Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH WAHYUDI Bin (Alm) SOKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-246/M.3.15/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin (Alm) SOKIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

 

 -------- Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Bin (Alm) SOKIB pada hari Jum,at   tanggal  10 Oktober 2025 sekira jam 11.30 Wib  atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di tempat Parkir Bank Central Asia ( BCA) Jalan AR Hakim, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal kelas 1A  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  Yang secara melawan Hukum  memiliki suatu barang  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada  dalam kekuasaanya  bukan karena Tindak Pidana,  Perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara cara  sebagai berikut   :

 

  • Bahwa awal mulanya Sekitar Bulan Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di salah satu Warung kopi  yang ada di Desa Kramat, Kecamatan Kramat , Kabupaten Tegal terdakwa  melihat saksi korban  SURYANTI YULIANTIKA Binti ( alm)  TARYANI sedang melamun di depan Warung tersebut, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan akhirnya berkenalan.
  • Bahwa dengan berjalannya waktu antara terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi  hingga akhirnya antara terdakwa dan saksi korban menjalin kasih ( berpacaran ).
  • Bahwa selanjutnya  pada Hari Kamis  tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ke pantai Metro yang berada di Maribaya , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan pada saat di Pantai tersebut terdakwa menyampaikan ke saksi korban kalau nantinya terdakwa mau menikahi saksi korban, kelak  kalau saksi korban sudah bercerai dengan suaminya.

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian  pada hari Jum,at 10 Oktober 2025 sekitar jam 08,00 Wib  terdakwa diajak saksi korban ke PLN dengan maksud untuk mengurus administrasi tunggakan pembayaran  tunggakan PLN, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa menyanggupi akan menemani saksi korban,pada saat itu terdakwa menyampaikan ke saksi korban minta di jemput .
  • Bahwa selanjutnya  saksi korban menjemput terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF, no rangka MH1KF2114LK359283 , No mesin KF21E1359283 miik saksi korban.
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu saksi korban , terdakwa meminta yang mengendarai Sepeda Motor milik saksi korban dan terdakwa juga meminta untk memegang STNK sepeda motor tersebut  terdakwa dengan dalih  barangkali di tengah jalan ada Petugasl lalu lintas, mendengar hal tersebut saksi korban langsung menyerahkan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF kepada terdakwa berikut STNK nya .
  • Bahwa sekitar jam 08,30  terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke kantor PLN Tegal Timur  yang berada di Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sesampainya di kantor PLN tersebut saksi korban mendapat tagihan dari PLN sebesar Rp 7.600.000 ( tujuh juta enam ratus ribu rupiah ) .
  • Bahwa  setelah terdakwa mendengar bahwa saksi korban mendapat tagihan tersebut, timbul keinginan terdakwa untuk menguasai Sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menyampaikan ke saksi korban kalau pembayaran PLN nanti terdakwa yang membayar , mendengar hal tersebut saksi korban senang dan percaya.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk mengambil uang  yang ada di Bank Central Asia ( BCA) Jalan AR Hakim, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal kemudian terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke kantor BCA dengan posisi terdakwa yang mengendarai  Sepeda motor milik saksi korban tersebut sedangkan saksi korban yang membonceng, setelah sampai di kantor BCA sekitar jam 10,45 WIB  terdakwa dan saksi korban langsung masuk ke dalam dan mengambil nomor antrian dan duduk di ruang tunggu
  • Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa menyampaikan ke saksi korban untuk keluar sebentar dengan alasan mau membeli Materai untuk syarat pengambilan uang, mendengar penyampaian tersebut saksi korban percaya dan akhirnya saksi korban tetep duduk di ruang tunggu Kantor BCA tersebut.
  • Bahwa sekitar jam 11,30 Wib terdakwa keluar dari Kantor BCA tersebut setelah di tempat parkir BCA terdakwa langsung membawa1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF berikut STNK nya keluar dari area tersebut menuju ke rumah Kost milik terdakwa yang berada  yang berada di Desa Kramat, Kabupaten Tegal  dengan maksud untuk di sembunyikan dan di kuasai.
  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut melalui  media sosial  Marketplace Facebook dengan memposting foto kendaraan  milik saksi korban tersebut dan beberapa saat kemudian ada orang yang mengaku bernama TEGUH  menghubungi terdakwa berniat  membeli Sepeda Motor tersebut .
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan seorang yang mengaku bernama Sdr TEGUH di Alun alun Brebes  setelah bertemu, terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF tersebut  kepada Sdr TEGUH  seharga  Rp 7.800.000 ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )
  • Bahwa uang dari hasil menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut telah habis di gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari hari.
  • Bahwa akibat Perbuatan  terdakwa, saksi korban  SURYANTI YULIANTINA Binti TARYANI mengalami kerugian sebesar Rp 23.000 000 ( dua puluh tiga juta rupiah ).
  • Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap .
  • Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat diamankan barang bukti berupa 1 ( satu) lembar  surat keterangan Koperasi simpan pinjam  “ Bhakti Mandiri “ Nomor: 478/KSP Bhakti Mandiri tanggal 13 Oktober 2025.

 

Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Undang Undang RI No 1 Tahun 2023.

