kembali pulang ke Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal;
  • Bahwa selanjutnya TERDAKWA menandatangani sendiri ketiga Faktur Kredit tersebut dan membubuhkan stempel palsu yang TERDAKWA buat sendiri.
  • Bahwa TERDAKWA dengan sengaja dan secara melawan hukum membuat Kontra Bon Palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Toko/Swalayan yang sebelumnya telah melakukan order barang dan dibuatkan Faktur Kredit tersebut, dengan maksud untuk mengelabuhi audit yang akan dilaksanakan perusahaan, sehingga seolah-olah stok barang pada Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal berkurang atau keluar secara patut atau resmi, serta menunggu pembayaran dari Toko/Swalayan tersebut secara kredit atau tempo. Bahwa 3 (tiga) Kontra Bon Toko/Swalayan yang TERDAKWA buat yaitu :
  1. MUTIARA CAHAYA TEGAL (KONTRA BON RUKUN MITRA SEJATI MC MEJASEM)  Jl. Pala Raya No. 18 kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 246.716.997,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), pada tanggal 17 Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).
  2. MUTIARA CAHAYA TEGAL (KONTRA BON RUKUN MITRA SEJATI MC GUMAYUN) Jl. Raya Slawi Jatibarang No. 51 Samping SPBU Gumayun Kabupaten Tegal, dengan nilai barang sebesar Rp. 292.351.761,- (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu rupaih), pada tanggal 17 Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).
  3. MUTIARA CAHAYA TEGAL (KONTRA BON RUKUN MITRA SEJATI MC PAKEMBARAN)  Jl. Letjen Suprapto No. 71 Pakembaran Slawi, dengan nilai barang sebesar Rp. 176.832.285,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah), pada tanggal 17 Oktober 2024 (dua ribu dua puluh empat).

 

  • Bahwa setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan dilakukan penagihan oleh PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal, sesuai dengan Kontra Bon tersebut, ternyata Toko / Swalayan tersebut tidak pernah memesan barang sesuai dengan Faktur Kredit dan tidak pernah mengeluarkan Kontra Bon;
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA secara melawan hukum dan berlanjut yang telah memerintahkan Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN selaku Supervisor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal yang selanjutnya Saksi IRFA SUNARYO bin SODIKIN memerintahkan kembali Saksi AKHMAD ZEFRI PENGGI bin TASLIMIN selaku Salesman PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal khusus MODERN TRADE (Swalayan) untuk membuat Faktur Kredit pesanan barang, dan selanjutnya mengirimkan stok barang tersebut pada Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal ke Gudang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang dengan tujuan untuk mengelabuhi atau menutupi selisih stok barang yang digelapkan TERDAKWA sebelumnya pada Kantor PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang sekira bulan Agustus 2024 agar tidak diketahui perusahaan, dimana TERDAKWA telah menggelapkan atau menjual  stok barang barang PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Batang berupa 1 SKU Bear Brand senilai Rp450.311.833,- (empat ratus lima puluh juta tiga ratus sebelas ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA secara berlanjut melakukan penggelapan, PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal mengalami kerugian Rp 715.901.043,- (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus satu ribu empat puluh tiga rupiah), (terlampir dalam hasil Audit Internal PT. RUKUN MITRA SEJATI Cabang Tegal, tertanggal 2 November 2024).

            ---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya