Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Tgl IRNAWATI,SH FARIZHAL Bin SARJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-600/M.3.15/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRNAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIZHAL Bin SARJU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa FARIZHAL BIN SARJU pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat ditempat parkir rumah kost In De Kos, Jl. Sugriwa, No. 9, Kel. Slerok, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini "mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,",  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 17.30 Wib saksi IKLIMATUL KHAKIKI dihubungi oleh terdakwa FARIZHAL BIN SARJU diminta kerumah kos IN DE KOS“, Jl. Sugriwa, No. 9, Kel. Slerok, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, kemudian saksi IKLIMATUL KHAKIKI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Sporty, tahun 2024, warna hitam, nomor registrasi: G- 2360-BWF, nomor rangka : MH1JMG116RKO27448, nomor mesin: JMG1E1027546 miliknya, sesampainya di depan gerbang kos saksi IKLIMATUL KHAKIKI bertemu terdakwa lalu berboncengan membeli makan di daerah Slerok Kota Tegal, setelah kembali membeli makan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Sporty, tahun 2024, warna hitam, nomor registrasi: G- 2360-BWF,milik saksi IKLIMATUL KHAKIKI tersebut diparkirkan dihalaman depan kamar kos No.1  Rumah kos” IN DE KOS” dengan posisi terkunci stang, lalu terdakwa masuk kamar kos No.6 dan saksi IKLIMATUL KHAKIKI naik ke kamar atas memberikan makan untuk sdr. Nurlia
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa tanpa seizin pemiliknya mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, tahun 2024, warna hitam, nomor registrasi : G- 2360-BWF, nomor rangka : MH1JMG116RKO27448, nomor mesin : JMG1E1027546 milik saksi IKLIMATUL KHAKIKI yang sedang terparkir dihalaman rumah kost “IN DE KOS” tersebut dengan cara memasukkan kunci kontak duplikat sepeda motor tersebut lalu menghidupkan sepeda motor dan langsung membawanya ketempat penitipan sepeda motor disebelah selatan terminal bus kota tegal untuk dititipkan ditempat tersebut, dimana 3 hari sebelumnya terdakwa telah berniat mengambil sepeda motor milik saksi IKLIMATUL KHAKIKI dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan membeli makan lalu terdakwa mampir ditukang kunci yang mangkal di jalan AR Hakim Kota Tegal untuk membuat kunci kontak duplikat
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali kerumah kost “IN DE KOS” tersebut dan ditempat kos sudah ramai terkait hilangnya sepeda motor saksi Iklimatul Khakiki, pihak pengelolo kos membuka rekaman cctv yang disaksikan terdakwa sendiri, saksi Iklimatul Khakiki, saksi Muhammad Ikon Setiawan Bin Subur dan sdr. Lia, setelah cctv dibuka ternyata perbuatan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut terekam cctv sehingga terdakwa panik dan secara diam-diam meninggalkan tempat kos dan tidur diterminal bus kota tegal, kemudian pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat Sporty, tahun 2024, warna hitam, nomor registrasi : G- 2360-BWF sepeda motor tersebut dipenitipan sepeda motor dan membawanya ke Ds Sirangkang Kec. Pataruken Kab. Pemalang lalu terdakwa menggantikan plat nomor sepeda motor tersebut dari bernomor polisi : G: 2360-BWF menjadi G-3079-ASG plat nomor yang asli terdakwa buang ke laut selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian polres tegal kota
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban IKLIMATUL KHAKIKI mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya