Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2020/PN Tgl 1.MUHAMMAD ANDRI SETIAWAN
2.RISKA RIKIYANTI
1.PT BUDI SANTOSO JAYA
2.AKHMAD YANI Bin KARSAN
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ANDRI SETIAWAN
2RISKA RIKIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BUDI SANTOSO JAYA
2AKHMAD YANI Bin KARSAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.046.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai Hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp.3.064.000.000, (Tiga Milyar Enam Puluh Empat Juta Rupiah) dengan perincian sebagaimana yang telah dijabarkan dalam dalil gugatan diatas,yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Tergugat I yang berupa:
    • 1 (Satu) unit Kendaraan Angkutan Umum Bus Budi Santoso nopol G 1739 AE warna hijau kombinasi, tahun : 2005, Merk : Mitsubishi, Jenis : Mikrobus, Noka : MHMFE334E5R032832, Nosin: 4D31A33448, Atas nama : PT.BUDI SANTOSO JAYA;
    • 5 (Lima) unit Kendaraan Angkutan Umum Bus Budi Santoso Jaya yang masih beroperasi dibawah manajemen PT. BUDI SANTOSO JAYA;
    • Tanah dan bangunan milik tergugat I yang terletak dan dikenal umum sebagai Pool Budi Santoso yang terletak di Jalan Gatot Subroto No.49 Rt.04 Rw.01, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah;
  • Obyek lainnya milik Para Tergugat yang sita jaminannya akan dimohonkan kemudian;
  1. Menghukum membayar uang paksa (dwaangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari, apabila para tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak Putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak