Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Tgl Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH ABDUL SYUKUR Bin WASTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1247 /M.3.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SYUKUR Bin WASTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ABDUL SYUKUR bin WASTO pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 09.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya pantura ikut Ds. Maribaya, Kec. Kramat, Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat netto 0,11501 (nol koma satu satu lima nol satu) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang sedang berdiri dipinggir jalan menunggu seseorang yang mengaku namanya Sdr. BOY (DPO) untuk memberikan pesanan shabu miliknya didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan tisu warna putih dan diisolatip warna hitam yang pada saat ditemukan posisinya dalam genggaman tangan kiri terdakwa dengan berat bersih/neto 0,11501 (nol koma satu satu lima nol satu) gram, terdakwa juga tidak  dapat menunjukkan ijin memiliki shabu tersebut;
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 1170/NNF/2025 Tanggal 21 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-2936/2025/NNF berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,11501 (nol koma satu satu lima nol satu) gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa ABDUL SYUKUR bin WASTO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya