Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa MOH MUNAJI Bin TARSONO pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Jl. Blanak No. 163 RT 002 RW 001 Kel. Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib sewaktu terdakwa berada didepan rumahnya yang beralamat di Jl. Blanak No. 163 RT 002 RW 001 Kel. Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jawa Tengah, terdakwa menghubungi Sdr. SUGIYANTO (DPO) yang di dalam kontak HP terdakwa beri nama BIXSU TONG dengan nomor 082323831120 yang intinya terdakwa memesan sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan dihargai dengan harga 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. SUGIYANTO mengirimi nomor rekening BCA atas nama DASTI dan setelah itu terdakwa mentransfer uang melalui BRI LINK sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai DP / uang muka dan terdakwa berjanji kepada Sdr. SUGIYANTO untuk sisanya akan terdakwa lunasi apabila sudah punya uang dan setelah terdakwa selesai mentransfer kemudian sekira pukul 20.00 Wib Sdr. SUGIYANTO mengirim foto dan alamat lokasi pengambilan sabu yaitu di Jalan Blanak 01 kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng tepatnya depan Toko besi dan sabu ditaruh di semak-semak rumput bawah tiang listrik dan setelah terdakwa mendapatkan foto dan alamat lokasi pengambilan sabu tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ke alamat dan setelah sampai di alamat tersebut lalu terdakwa mencari-cari keberadaan sabu dan akhirnya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dibungkus lagi dengan plastik keresek warna hitam dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan setelah terdakwa sampai rumah sekira pukul 22.00 Wib kemudian sabu tersebut terdakwa buka dan terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa pergunakan sendiri dan setelah selesai menggunakan sabu lalu sabu tersebut terdakwa pecah-pecah menjadi 18 (delapan belas) paket dan setelah itu sabu yang sudah terdakwa pecah-pecah tersebut terdakwa simpan didalam kantong kain warna hitam dan terdakwa masukan kedalam toples plastik warna biru dan terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa kemudian terdakwa beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.15 Wib (tengah malam) nomor baru yang tidak terdakwa kenal mengaku bernama SAN SAN menelepon terdakwa dan mau membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAN SAN meminta bertemu secara langsung dengan terdakwa di pinggir jalan lingkar utara tepatnya di Jalan Piere Tendean Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng dan Sdr. SAN SAN berjanji kalau uangnya nanti akan diserahkan kepada terdakwa sewaktu bertemu secara langsung dilokasi dan setelah itu terdakwa mengambil salah satu paketan sabu tersebut yang terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 00.30 Wib ketika terdakwa berhenti dan mau menyerahkan sabu ternyata dilokasi tersebut sudah ada petugas dari Polda Jateng dan menangkap terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dibungkus lagi dengan potongan plastik keresek warna hitam yang saat ditemukan berada dalam genggaman tangan kiri dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor simcard 087715123937 yang saat ditemukan berada didalam saku celana panjang sebelah kiri, kemudian petugas menanyakan apakah masih menyimpan sabu yang lain dan terdakwa menerangkan kepada petugas bahwa terdakwa masih menyimpan sabu dirumah terdakwa dengan alamat Jalan Blanak No. 163 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng, kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kerumah terdakwa, lalu petugas melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah suru yang terbuat dari sedotan plastik semuanya barang bukti tersebut tersimpan didalam toples plastik warna biru yang sebelumnya terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1120/NNF/2025 tanggal 15 April 2025. Yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso., S.Si., M.Si, Bowo Nurcahyo., S.Si., M.Biotech, Nur Taufik., S.T dan Agus Slamet Riyadi., S.T. sebagai pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti BB-2804/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus potongan plastik warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20535 gram, dan Barang bukti BB-2805/2025/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 12,30975 gram (dengan berat bersih seluruh barang bukti sabu 12,5151 gram) serta BB-2806/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastic berisi urine sebanyak 24 ml. yang disita dari terdakwa MOH MUNAJI Bin TARSONO tersebut diatas seluruhnya adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia terdakwa MOH MUNAJI Bin TARSONO pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di pinggir jalan lingkar utara tepatnya di Jln. Piere Tendean Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadilinya Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari adanya informasi dari sumber informasi yang tidak ingin disebutkan identitasnya terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Piere Tendean Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng, dari hasil penyelidikan tersebut lalu tim dari Diresnarkoba Polda Jateng pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan lingkar utara tepatnya di Jalan Piere Tendean Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama terdakwa MOH MUNAJI Bin TARSONO, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dibungkus lagi dengan potongan plastik keresek warna hitam yang saat ditemukan berada dalam genggaman tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor simcard 087715123937 yang saat ditemukan berada didalam saku celana panjang sebelah kiri yang dipakai terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperoleh keterangan jika terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari sdra SUGIYANTO (DPO) yang diperoleh pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. SUGIYANTO (DPO) yang di dalam kontak HP terdakwa beri nama BIXSU TONG dengan nomor 082323831120 memesan sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan dihargai dengan harga 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. SUGIYANTO mengirimi nomor rekening BCA atas nama DASTI dan setelah itu terdakwa mentransfer uang melalui BRI LINK sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai DP / uang muka dan dan sisanya akan terdakwa lunasi apabila sudah punya uang dan setelah terdakwa selesai mentransfer kemudian sekira pukul 20.00 Wib Sdr. SUGIYANTO mengirim foto dan alamat lokasi pengambilan sabu yaitu di Jalan Blanak 01 kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng tepatnya depan Toko besi dan sabu ditaruh di semak semak rumput bawah tiang listrik dan setelah terdakwa mendapatkan foto dan alamat lokasi pengambilan sabu tersebut kemudian terdakwa langsung menuju ke alamat pengambilan sabu dan mengambil 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dibungkus lagi dengan plastik keresek warna hitam dan setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah dan setelah terdakwa sampai rumah sekira pukul 22.00 Wib kemudian sabu tersebut terdakwa buka dan terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa pergunakan sendiri dan setelah selesai menggunakan sabu lalu sabu tersebut terdakwa pecah-pecah menjadi 18 (delapan belas) paket dan setelah itu sabu yang sudah terdakwa pecah-pecah tersebut terdakwa simpan didalam kantong kain warna hitam dan terdakwa masukan kedalam toples plastik warna biru dan terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa kemudian terdakwa beristirahat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 00.15 Wib (tengah malam) nomor baru yang tidak terdakwa kenal mengaku bernama SAN SAN menelepon terdakwa dan mau membeli sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Sdr. SAN SAN meminta bertemu secara langsung dengan terdakwa di pinggir jalan lingkar utara tepatnya di Jalan Piere Tendean Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng dan Sdr. SAN SAN berjanji kalau uangnya nanti akan diserahkan kepada terdakwa sewaktu bertemu secara langsung dilokasi, setelah itu terdakwa mengambil salah satu paketan sabu tersebut yang terdakwa simpan didalam gudang tersebut kemudian terdakwa menuju ke lokasi, selanjutnya sekira pukul 00.30 Wib ketika terdakwa berhenti dan mau menyerahkan sabu tersebut ternyata dilokasi tersebut sudah ada petugas dari Polda Jateng dan menangkap terdakwa, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening dibungkus lagi dengan potongan plastik keresek warna hitam yang saat ditemukan berada dalam genggaman tangan kiri dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor simcard 087715123937 yang saat ditemukan berada didalam saku celana panjang sebelah kiri, kemudian petugas menanyakan apakah masih menyimpan sabu yang lain dan terdakwa menerangkan kepada petugas bahwa terdakwa masih menyimpan sabu dirumah terdakwa dengan alamat Jalan Blanak No. 163 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal Prov. Jateng, kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kerumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib petugas sampai dirumah terdakwa kemudian petugas melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya berisikan 17 (tujuh belas) paket sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah suru yang terbuat dari sedotan plastik semuanya barang bukti tersebut tersimpan didalam toples plastik warna biru yang sebelumnya terdakwa simpan didalam gudang rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jateng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1120/NNF/2025 tanggal 15 April 2025. Yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso., S.Si., M.Si, Bowo Nurcahyo., S.Si., M.Biotech, Nur Taufik., S.T dan Agus Slamet Riyadi., S.T. sebagai pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti bukti BB-2804/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus potongan plastik warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20535 gram, dan Barang bukti BB-2805/2025/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 12,30975 gram (dengan berat bersih seluruh barang bukti sabu 12,5151 gram) serta BB-2806/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastic berisi urine sebanyak 24 ml. yang disita dari terdakwa MOH MUNAJI Bin TARSONO tersebut diatas seluruhnya adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------- |