Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. SARIP Alias IJUM Bin PADMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-570/M.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIP Alias IJUM Bin PADMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Primair :

Bahwa ia terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.15 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di tempat kost di Jl. Sultan Hasanudin Gg. 25 Rt.05 Rw. 01  Kel. Keturen, Kec. Tegal SelatanKota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain namun perbuatan itu tidak selesai dilaksanakan, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa  sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban RANI Binti UCI sudah berhubungan pacaran sekitar 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa berencana ingin menikahi saksi  korban , bahkan sebelumnya saksi korban pernah tinggal satu rumah bersama terdakwa dan orang tua terdakwa dirumah terdakwa di Cianjur, akan tetapi sejak bulan November 2024 saksi korban bekerja di Tangerang dan sempat pulang ke Cianjur satu kali dan sejak saksi korban kerja di Tangerang, terdakwa mengetahui bahwa saksi korban selingkuh dan terdakwa sempat marah akan tetapi sudah baikan kembali. Dalam perkembangannya saksi korban berkeinginan untuk memutus hubungan pacaran dengan terdakwa karena terdakwa tidak bekerja (pengangguran) sehingga saksi korban pergi untuk menghindari pertemuan dengan terdakwa dan nomor hand phone terdakwa di blokir sehingga terdakwa marah dan merencanakan mencari saksi korban untuk membunuh saksi korban RANI Binti UCI. Untuk mewujudkan niatnya tersebut, kemudian terdakwa mencari info keberadaan saksi korban dari face book milik saksi korban dan diketahui bahwa korban berada di Kota Tegal. Bahwa sebenarnya terdakwa mempunyai waktu yang panjang untuk berfikir dan mengurungkan niatnya untuk menghabisi nyawa saksi korban, namun tidak dilakukannya dan tetap berniat untuk menghabisi nyawa saksi korban. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib dengan mempersiapkan lebih dahulu sebilah  pisau bergagang warna biru dari rumah terdakwa di Cianjur yang dimasukkan dalam sebuah tas, terdakwa pergi ke Kota Tegal menggunakan Bus dan sampai Kota Tegal berhenti di perempatan Pasific Mall kemudian menggunakan ojek sampai daerah Kel. Keturen dan terdakwa bertanya kepada warga hingga terdakwa dapat mengetahui tempat kos saksi korban dan sampai tempat kos saksi korban sekitar pukul 22.15 wib dan terdakwa melihat kamar paling ujung didalam ada saksi korban, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan saksi korban sempat  terkejut dengan kedatangan terdakwa. Setelah itu, terdakwa menanyakan pada saksi korban perihal perginya saksi korban dan selingkuhnya saksi korban. Atas pertanyaan terdakwa, saksi korban menjawab bahwa saksi korban sudah tidak mau berhubungan kembali dengan terdakwa dan terdakwa melihat di leher korban ada bekas ciuman. Mengetahui hal tersebut, terdakwa marah dan langsung mengambil pisau yang ada didalam tas sampai tangan terdakwa sendiri luka terkena pisau tersebut, setelah pisau tersebut terdakwa pegang dengan tangan kanan, kemudian saksi korban keluar kamar dan terdakwa langsung mengejar dan pada saat didepan kamar dengan posisi berdiri dengan jarak dekat terdakwa langsung mengayunkan/ menghantamkan tangan kanannya yang memegang pisau ke arah muka dan badan saksi korban RANI Binti UCI secara membabi buta beberapa kali hingga terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah muka korban mengenai mata kanan korban dan karena korban teriak - teriak dan penghuni kos yang lain keluar sehingga terdakwa langsung lari/ kabur, akan tetapi terdakwa kemudian tertangkap oleh warga sekitar, dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA tersebut saksi korban RANI Binti UCI tidak meninggal dunia, namun mengalami luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur nomor : 08/Vis/RSU/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpFM, dokter pada rumah sakit tersebut terhadap seseorang bernama RANI  Binti UCI diperoleh hasil pemeriksaan :

  1. Pasien datang dalam sadar GCS (skala kesadaran) : 15 tekanan darah : 90/60 mmHg, pernapasan : 24x/menit Tajam penglihatan (visus) mata sebelah kanan 3/60.
  2. Pasien mengaku : ditusuk pada daerah bola mata dengan menggunakan pisau.
  3. Pada pasien :
  1. Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan beberapa luka terbuka tepi rata
  2. Pada daerah bola mata sebelah kanan ditemukan luka terbuka tepi rata yang memotong tulang pinggiran berban ruang bola mata (rim orbita) dan menembus bola mata yang disertai pendarahan didalam rongga bola mata dan selaput bening mata (kornea) tampak utuh.
  1. Pada pasien dilakukan  :
  1. Pemeriksaan CT Scan (pemindaian dengan sinar X Ray berbasis computer) tidak ditemukan pendarahan di dalam rongga tengkorak.
  2. Pembiusan umum (anestesi) umum
  3. Pembedahan pada daerah mata sebelah kanan oleh ahli mata dan ahi bedah syaraf.
  1. Pasien dirawat selama empat hari.

 

Kesimpulan :

 

Pada pasien perempuan berumur lebih kurang tiga puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah bahu dan luka tusuk pada daerah bola mata yang memotong tulang pinggiran ruang bola mata dan pendarahan didalam rongga bola mata akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan disertai adanya penurunan fungsi tajam penglihatan pada mata sebelah kanan yang kemungkinan besar bersifat menetap (permanen).

 

Perbuatan terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.15 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di tempat kost di Jl. Sultan Hasanudin Gg. 25 Rt.05 Rw. 01  Kel. Keturen, Kec. Tegal SelatanKota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain namun perbuatan itu tidak selesai dilaksanakan, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban RANI Binti UCI sudah berhubungan pacaran sekitar 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa berencana ingin menikahi saksi  korban , bahkan sebelumnya saksi korban pernah tinggal satu rumah bersama terdakwa dan orang tua terdakwa dirumah terdakwa di Cianjur, akan tetapi sejak bulan November 2024 saksi korban bekerja di Tangerang dan sempat pulang ke Cianjur satu kali dan sejak saksi korban kerja di Tangerang, terdakwa mengetahui bahwa saksi korban selingkuh dan terdakwa sempat marah akan tetapi sudah baikan kembali. Dalam perkembangannya saksi korban berkeinginan untuk memutus hubungan pacaran dengan terdakwa karena terdakwa tidak bekerja (pengangguran) sehingga saksi korban pergi untuk menghindari pertemuan dengan terdakwa dan nomor hand phone terdakwa di blokir sehingga terdakwa marah kemudian mencari saksi korban RANI Binti UCI. Kemudian terdakwa mencari info keberadaan saksi korban dari face book milik saksi korban dan diketahui bahwa korban berada di Kota Tegal, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa pergi ke Kota Tegal menggunakan Bus dan sampai Kota Tegal berhenti di perempatan Pasific Mall kemudian menggunakan ojek sampai daerah Kel. Keturen dan terdakwa bertanya kepada warga hingga terdakwa dapat mengetahui tempat kos saksi korban dan sampai tempat kos saksi korban sekitar pukul 22.15 wib dan terdakwa melihat kamar paling ujung didalam ada saksi korban, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan saksi korban sempat  terkejut dengan kedatangan terdakwa. Setelah itu, terdakwa menanyakan pada saksi korban perihal perginya saksi korban dan selingkuhnya saksi korban. Atas pertanyaan terdakwa, saksi korban menjawab bahwa saksi korban sudah tidak mau berhubungan kembali dengan terdakwa dan terdakwa melihat di leher korban ada bekas ciuman. Mengetahui hal tersebut, terdakwa menjadi marah dan pada saat itu tertakwa berniat untuk menghabisi nyawa saksi korban , lalu terdakwa langsung mengambil pisau yang ada didalam tas, setelah pisau tersebut terdakwa pegang dengan tangan kanan, kemudian saksi korban keluar kamar dan terdakwa langsung mengejar dan pada saat didepan kamar dengan posisi berdiri dengan jarak dekat terdakwa langsung mengayunkan/ menghantamkan tangan kanannya yang memegang pisau ke arah muka dan badan saksi korban RANI Binti UCI secara membabi buta beberapa kali hingga terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah muka korban mengenai mata kanan korban dan karena korban teriak - teriak dan penghuni kos yang lain keluar sehingga terdakwa langsung lari/ kabur, akan tetapi terdakwa kemudian tertangkap oleh warga sekitar, dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA tersebut saksi korban RANI Binti UCI tidak meninggal dunia, namun mengalami luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur nomor : 08/Vis/RSU/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpFM, dokter pada rumah sakit tersebut terhadap seseorang bernama RANI  Binti UCI diperoleh hasil pemeriksaan :

  1.   Pasien datang dalam sadar GCS (skala kesadaran) : 15 tekanan darah : 90/60 mmHg, pernapasan : 24x/menit Tajam penglihatan (visus) mata sebelah kanan 3/60.
  2.   Pasien mengaku : ditusuk pada daerah bola mata dengan menggunakan pisau.
  3.   Pada pasien :
  1. Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan beberapa luka terbuka tepi rata
  2. Pada daerah bola mata sebelah kanan ditemukan luka terbuka tepi rata yang memotong tulang pinggiran berban ruang bola mata (rim orbita) dan menembus bola mata yang disertai pendarahan didalam rongga bola mata dan selaput bening mata (kornea) tampak utuh.
  1.   Pada pasien dilakukan  :
  1. Pemeriksaan CT Scan (pemindaian dengan sinar X Ray berbasis computer) tidak ditemukan pendarahan di dalam rongga tengkorak.
  2. Pembiusan umum (anestesi) umum
  3. Pembedahan pada daerah mata sebelah kanan oleh ahli mata dan ahi bedah syaraf.
  4. Pasien dirawat selama empat hari.

 

 

 

Kesimpulan :

 

Pada pasien perempuan berumur lebih kurang tiga puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah bahu dan luka tusuk pada daerah bola mata yang memotong tulang pinggiran ruang bola mata dan pendarahan didalam rongga bola mata akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan disertai adanya penurunan fungsi tajam penglihatan pada mata sebelah kanan yang kemungkinan besar bersifat menetap (permanen).

 

Perbuatan terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 22.15 Wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 , bertempat di tempat kost di Jl. Sultan Hasanudin Gg. 25 Rt.05 Rw. 01  Kel. Keturen, Kec. Tegal SelatanKota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa sebelumnya antara terdakwa dengan saksi korban RANI Binti UCI sudah berhubungan pacaran sekitar 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa berencana ingin menikahi saksi  korban , bahkan sebelumnya saksi korban pernah tinggal satu rumah bersama terdakwa dan orang tua terdakwa dirumah terdakwa di Cianjur, akan tetapi sejak bulan November 2024 saksi korban bekerja di Tangerang dan sempat pulang ke Cianjur satu kali dan sejak saksi korban kerja di Tangerang, terdakwa mengetahui bahwa saksi korban selingkuh dan terdakwa sempat marah akan tetapi sudah baikan kembali. Dalam perkembangannya saksi korban berkeinginan untuk memutus hubungan pacaran dengan terdakwa karena terdakwa tidak bekerja (pengangguran) sehingga saksi korban pergi untuk menghindari pertemuan dengan terdakwa dan nomor hand phone terdakwa di blokir sehingga terdakwa marah kemudian mencari saksi korban RANI Binti UCI. Kemudian terdakwa mencari info keberadaan saksi korban dari face book milik saksi korban dan diketahui bahwa korban berada di Kota Tegal, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa pergi ke Kota Tegal menggunakan Bus dan sampai Kota Tegal berhenti di perempatan Pasific Mall kemudian menggunakan ojek sampai daerah Kel. Keturen dan terdakwa bertanya kepada warga hingga terdakwa dapat mengetahui tempat kos saksi korban dan sampai tempat kos saksi korban sekitar pukul 22.15 wib dan terdakwa melihat kamar paling ujung didalam ada saksi korban, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan saksi korban sempat  terkejut dengan kedatangan terdakwa. Setelah itu, terdakwa menanyakan pada saksi korban perihal perginya saksi korban dan selingkuhnya saksi korban. Atas pertanyaan terdakwa, saksi korban menjawab bahwa saksi korban sudah tidak mau berhubungan kembali dengan terdakwa dan terdakwa melihat di leher korban ada bekas ciuman. Mengetahui hal tersebut, terdakwa marah dan berniat untuk menganiaya saksi korban , lalu terdakwa langsung mengambil pisau yang ada didalam tas, setelah pisau tersebut terdakwa pegang dengan tangan kanan, kemudian saksi korban keluar kamar dan terdakwa langsung mengejar dan pada saat didepan kamar dengan posisi berdiri dengan jarak dekat terdakwa langsung mengayunkan/ menghantamkan tangan kanannya yang memegang pisau ke arah muka dan badan saksi korban RANI Binti UCI secara membabi buta beberapa kali hingga terdakwa menusukkan pisau tersebut ke arah muka korban mengenai mata kanan korban dan karena korban teriak - teriak dan penghuni kos yang lain keluar sehingga terdakwa langsung lari/ kabur, akan tetapi terdakwa kemudian tertangkap oleh warga sekitar, dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA tersebut saksi korban RANI Binti UCI tidak meninggal dunia, namun mengalami luka sebagaimana bunyi Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sayang Cianjur nomor : 08/Vis/RSU/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAHMI ARIEF HAKIM, SpFM, dokter pada rumah sakit tersebut terhadap seseorang bernama RANI  Binti UCI diperoleh hasil pemeriksaan :

  1.   Pasien datang dalam sadar GCS (skala kesadaran) : 15 tekanan darah : 90/60 mmHg, pernapasan : 24x/menit Tajam penglihatan (visus) mata sebelah kanan 3/60.
  2.   Pasien mengaku : ditusuk pada daerah bola mata dengan menggunakan pisau.
  3.   Pada pasien :
  1. Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan beberapa luka terbuka tepi rata
  2. Pada daerah bola mata sebelah kanan ditemukan luka terbuka tepi rata yang memotong tulang pinggiran berban ruang bola mata (rim orbita) dan menembus bola mata yang disertai pendarahan didalam rongga bola mata dan selaput bening mata (kornea) tampak utuh.
  1.  Pada pasien dilakukan  :
  1. Pemeriksaan CT Scan (pemindaian dengan sinar X Ray berbasis computer) tidak ditemukan pendarahan di dalam rongga tengkorak.
  2. Pembiusan umum (anestesi) umum
  3. Pembedahan pada daerah mata sebelah kanan oleh ahli mata dan ahi bedah syaraf.
  4. Pasien dirawat selama empat hari.

 

Kesimpulan :

 

Pada pasien perempuan berumur lebih kurang tiga puluh tiga tahun ini ditemukan luka terbuka pada daerah bahu dan luka tusuk pada daerah bola mata yang memotong tulang pinggiran ruang bola mata dan pendarahan didalam rongga bola mata akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan disertai adanya penurunan fungsi tajam penglihatan pada mata sebelah kanan yang kemungkinan besar bersifat menetap (permanen).

 

Perbuatan terdakwa SARIP Als. IJUM Bin. PADMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya