Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-809/M.3.15/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1David Surya SH MHMOHAMAD FAHMI Bin FAUZI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gandaria No.9 BLK RT. 009 RW. 001 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan / membeli Sabu 2 (dua) paket PREM (seperempat gram) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pemesanan Sabu tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sekira pukul 19.30 Wib., di Bank BCA Jalan Gajahmada Kota Tegal, tidak lama setelahnya terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di pinggir Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal dan tertanam didalam tanah. Setelah memperoleh Sabu tersebut kemudian Sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pakai / terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB., terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM @VAMPIRE dan memesan Tembakau Gorila sebanyak 1R (satu gram), kemudian terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pembayaran Tembakau Gorila tersebut yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut sekira pukul 21.45 Wib., di Bank BCA Jalan Gajahmada Kota Tegal, tidak lama setelahnya terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di pinggir Jalan Raya Kaligangsa Kel. Kaligangsa Kec. Margadana Kota Tegal.
  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama-sama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi obat Psikotropika dan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Ilham bersama  tim anti Narkoba Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target)  selama kurang lebih 2 (dua) minggu diketahui nama terdakwa tersebut sering dipanggil dengan nama FAHMI, dan diketahui tinggal di Jalan Gandaria Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa akan bertransaksi obat Psikotropika pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, di sekitar rumahnya. Sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham melakukan pemantauan disekitar rumah terdakwa dengan cara saksi Irvan dan saksi Ilham membagi anggota tim untuk memantau di beberapa titik di sekitar tempat tersebut sambil menunggu terdakwa, sekira pukul 16.30 WIB., saksi Irvan dan saksi Ilham melihat terdakwa keluar dari rumahnya sendirian, untuk memastikan kecurigaan saksi Irvan dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa ketika sudah keluar dari rumahnya, terdakwa masih berada di teras depan rumahnya.
  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Ilham mengamankan terdakwa, terdakwa sempat berontak dan terlihat ada sesuatu yang dibuang olehnya, yaitu sebuah plastik yang berisi obat-obatan.  saksi Irvan dan saksi Ilham memperkenalkan diri yaitu Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengerti barang apa sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y71 warna hitam milik terdakwa dan membuka percakapan didalam handphonenya, dalam handphone tersebut ditemukan percakapan yang mengarah kepada penjualan obat Psikotropika dari terdakwa kepada temannya, sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan lagi hal tersebut kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya saat itu hendak bertransaksi obat Psikotropika jenis KLONAZEPAM dengan temannya yang bernama Sdr. YOSUA (DPO), kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah obat KLONAZEPAM tersebut terdakwa mengatakan bahwa obat tersebut terjatuh ketika dirinya diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham dan terdakwa mencari obat tersebut yang terbungkus isolasi bening warna putih. Kemudian terdakwa dan saksi Irvan dan saksi Ilham berhasil menemukan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening yang ditemukan didepan pintu rumah terdakwa dan diakui adalah obat miliknya yang akan dijual / diedarkan kepada Sdr. YOSUA (DPO). Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih memiliki barang terlarang lainnya, kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya masih memiliki barang terlarang lain didalam rumahnya. Akhirnya saksi Irvan dan saksi Ilham bersama dengan tim dan disaksikan oleh Ketua RT saksi Negim melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan didalam kamar terdakwa tepatnya diatas meja didalam kamar diantaranya 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLOZAPINE 25 Tablet 25 mg, 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan ”mf” dan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver yang terdakwa akui adalah obat miliknya. Setelah itu dilakukan lagi penggeledahan didalam rumah terdakwa secara menyeluruh hingga kemudian ditemukan 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) didalam lemari diruang tengah dan 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau yang ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar tepatnya dibalik baju. Kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau tersebut dihadapan saksi Irvan dan saksi Ilham, ternyata setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Irvan dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa lalu menjawab bahwa “Sabu  ini milik saya Pak”. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca plastik warna bening, 2 (dua) buah potongan pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek gas warna kuning dan juga ikut diamankan sebelumnya yaitu 1 (satu) buah Handphone VIVO Y71 warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi Sabu dan Tembakau Gorila tersebut. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut, kemudian semua obat-obatan, Sabu dan Tembakau Gorila yang ditemukan tersebut di kumpulkan dan ditunjukkan kepada Ketua RT setempat. saksi Irvan dan saksi Ilham juga menanyakan kepada terdakwa hendak diapakan obat 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening, terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut hendak dijual / diedarkan kepada temannya yang bernama Sdr. (YOSUA DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) diakui terdakwa bahwa telah dibeli / diperoleh kemarin atau hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025 secara jatuh alamat.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) didalam lemari diruang tengah dan 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau yang ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar tepatnya dibalik baju lalu saksi Irvan dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau tersebut dihadapan saksi Irvan dan saksi Ilham, ternyata setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), yang ditemukan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna putih hijau dan 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertar papir-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 428/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI dengan hasil :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus plastik warna putih hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,12117 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINE  terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Barang bukti berupa 1 (satu) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,08280 gram adalah POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti Yang diduga Narkotika Nomor: Rik/08/II/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 08 Februari 2025 dengan barang yang ditimbang berupa 1 (satu) Plastik Klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) puntung rokok berisikan irisan tembakau diduga Narkotika jenis Gorila setelah dilakukan penimbangan terhadap barang tersebut didapatkan hasil 1 (satu) Plastik Klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat: 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dan 1 (satu) puntung rokok berisikan irisan tembakau diduga Narkotika jenis Gorila dengan total berat: 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

Atau

 

 

Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gandaria No.9 BLK RT. 009 RW. 001 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. FERDOL (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan / membeli Sabu 2 (dua) paket PREM (seperempat gram) seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pemesanan Sabu tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut sekira pukul 19.30 Wib., di Bank BCA Jalan Gajahmada Kota Tegal, tidak lama setelahnya terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di pinggir Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal dan tertanam didalam tanah. Setelah memperoleh Sabu tersebut kemudian Sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pakai / terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya terdakwa simpan didalam rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB., terdakwa menghubungi akun INSTAGRAM @VAMPIRE dan memesan Tembakau Gorila sebanyak 1R (satu gram), kemudian terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pembayaran Tembakau Gorila tersebut yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut sekira pukul 21.45 Wib., di Bank BCA Jalan Gajahmada Kota Tegal, tidak lama setelahnya terdakwa dikirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu tepatnya di pinggir Jalan Raya Kaligangsa Kel. Kaligangsa Kec. Margadana Kota Tegal.
  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama-sama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi obat Psikotropika dan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Ilham bersama  tim anti Narkoba Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target)  selama kurang lebih 2 (dua) minggu diketahui nama terdakwa tersebut sering dipanggil dengan nama FAHMI, dan diketahui tinggal di Jalan Gandaria Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa akan bertransaksi obat Psikotropika pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, di sekitar rumahnya. Sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham melakukan pemantauan disekitar rumah terdakwa dengan cara saksi Irvan dan saksi Ilham membagi anggota tim untuk memantau di beberapa titik di sekitar tempat tersebut sambil menunggu terdakwa, sekira pukul 16.30 WIB., saksi Irvan dan saksi Ilham melihat terdakwa keluar dari rumahnya sendirian, untuk memastikan kecurigaan saksi Irvan dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa ketika sudah keluar dari rumahnya, terdakwa masih berada di teras depan rumahnya.
  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Ilham mengamankan terdakwa, terdakwa sempat berontak dan terlihat ada sesuatu yang dibuang olehnya, yaitu sebuah plastik yang berisi obat-obatan.  saksi Irvan dan saksi Ilham memperkenalkan diri yaitu Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengerti barang apa sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y71 warna hitam milik terdakwa dan membuka percakapan didalam handphonenya, dalam handphone tersebut ditemukan percakapan yang mengarah kepada penjualan obat Psikotropika dari terdakwa kepada temannya, sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan lagi hal tersebut kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya saat itu hendak bertransaksi obat Psikotropika jenis KLONAZEPAM dengan temannya yang bernama Sdr. YOSUA (DPO), kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah obat KLONAZEPAM tersebut terdakwa mengatakan bahwa obat tersebut terjatuh ketika dirinya diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham dan terdakwa mencari obat tersebut yang terbungkus isolasi bening warna putih. Kemudian terdakwa dan saksi Irvan dan saksi Ilham berhasil menemukan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening yang ditemukan didepan pintu rumah terdakwa dan diakui adalah obat miliknya yang akan dijual / diedarkan kepada Sdr. YOSUA (DPO). Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih memiliki barang terlarang lainnya, kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya masih memiliki barang terlarang lain didalam rumahnya. Akhirnya saksi Irvan dan saksi Ilham bersama dengan tim dan disaksikan oleh Ketua RT saksi Negim melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan didalam kamar terdakwa tepatnya diatas meja didalam kamar diantaranya 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLOZAPINE 25 Tablet 25 mg, 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan ”mf” dan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver yang terdakwa akui adalah obat miliknya. Setelah itu dilakukan lagi penggeledahan didalam rumah terdakwa secara menyeluruh hingga kemudian ditemukan 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) didalam lemari diruang tengah dan 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau yang ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar tepatnya dibalik baju. Kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau tersebut dihadapan saksi Irvan dan saksi Ilham, ternyata setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Irvan dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa lalu menjawab bahwa “Sabu  ini milik saya Pak”. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca plastik warna bening, 2 (dua) buah potongan pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek gas warna kuning dan juga ikut diamankan sebelumnya yaitu 1 (satu) buah Handphone VIVO Y71 warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi Sabu dan Tembakau Gorila tersebut. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut, kemudian semua obat-obatan, Sabu dan Tembakau Gorila yang ditemukan tersebut di kumpulkan dan ditunjukkan kepada Ketua RT setempat. saksi Irvan dan saksi Ilham juga menanyakan kepada terdakwa hendak diapakan obat 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening, terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut hendak dijual / diedarkan kepada temannya yang bernama Sdr. (YOSUA DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) diakui terdakwa bahwa telah dibeli / diperoleh kemarin atau hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025 secara jatuh alamat.
  • Bahwa narkotika golongan I berupa 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) didalam lemari diruang tengah dan 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau yang ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar tepatnya dibalik baju lalu saksi Irvan dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau tersebut dihadapan saksi Irvan dan saksi Ilham, ternyata setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), yang ditemukan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna putih hijau dan 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertar papir-nya), tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 428/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI dengan hasil :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus plastik warna putih hijau berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,12117 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINE  terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Barang bukti berupa 1 (satu) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,08280 gram adalah POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti Yang diduga Narkotika Nomor: Rik/08/II/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 08 Februari 2025 dengan barang yang ditimbang berupa 1 (satu) Plastik Klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) puntung rokok berisikan irisan tembakau diduga Narkotika jenis Gorila setelah dilakukan penimbangan terhadap barang tersebut didapatkan hasil 1 (satu) Plastik Klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat: 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dan 1 (satu) puntung rokok berisikan irisan tembakau diduga Narkotika jenis Gorila dengan total berat: 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

Atau

 

Ketiga :

 

--------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI, pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gandaria No.9 BLK RT. 009 RW. 001 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wib., di Apotek Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal, setelah terdakwa memeriksakan diri terdakwa ke dr. GLORIO di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal dan memperoleh resep untuk menebus obat CLONAZEPAM sebanyak 21 (dua puluh satu) butir seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Dari obat tersebut kemudian sudah terdakwa minum / konsumsi sebagian dan tersisa 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg lalu pada hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib., di Apotek RSUD Kardinah Kota Tegal, setelah terdakwa memeriksakan diri terdakwa ke dr. NOVITASARI di RSUD Kardinah Kota Tegal dan memperoleh resep untuk menebus obat ALPRAZOLAM sebanyak 42 (empat puluh dua) butir dan obat CLOZAPINE sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), dari obat tersebut terdakwa telah minum / konsumsi sebagian dan tersisa 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg.
  • Bahwa saksi Irvan dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama-sama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi obat Psikotropika dan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Ilham bersama  tim anti Narkoba Polres Tegal Kota, saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran / target)  selama kurang lebih 2 (dua) minggu diketahui nama terdakwa tersebut sering dipanggil dengan nama FAHMI, dan diketahui tinggal di Jalan Gandaria Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa akan bertransaksi obat Psikotropika pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, di sekitar rumahnya. Sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham melakukan pemantauan disekitar rumah terdakwa dengan cara saksi Irvan dan saksi Ilham membagi anggota tim untuk memantau di beberapa titik di sekitar tempat tersebut sambil menunggu terdakwa, sekira pukul 16.30 WIB., saksi Irvan dan saksi Ilham melihat terdakwa keluar dari rumahnya sendirian, untuk memastikan kecurigaan saksi Irvan dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa ketika sudah keluar dari rumahnya, terdakwa masih berada di teras depan rumahnya.
  • Bahwa pada saat saksi Irvan dan saksi Ilham mengamankan terdakwa, terdakwa sempat berontak dan terlihat ada sesuatu yang dibuang olehnya, yaitu sebuah plastik yang berisi obat-obatan.  saksi Irvan dan saksi Ilham memperkenalkan diri yaitu Petugas Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas, selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah barangnya, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengerti barang apa sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham mengamankan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y71 warna hitam milik terdakwa dan membuka percakapan didalam handphonenya, dalam handphone tersebut ditemukan percakapan yang mengarah kepada penjualan obat Psikotropika dari terdakwa kepada temannya, sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan lagi hal tersebut kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya saat itu hendak bertransaksi obat Psikotropika jenis KLONAZEPAM dengan temannya yang bernama Sdr. YOSUA (DPO), kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah obat KLONAZEPAM tersebut terdakwa mengatakan bahwa obat tersebut terjatuh ketika dirinya diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham dan terdakwa mencari obat tersebut yang terbungkus isolasi bening warna putih. Kemudian terdakwa dan saksi Irvan dan saksi Ilham berhasil menemukan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening yang ditemukan didepan pintu rumah terdakwa dan diakui adalah obat miliknya yang akan dijual / diedarkan kepada Sdr. YOSUA (DPO). Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih memiliki barang terlarang lainnya, kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya masih memiliki barang terlarang lain didalam rumahnya. Akhirnya saksi Irvan dan saksi Ilham bersama dengan tim dan disaksikan oleh Ketua RT saksi Negim melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan didalam kamar terdakwa tepatnya diatas meja didalam kamar diantaranya 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg, 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLOZAPINE 25 Tablet 25 mg, 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan ”mf” dan 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver yang terdakwa akui adalah obat miliknya. Setelah itu dilakukan lagi penggeledahan didalam rumah terdakwa secara menyeluruh hingga kemudian ditemukan 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertas papir-nya) didalam lemari diruang tengah dan 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau yang ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar tepatnya dibalik baju. Kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam 1 (satu) paket berlapis plastik warna putih hijau tersebut dihadapan saksi Irvan dan saksi Ilham, ternyata setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi Irvan dan saksi Ilham tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa lalu menjawab bahwa “Sabu  ini milik saya Pak”. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca plastik warna bening, 2 (dua) buah potongan pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek gas warna kuning dan juga ikut diamankan sebelumnya yaitu 1 (satu) buah Handphone VIVO Y71 warna hitam milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi Sabu dan Tembakau Gorila tersebut. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa tersebut, kemudian semua obat-obatan, Sabu dan Tembakau Gorila yang ditemukan tersebut di kumpulkan dan ditunjukkan kepada Ketua RT setempat. saksi Irvan dan saksi Ilham juga menanyakan kepada terdakwa hendak diapakan obat 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening, terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut hendak dijual / diedarkan kepada temannya yang bernama Sdr. (YOSUA DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian untuk 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) diakui terdakwa bahwa telah dibeli / diperoleh kemarin atau hari Jum’at, tanggal 7 Februari 2025 secara jatuh alamat.
  • Bahwa pada saat penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna putih hijau;
  • 1 (satu) puntung rokok berisi Tembakau Gorila dengan berat 0,32 gram (ditimbang berikut kertar papir-nya);
  • 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg berlapis isolasi warna bening;
  • 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg;
  • 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLONAZEPAM Tablet salut selaput 2 mg;
  • 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CLOZAPINE 25 Tablet 25 mg;
  • 4 (empat) butir obat warna kuning bertuliskan ”mf”;
  • 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna silver;
  • 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol kaca plastik warna bening;
  • 2 (dua) buah potongan pipet kaca warna bening;
  • 1 (satu) buah korek gas warna kuning;
  • 1 (satu) buah Handphone VIVO Y71 warna hitam

 

  • Bahwa obat KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 30 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan obat ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 2 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika hanya dapat diedarkan oleh sarana yang memiliki ijin dari Pemerintah dan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilengkapi dengan resep dokter, dan melakukan pengawasan ke Sarana Kesehatan.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilengkapi dengan resep dokter, dan hanya dapat diedarkan oleh sarana yang memiliki melakukan pengawasan ke Sarana Kesehatan dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 30 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 2 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

  • Bahwa berdasarkan balasan surat RS Mitra Keluarga Tegal Nomor : 129/00/TGL/DIR/EKS/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Direktur RS Mitra Keluarga Tegal dr. Anastasia Wahyuni Jefuna, M.Kes perihal balasan surat bantuan pemeriksaan Dokter yang menyatakan bahwa RS Mitra Keluarga Tegal menyampaikan bahwa dr. Glorio Imanuel, SpKJ tidak pernah berprakter atau melakukan pelayanan di RS Mitra Keluarga Tegal

 

  • Bahwa berdasarkan balasan surat Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Nomor : 445/014/V/2025 tanggal 10 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh An Plt Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Nur Hanipah, S.T., MSI perihal balasan surat bantuan pemeriksaan Dokter yang menyatakan bahwa RSUD Kardinah hanya mempunyai 2 orang tenaga Dokter Jiwa yakni dr. Aulia Rahmawati Hasanin Sp KJ dan dr. Tri Setyo N. Sp KJ sedangkan dr. Novitasari SpKJ tidak pernah berkerja di RSUD Kardinah Kota Tegal.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 428/NNF/2025, tanggal 12 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI dengan hasil :
  • Barang bukti berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Clonazepam Tablet Salut Selaput 2 mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Clonazepam Tablet Salut Selaput 2 mg adalah POSITIF mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 30 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Barang bukti berupa 2 (dua) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 0.5 mg adalah POSITIF mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 2 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
  • Barang bukti berupa 5 (lima) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Clozapine 25 Tablet 25 mg dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) butir tablet warna kuning adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung CLOZAPINE termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G
  • Barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik./15/II/2025/Dokkes Yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/15/II/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 08 Februari 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama MOHAMAD FAHMI Bin FAUZI dengan hasil pemeriksaan yaitu Benzodiazephin  terdeteksi pada urine tersebut diatas dan dapat disimpulkan bahwa urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi obat-obatan Psikotropika ataupun obat-obatan tertentu.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/Barang Bukti Yang diduga Narkotika Nomor: Rik/08/II/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 08 Februari 2025 dengan barang yang ditimbang berupa 1 (satu) Plastik Klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) puntung rokok berisikan irisan tembakau diduga Narkotika jenis Gorila setelah dilakukan penimbangan terhadap barang tersebut didapatkan hasil 1 (satu) Plastik Klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat: 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dan 1 (satu) puntung rokok berisikan irisan tembakau diduga Narkotika jenis Gorila dengan total berat: 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram).

 

--- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62  UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya