Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa CHAERUL HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa SARDI, dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI pada hari tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Arta Boga Cemerlang yang berlamat di Jl. Raya Tegal Pemalang Km. 01 No. 4 Kel. Dampyak Rt. 1 Rw. 2 Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “Penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabakan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan “, adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ------
- Bahwa berawal pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024, bertempat di Kantor PT. Arta Boga Cemerlang yang berlamat di Jl. Raya Tegal Pemalang Km. 01 No. 4 Kel. Dampyak Rt. 1 Rw. 2 Kec. Kramat Kab. Tegal, Terdakwa CHAERUL HIDAYAT sebagai salesman PT ARTA BOGA CEMERLANG Kab. Tegal membuat order fiktif berupa makanan dan minuman ringan seolah dipesan dari Swalayan kepada PT. Arta Boga Cemerang Depo Tegal, yang kemudian atas order fiktif tersebut dikirimkan barang-barang berupa Consumer Goods / Makanan dan minuman ringan yang dikirimkan ke Swalayan kemudian keluar faktur penjualan berdasarkan barang yang diterima oleh Swalayan. Namun demikian diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak diterima oleh Swalayan tersebut, namun dijual oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT supaya menguntungkan dirinya sendiri bersama dengan Terdakwa SARDI dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI.
- Bahwa adapun Terdakwa CHAERUL HIDAYAT pada saat itu bekerja sebagai Karyawan / Salesman atau bisa juga disebut bertindak sebagai DA MM atau Duta Arta Mini Market di PT. Arta Boga Cemerlang sejak bulan Desember 2021, namun baru mulai diangkat pada sebagai Karyawan / Salesman pada tanggal 30 Maret 2022 sesuai “ Surat Pengangkatan Nomor : 420/HRD-JTU/III/2022, tanggal 30 Maret 2022 dan Terdakwa memperoleh penghasilan dari Perusahaan tersebut. Kemudian Terdakwa SARDI pernah bekerja di Pt. Arta Boga Cemerlang Depo Tegal pada bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 sebagai Supir Frerlance (Kocokan).
- Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan perbuatannya, Pada awalnya Terdakwa CHAERUL HIDAYAT melakukan pemesanan barang-barang berupa makanan dan minuman ringan dengan mengatasnamakan Order dari Mutiara Cahaya Slawi II dan swalayan ACHFI sejumlah total Rp. 13.440.366,- dengan menghubungi Admin Entry yakni Sdr. DANDA dan menyampaikan bahwa Mutiara Cahaya Slawi II melakukan pemesan minuman / makanan ringan. Selanjutnya admin Entry kemudian mencetak Laporan Detail Order yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT untuk memastikan apakah barang pesanan yang dinput sudah sesuai atau belum. Setelah sesuai dengan pesanan, Admin Entry akan mencetak dokumen Rekap Pengiriman Barang (RPB), dokumen tersebut yang dijadikan dasar untuk mengeluakan barang dari Gudang dan diberikan kepada kepala gudang untuk dilakukan pengecekan. Selanjutnya barang-barang sesuai pesanan kemudian dimuat ke dalam mobil untuk dilakukan pengiriman beserta pengeluaran surat jalan/faktur. Setelah itu Terdakwa SARDI selaku dirver pada saat itu mengikuti perintah dari Terdakwa CHAERUL HIDAYAT untuk mengantarkan minuman/makanan ringan yang tidak sesuai order yang mana harusnya sesuai order ke Swalayan MC namun justru sesuai perintah Terdakwa CHAERUL dikirimkan ke Sdr. ADITYA yang rumahnya di bawah jalan toll Adiwerna. Sesampainya di rumah Sdr. ADITYA tersebut, Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI ikut membantu menurunkan barang dari mobil untuk diserahkan kepada Sdr. ADITYA. Dari hasil penjualan minuman/makanan ringan kepada Sdr. ADITYA tersebut, Terdakwa CHAERUL HIDAYAT memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp. 9.500.000,- yang kemudian tidak disetorkan kepada PT ARTA BOGA CEMERLANG melainkan dari total uang yang Terdakwa CHAERUL HIDAYAT terima atas atas penjualan barang tersebut sebesar Rp. 9.500.000,- secara tunai, Para Terdakwa bagi dengan rincian Terdakwa CHAERUL mendapatkan Rp. 5.000.000,-, Terdakwa SARDI mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI mendapatkan sebesar Rp. 3.500.000,-
- Bahwa kemudian setelah itu Pihak PT ARTA BOGA CEMERLANG mengetahui ada kejanggalan yang mana satu Swalayan, dalam hal ini yakni Mutiara Cahaya Slawi (MC) terlambat melakukan pembayaran, hingga kemudian sekira awal bulan Desember 2024 Sdr. OEY HARY KURNIAWAN anak dari HERMAWAN yang merupakan Sales Manager mendatangi Swalayan MC / Mutiara Cahaya Slawi untuk melakukan penagihan dan menanyakan kendala mengapa terdapat nota yang sudah jatuh tempo, namun demikian belum dibayarkan. Saat itu Sdr. OEY HARY KURNIAWAN bertemu dengan Sdri. YOSSI AGUSTIN selaku Kepala Divisi Finance Swalayan Mutiara Cahaya dan ternyata didapati bahwa atas faktur penjualan yang ditunjukan Mutiara Cahaya Slawi tidak melakukan pemesanan barang. Atas kejanggalan tersebut kemudian PT. Arta Boga Cemerlang Depo tegal melalui Sdr. OEY HARY KURNIAWAN melakukan audit internal pada tanggal 9 Desember 2024.
- Bahwa setelah dilakukan audit internal oleh PT. Arta Boga Cemerlang Depo Tegal melalui Sdr. OEY HARY KURNIAWAN, didapati adanya 4 (empat) penjualan yang keluar dari order fiktif. Dimana dari hasil audit tersebut didapati 2 (dua) Swalayan yang tidak menerima barang yakni Swalayan Mutiara Cahaya Slawi (MC) dan Swalayan ACHFI, padahal terdapat faktur penjualan barang ke swalayan tersebut dengan Salesman Terdakwa CHAERUL HIDAYAT.
- Bahwa berdasarkan hasil audit telah dikeluarkan barang dari Gudang dan dikirim ke Swalayan yakni Ke Mutiara Cahaya (MC) dan Swalayan ACHFI, setalah dilakukan pemeriksaan ke Swalayan tersebut, pihak swalayan tersebut mengakui tidak memesan barang, dengan rincian faktur sebagai berikut:
No.
|
Cust
|
No. Faktur
|
Tgl Faktur
|
Nilai Faktur
|
Nilai Kasus
|
Keterangan
|
1
|
26017920-Mutiara Cahaya II
|
26233210119216
|
30 September 2024
|
3.704.400
|
3.704.400
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
2
|
26007530-Mutiara Cahaya I
|
26233210119278
|
5 Oktober 2024
|
173.521
|
173.521
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
3
|
26001182-ACHFI SWALAYAN
|
26233210119592
|
22 Oktober 2024
|
714.625
|
263.315
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
4
|
26017920-Mutiara Cahaya II
|
26233210118892
|
20 September 2024
|
9.299.130
|
9.299.130
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
Nilai Kasus
|
13.440.366
|
|
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, PT ARTA BOGA CEMERLANG mengalami kerugian senilai total Rp. 13.440.366,-
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dan sepengetahuan dari PT ARTA BOGA CEMERLANG.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa CHAERUL HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa SARDI, dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI pada hari tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Arta Boga Cemerlang yang berlamat di Jl. Raya Tegal Pemalang Km. 01 No. 4 Kel. Dampyak Rt. 1 Rw. 2 Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” , adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024, bertempat di Kantor PT. Arta Boga Cemerlang yang berlamat di Jl. Raya Tegal Pemalang Km. 01 No. 4 Kel. Dampyak Rt. 1 Rw. 2 Kec. Kramat Kab. Tegal, Terdakwa CHAERUL HIDAYAT sebagai salesman PT ARTA BOGA CEMERLANG Kab. Tegal membuat order fiktif berupa makanan dan minuman ringan seolah dipesan dari Swalayan kepada PT. Arta Boga Cemerang Depo Tegal, yang kemudian atas order fiktif tersebut dikirimkan barang-barang berupa Consumer Goods / Makanan dan minuman ringan yang dikirimkan ke Swalayan kemudian keluar faktur penjualan berdasarkan barang yang diterima oleh Swalayan. Namun demikian diketahui bahwa barang-barang tersebut tidak diterima oleh Swalayan tersebut, namun dijual oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT supaya menguntungkan dirinya sendiri bersama dengan Terdakwa SARDI dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI.
- Bahwa adapun cara Para Terdakwa melakukan perbuatannya, Pada awalnya Terdakwa CHAERUL HIDAYAT melakukan pemesanan barang-barang berupa makanan dan minuman ringan dengan mengatasnamakan Order dari Mutiara Cahaya Slawi II dan swalayan ACHFI sejumlah total Rp. 13.440.366,- dengan menghubungi Admin Entry yakni Sdr. DANDA dan menyampaikan bahwa Mutiara Cahaya Slawi II melakukan pemesan minuman / makanan ringan. Selanjutnya admin Entry kemudian mencetak Laporan Detail Order yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT untuk memastikan apakah barang pesanan yang dinput sudah sesuai atau belum. Setelah sesuai dengan pesanan, Admin Entry akan mencetak dokumen Rekap Pengiriman Barang (RPB), dokumen tersebut yang dijadikan dasar untuk mengeluakan barang dari Gudang dan diberikan kepada kepala gudang untuk dilakukan pengecekan. Selanjutnya barang-barang sesuai pesanan kemudian dimuat ke dalam mobil untuk dilakukan pengiriman beserta pengeluaran surat jalan/faktur. Setelah itu Terdakwa SARDI selaku dirver pada saat itu mengikuti perintah dari Terdakwa CHAERUL HIDAYAT untuk mengantarkan minuman/makanan ringan yang tidak sesuai order yang mana harusnya sesuai order ke Swalayan MC namun justru sesuai perintah Terdakwa CHAERUL dikirimkan ke Sdr. ADITYA yang rumahnya di bawah jalan toll Adiwerna. Sesampainya di rumah Sdr. ADITYA tersebut, Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI ikut membantu menurunkan barang dari mobil untuk diserahkan kepada Sdr. ADITYA. Dari hasil penjualan minuman/makanan ringan kepada Sdr. ADITYA tersebut, Terdakwa CHAERUL HIDAYAT memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp. 9.500.000,- yang kemudian tidak disetorkan kepada PT ARTA BOGA CEMERLANG melainkan dari total uang yang Terdakwa CHAERUL HIDAYAT terima atas atas penjualan barang tersebut sebesar Rp. 9.500.000,- secara tunai, Para Terdakwa bagi dengan rincian Terdakwa CHAERUL mendapatkan Rp. 5.000.000,-, Terdakwa SARDI mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI mendapatkan sebesar Rp. 3.500.000,-
- Bahwa kemudian setelah itu Pihak PT ARTA BOGA CEMERLANG mengetahui ada kejanggalan yang mana satu Swalayan, dalam hal ini yakni Mutiara Cahaya Slawi (MC) terlambat melakukan pembayaran, hingga kemudian sekira awal bulan Desember 2024 Sdr. OEY HARY KURNIAWAN anak dari HERMAWAN yang merupakan Sales Manager mendatangi Swalayan MC / Mutiara Cahaya Slawi untuk melakukan penagihan dan menanyakan kendala mengapa terdapat nota yang sudah jatuh tempo, namun demikian belum dibayarkan. Saat itu Sdr. OEY HARY KURNIAWAN bertemu dengan Sdri. YOSSI AGUSTIN selaku Kepala Divisi Finance Swalayan Mutiara Cahaya dan ternyata didapati bahwa atas faktur penjualan yang ditunjukan Mutiara Cahaya Slawi tidak melakukan pemesanan barang. Atas kejanggalan tersebut kemudian PT. Arta Boga Cemerlang Depo tegal melalui Sdr. OEY HARY KURNIAWAN melakukan audit internal pada tanggal 9 Desember 2024.
- Bahwa setelah dilakukan audit internal oleh PT. Arta Boga Cemerlang Depo Tegal melalui Sdr. OEY HARY KURNIAWAN, didapati adanya 4 (empat) penjualan yang keluar dari order fiktif. Dimana dari hasil audit tersebut didapati 2 (dua) Swalayan yang tidak menerima barang yakni Swalayan Mutiara Cahaya Slawi (MC) dan Swalayan ACHFI, padahal terdapat faktur penjualan barang ke swalayan tersebut dengan Salesman Terdakwa CHAERUL HIDAYAT.
- Bahwa berdasarkan hasil audit telah dikeluarkan barang dari Gudang dan dikirim ke Swalayan yakni Ke Mutiara Cahaya (MC) dan Swalayan ACHFI, setalah dilakukan pemeriksaan ke Swalayan tersebut, pihak swalayan tersebut mengakui tidak memesan barang, dengan rincian faktur sebagai berikut:
No.
|
Cust
|
No. Faktur
|
Tgl Faktur
|
Nilai Faktur
|
Nilai Kasus
|
Keterangan
|
1
|
26017920-Mutiara Cahaya II
|
26233210119216
|
30 September 2024
|
3.704.400
|
3.704.400
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
2
|
26007530-Mutiara Cahaya I
|
26233210119278
|
5 Oktober 2024
|
173.521
|
173.521
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
3
|
26001182-ACHFI SWALAYAN
|
26233210119592
|
22 Oktober 2024
|
714.625
|
263.315
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
4
|
26017920-Mutiara Cahaya II
|
26233210118892
|
20 September 2024
|
9.299.130
|
9.299.130
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
Nilai Kasus
|
13.440.366
|
|
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, PT ARTA BOGA CEMERLANG mengalami kerugian senilai total Rp. 13.440.366,-
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dan sepengetahuan dari PT ARTA BOGA CEMERLANG.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa CHAERUL HIDAYAT bersama-sama dengan Terdakwa SARDI, dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI pada hari tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Arta Boga Cemerlang yang berlamat di Jl. Raya Tegal Pemalang Km. 01 No. 4 Kel. Dampyak Rt. 1 Rw. 2 Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan suatu barang kepadanya untuk memberi utang ataupun menghapus piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” , adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ------
- Bahwa berawal pada tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024, bertempat di Kantor PT. Arta Boga Cemerlang yang berlamat di Jl. Raya Tegal Pemalang Km. 01 No. 4 Kel. Dampyak Rt. 1 Rw. 2 Kec. Kramat Kab. Tegal, Terdakwa CHAERUL HIDAYAT sebagai salesman PT ARTA BOGA CEMERLANG Kab. Tegal membuat order yang tidak sesuai sebenarnya berupa makanan dan minuman ringan seolah-olah dipesan dari Swalayan Mutiara Cahaya Slawi II dan Swalayan ACHFI kepada PT. Arta Boga Cemerang Depo Tegal yang mana admin entry PT ARTA BOGA CEMERLANG mempercayai apa yang disampaikan oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT dengan membuat rekap pengiriman barang sehingga barang orderan tersebut dapat keluar dari gudang. Setelah orderan keluar dari gudang, orderan tersebut dijual kepada orang lain oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT supaya menguntungkan dirinya sendiri bersama dengan Terdakwa SARDI selaku driver dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI dan yang ikut menurunkan barang-barang orderan tersebut.
- Bahwa sebelumnya adapun cara Para Terdakwa melakukan perbuatannya, Pada awalnya Terdakwa CHAERUL HIDAYAT melakukan pemesanan barang-barang berupa makanan dan minuman ringan dengan mengatasnamakan Order dari Mutiara Cahaya Slawi II dan swalayan ACHFI sejumlah total Rp. 13.440.366,- dengan menghubungi Admin Entry yakni Sdr. DANDA dan menyampaikan bahwa Mutiara Cahaya Slawi II melakukan pemesan minuman / makanan ringan. Selanjutnya admin Entry kemudian mencetak Laporan Detail Order yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Terdakwa CHAERUL HIDAYAT untuk memastikan apakah barang pesanan yang dinput sudah sesuai atau belum. Setelah sesuai dengan pesanan, Admin Entry akan mencetak dokumen Rekap Pengiriman Barang (RPB), dokumen tersebut yang dijadikan dasar untuk mengeluakan barang dari Gudang dan diberikan kepada kepala gudang untuk dilakukan pengecekan. Selanjutnya barang-barang sesuai pesanan kemudian dimuat ke dalam mobil untuk dilakukan pengiriman beserta pengeluaran surat jalan/faktur. Setelah itu Terdakwa SARDI selaku dirver pada saat itu mengikuti perintah dari Terdakwa CHAERUL HIDAYAT untuk mengantarkan minuman/makanan ringan yang tidak sesuai order yang mana harusnya sesuai order ke Swalayan MC namun justru sesuai perintah Terdakwa CHAERUL dikirimkan ke Sdr. ADITYA yang rumahnya di bawah jalan toll Adiwerna. Sesampainya di rumah Sdr. ADITYA tersebut, Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI ikut membantu menurunkan barang dari mobil untuk diserahkan kepada Sdr. ADITYA. Dari hasil penjualan minuman/makanan ringan kepada Sdr. ADITYA tersebut, Terdakwa CHAERUL HIDAYAT memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp. 9.500.000,- yang kemudian tidak disetorkan kepada PT ARTA BOGA CEMERLANG melainkan dari total uang yang Terdakwa CHAERUL HIDAYAT terima atas atas penjualan barang tersebut sebesar Rp. 9.500.000,- secara tunai, Para Terdakwa bagi dengan rincian Terdakwa CHAERUL mendapatkan Rp. 5.000.000,-, Terdakwa SARDI mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- dan Terdakwa MUHAMMAD ELANG KHADAFI mendapatkan sebesar Rp. 3.500.000,-
- Bahwa kemudian setelah itu Pihak PT ARTA BOGA CEMERLANG mengetahui ada kejanggalan yang mana satu Swalayan, dalam hal ini yakni Mutiara Cahaya Slawi (MC) terlambat melakukan pembayaran, hingga kemudian sekira awal bulan Desember 2024 Sdr. OEY HARY KURNIAWAN anak dari HERMAWAN yang merupakan Sales Manager mendatangi Swalayan MC / Mutiara Cahaya Slawi untuk melakukan penagihan dan menanyakan kendala mengapa terdapat nota yang sudah jatuh tempo, namun demikian belum dibayarkan. Saat itu Sdr. OEY HARY KURNIAWAN bertemu dengan Sdri. YOSSI AGUSTIN selaku Kepala Divisi Finance Swalayan Mutiara Cahaya dan ternyata didapati bahwa atas faktur penjualan yang ditunjukan Mutiara Cahaya Slawi tidak melakukan pemesanan barang. Atas kejanggalan tersebut kemudian PT. Arta Boga Cemerlang Depo tegal melalui Sdr. OEY HARY KURNIAWAN melakukan audit internal pada tanggal 9 Desember 2024.
- Bahwa setelah dilakukan audit internal oleh PT. Arta Boga Cemerlang Depo Tegal melalui Sdr. OEY HARY KURNIAWAN, didapati adanya 4 (empat) penjualan yang keluar dari order fiktif. Dimana dari hasil audit tersebut didapati 2 (dua) Swalayan yang tidak menerima barang yakni Swalayan Mutiara Cahaya Slawi (MC) dan Swalayan ACHFI, padahal terdapat faktur penjualan barang ke swalayan tersebut dengan Salesman Terdakwa CHAERUL HIDAYAT.
- Bahwa berdasarkan hasil audit telah dikeluarkan barang dari Gudang dan dikirim ke Swalayan yakni Ke Mutiara Cahaya (MC) dan Swalayan ACHFI, setalah dilakukan pemeriksaan ke Swalayan tersebut, pihak swalayan tersebut mengakui tidak memesan barang, dengan rincian faktur sebagai berikut:
No.
|
Cust
|
No. Faktur
|
Tgl Faktur
|
Nilai Faktur
|
Nilai Kasus
|
Keterangan
|
1
|
26017920-Mutiara Cahaya II
|
26233210119216
|
30 September 2024
|
3.704.400
|
3.704.400
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
2
|
26007530-Mutiara Cahaya I
|
26233210119278
|
5 Oktober 2024
|
173.521
|
173.521
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
3
|
26001182-ACHFI SWALAYAN
|
26233210119592
|
22 Oktober 2024
|
714.625
|
263.315
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
4
|
26017920-Mutiara Cahaya II
|
26233210118892
|
20 September 2024
|
9.299.130
|
9.299.130
|
faktur fiktif, toko tidak order.
|
Nilai Kasus
|
13.440.366
|
|
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, PT ARTA BOGA CEMERLANG mengalami kerugian senilai total Rp. 13.440.366,-
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa ijin dan sepengetahuan dari PT ARTA BOGA CEMERLANG.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------
|