Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul 14.00 Wib., Terdakwa dihubungi oleh Sdr. MAS BOY (DPO) melalui Whatsapp yang menawarkan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau sebanyak 5 (lima) gram kepada Terdakwa. Saat itu Terdakwa menanyakan berapa harganya, dan Sdr. MAS BOY (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa harganya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) saat itu Terdakwa mengatakan kepada Sdr. MAS BOY (DPO) bahwa Terdakwa sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang menawarkan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa agar diterima penawaran Sabu tersebu karena Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) bersedia membeli / memesannya. Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) meminta Terdakwa menyampaikan kepada Sdr MAS BOY (DPO) bahwa Sdr ABDULAH BAHADI (DPO) akan membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan kekurangan pembelian Sabu tersebut akan dibayarkan sekitar 2-3 hari kemudian yang kemudian disetujui oleh Sdr. MAS BOY (DPO).
- Bahwa pada hari Jum'at, tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib., Terdakwa bertemu dengan Sdr. MAS BOY (DPO) dirumah kos teman Terdakwa didaerah Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal. Pada pertemuan tersebu Terdakwa dan Sdr. MAS BOY (DPO) membahas pembelian Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau sekitar 5 (lima) gram tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa Sdr ABDULAH BAHADI (DPO) jadi untuk membeli Sabu tersebut yang proses transaksinya secara jatuh alamat. Bahwa Terdakwa dan Sdr. MAS BOY (DPO) masih terus berkomunikasi melalui Whatsapp hingga akhirnya tercapai kesepakatan bahwa Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) bersedia untuk membayar pembelian / pemesanan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau sekitar 5 (lima) gram tersebut setelah Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) memperoleh Sabu tersebut. Dan Sekira pukul 23.00 Wib., Sdr. MAS BOY (DPO) mengirimkan foto/gambar/alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal tepatnya di halaman parkir INDORMART tergeletak di tanah dibawah sebuah kayu.
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025 sekitar jam 03.20 Wib., Terdakwa pergi berboncengan dengan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) dengan mengendarai sepeda motor matic milik Sdr ABDULAH BAHADI (DPO), saat itu Terdakwa yang membonceng dan Sdr ABDULAH BAHADI (DPO) yang mengendarai sepeda motor tersebut untuk mengambil Sabu tersebut. Sesampainya di depan INDOMART di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) berhenti di seberang jalan sambil memantau situasi di sekitar INDOMART Setelah dirasa aman, kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke tempat pengambilan Sabu tersebut sedangkan Sdr ABDULAH BAHADI (DPO) menunggu diatas sepeda motor Pada saat Terdakwa hendak mengambil Sabu tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM sedangkan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) langsung melarikan diri dan tidak tertangkap.
- Bahwa setelah Terdakwa diamankan oleh Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM kemudian Terdakwa menunjukkan lokasi pengambilan Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar alamat pengambilan Sabu tersebut yang sebelumnya Terdakwa terima dari Sdr. MAS BOY (DPO) yaitu tersimpan didalam bungkus rokok MAGNUM FILTER warna hitam. Setelah itu Saksi IRVAN dan saksi ILHAM menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkus rokok tersebut dan membukanya serta menunjukkan isinya di hadapan Saksi IRVAN dan saksi ILHAM. Setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam. Bahwa Terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan Sdr ABDULAH BAHADI (DPO). Kemudian Terdakwa mengakui Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI-lah yang telah membeli / memesan Sabu tersebut kepada Sdr. MAS BOY (DPO) yang proses transaksinya secara jatuh alamat, dan saat itu Terdakwa bersama Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) yang akan mengambil Sabu tersebut. Terdakwa mengakui jika Sabu tersebut rencananya akan Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) bawa pulang, serta nantinya Sabu tersebut akan Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) pakai /konsumsi bersama-sama serta sebagian lagi akan dijual /diedarkan kepada pemesan / pembelinya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM tergeletak di tanah dibawah kayu di halaman parkir INDOMART Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal berupa 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam dan terbungkus hansaplast warna coklat didalam bungkus rokok MAGNUM FILTER warna hitam adalah Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO).
- Bahwa barang-barang lain yang ikut disita dari Terdakwa yaitu: 1 (satu) buah bungkus rokok MAGNUM FILTER warna hitam yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A37 warna hitam dengan No. Imei 1: 865642037498493, No. Imei 2 865642037498485 berikut SIM Card-nya yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi pada saat Transaksi Sabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 613/NNF/2025, tanggal 26 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam yang disita dari Terdakwa TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/13/II/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dengan hasil penimbangan : 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik/19/II/2025/Dokkes Yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/19/II/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 22 Februari 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dengan hasil pemeriksaan yaitu Amphetamine terdeteksi pada Urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacyllnex.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Februari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal dari Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /target) yang diketahui nama pemuda tersebut adalah TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dan tinggal di Tegal. Kemudian diperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa akan bertransaksi Sabu pada hari Jum'at, tanggal 21 Februari 2025 di sekitar INDORMART Jalan Ki Hajar Dewantara Kel. Dukuhturi Kec. Dukuhturi Kab. Tegal. Sehingga Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM kemudian melakukan pemantauan sekitar INDORMART Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2025, sekira pukul 03.20 Wib., Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM melihat seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri Terdakwa sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya, kemudian Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM mengikuti Terdakwa sampai akhirnya Terdakwa dan temannya berhenti di pinggir jalan di seberang INDORMART Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Bahwa saksi IRVAN dan Saksi Ilham melihat Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki sendirian menuju ke halaman parkir INDOMART, sedangkan temannya masih menunggu diatas sepeda motor di seberang jalan sambil mengawasi Terdakwa. Kemudian Terdakwa yang sudah sampai di halaman parkir INDOMART terlihat seperti sedang mengorek-ngorek di tanah yang Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM curigai bahwa saat itu Terdakwa sedang mengambil / bertransaksi Narkotika di tempat tersebut. Akhirnya Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM langsung melakukan penyergapan secara tiba-tiba terhadap Terdakwa. Bahwa Terdakwa sempat melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM. Kemudian Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya hendak mengambil Sabu di depan INDOMART tersebut. Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan lokasi pengambilan Sabu tersebut sesuai dengan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut sesuai yang tersimpan di Handphone OPPO A37 warna hitam dengan No. Imei 1: 865642037498493, No. Imei 2: 865642037498485 berikut SIM Card-nya milik Terdakwa. Setelahnya Terdakwa menjelaskan bahwa Sabu tersebut tersimpan didalam bungkus rokok MAGNUM FILTER warna hitam dibawah sebuah kayu.
- Bahwa Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkus rokok tersebut dan membukanya dihadapan saksi Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM yang saat itu juga disaksikan oleh Saksi SODIKUL AMIN yang merupakan Ketua RT setempat. Setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam. Dan ketika Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM menanyakan kepada Terdakwa apakah isi didalam plastik klip tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa "Ini Sabu pak", Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM juga menanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa kemudian menjawab bahwa "Sabu ini milik saya dan teman saya yang bernama Sdr. ABDULAH BAHADI Pak". Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI-lah yang telah membeli / memesan Sabu tersebut kepada Sdr. MAS BOY (DPO) yang proses transaksinya secara jatuh alamat, dan saat itu Terdakwa bersama Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) yang akan mengambil Sabu tersebut. Terdakwa mengakui jika Sabu tersebut rencananya akan Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) bawa pulang, serta nantinya Sabu tersebut akan Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO) pakai /konsumsi bersama-sama serta sebagian lagi akan dijual /diedarkan kepada pemesan / pembelinya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Saksi IRVAN dan Saksi ILHAM tergeletak di tanah dibawah kayu di halaman parkir INDOMART Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal berupa 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam dan terbungkus hansaplast warna coklat didalam bungkus rokok MAGNUM FILTER warna hitam adalah Terdakwa dan Sdr. ABDULAH BAHADI (DPO).
- Bahwa Terdakwa TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 613/NNF/2025, tanggal 26 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Para Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam yang disita dari Terdakwa TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/13/II/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dengan hasil penimbangan : 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 4,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis plastik warna hitam.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalis Narkoba Nomor : Rik/19/II/2025/Dokkes Yang dibuat dan ditandatangani oleh Eni Astuti, S.Kep. Ns. Dengan jabatan Kasidokkes selaku pemeriksa. Telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sample urine sehubungan dengan permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Nomor: B/19/II/RES.4.2/2025/Narkoba Tanggal 22 Februari 2025, perihal permohonan pemeriksaan Urine Terdakwa atas nama TIRTO AGUNG TRI CAHYONO Alias LALA Bin SAHROWI dengan hasil pemeriksaan yaitu Amphetamine terdeteksi pada Urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu dan Methamphetamine terdeteksi pada urine tersebut adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Ectacyllnex.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------- |