 

 

 

 

 

 

    Atau Kedua

 

   ----------Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Bin (Alm) SOKIB pada hari Jum,at   tanggal  10 Oktober 2025   sekira jam 11.30 Wib  atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di tempat Parkir Bank Central Asia ( BCA) Jalan AR Hakim, Kelurahan Randu Gunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal kelas 1A  yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  yang  dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan Hukum  dengan memakai nama palsu  atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang  supaya menyerahkan  suatu barang , memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang  Perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara cara  sebagai berikut   :

 

  • Bahwa awal mulanya Sekitar Bulan Agustus  2025 sekira jam 13.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di salah satu Warung kopi  yang ada di Desa Kramat, Kecamatan Kramat , Kabupaten Tegal terdakwa  melihat saksi korban  SURYANTI YULIANTIKA Binti ( alm)  TARYANI sedang melamun di depan Warung tersebut, kemudian terdakwa menghampiri saksi korban dan akhirnya berkenalan
  • Bahwa dengan berjalannya waktu antara terdakwa dan saksi korban sering berkomunikasi  hingga akhirnya antara terdakwa dan saksi korban menjalin kasih ( berpacaran )
  • Bahwa selanjutnya  pada Hari Kamis  tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa mengajak saksi korban ke pantai Metro yang berada di Maribaya , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan pada saat di Pantai tersebut terdakwa menyampaikan ke saksi korban kalau nantinya terdakwa mau menikahi terdakwa kalau saksi korban sudah bercerai dengan suaminya
  • Bahwa kemudian  pada hari Jum,at 10 Oktober 2025 sekitar jam 08,00 Wib  terdakwa diajak saksi korban ke PLN dengan maksud untuk mengurus administrasi tunggakan pembayaran tunggakan PLN, mendengar hal tersebut kemudian terdakwa menyanggupi akan menemani saksi korban,pada saat itu terdakwa menyampaikan ke saksi korban minta di jemput .
  • Bahwa selanjutnya  saksi korban menjemput terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF, no rangka MH1KF2114LK35, No mesin KF21E1359283
  • Bahwa setelah terdakwa bertemu saksi korban , terdakwa meminta yang mengendarai Sepeda Motor milik saksi korban dan terdakwa juga meminta untk memegang STNK sepeda motor tersebut dengan dalih  barangkali di tengah jalan ada Petugasl lalu lintas, mendengar hal tersebut saksi korban langsung menyerahkan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF kepada terdakwa berikut STNK nya .
  • Bahwa sekitar jam 08,30  terdakwa dan saksi korban langsung menuju ke kantor PLN Tegal Timur  yang berada di Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sesampainya di kantor PLN tersebut saksi korban mendapat tagihan dari PLN sebesar Rp 7.600.000 ( tujuh juta enam ratus ribu rupiah ) .
  • Bahwa  setelah terdakwa mendengar bahwa saksi korban mendapat tagihan tersebut, timbul keinginan terdakwa untuk menguasai Sepeda motor milik saksi korban, selanjutnya terdakwa menyampaikan  kesaksi korban bahwa uang tunggakan PLN nantinya terdakwa yang akan bayar dengan menggunakan uang terdakwa, mendengar hal tersebut saksi korban senang dan semakin percaya. dengan kebaikan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyampaikan kembali kesaksi korban bahwa untuk  bisa membayar tunggakan PLN tersebut terdakwa terlebih dahulu harus mengambil uang di BCA.
  • Bahwa sekitar jam 10.00 WIB terdakwa dari kantor PLN langsung  mengajak saksi korban ke BCA yang ada Desa Damyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dengan posisi terdakwa yang mengendarai  Sepeda motor milik saksi korban tersebut sedangkan saksi korban yang membonceng, terdakwa  bilang  akan mengambil uang  untuk pembayaran tunggakan PLN padahal terdakwa tidak mempunyai uang sebesar tersebut di rekeningnya ,
  • Bahwa  setelah sampai di kantor BCA sekitar jam 10.45 WIB  terdakwa dan saksi korban langsung masuk ke dalam dan terdakwa mengambil nomor antrian dan duduk di ruang tunggu .
  • Bahwa  sekitar jam 10.30 WIB  terdakwa menyampaikan ke saksi korban untuk keluar sebentar dengan pura pura  mau membeli Materai untuk syarat pengambilan uang, mendengar penyampaian tersebut saksi korban percaya dan akhirnya saksi korban tetep duduk di raung tunggu Kantor BCA tersebut.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa kemudian terdakwa langsung menuju ke tempat Parkir BCA Dimana 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF berikut STNK nya terparkir di situ dan oleh terdakwa Sepeda motor milik saksi korban tersebut  di bawa oleh terdakwa keluar dari area kantor BCA menuju   rumah Kost milik terdakwa yang berada  yang berada di Desa Karamt, Kabupaten Tegal  dengan maksud untuk di kuasai  dan di sembunyikan .
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut melalui  media sosial  Marketplace Facebook dengan memposting foto kendaraan  milik saksi korban tersebut dan beberapa saat kemudian ada orang yang mengaku bernama TEGUH  menghubungi terdakwa akan membeli Sepeda Motor tersebut
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan seorang yang mengaku bernama Sdr TEGUH di Alun alun brebes  setelah bertemu terdakwa menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF tersebut  kepada Sdr TEGUH  seharga  Rp 7.800.000 ( tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )
  • Bahwa uang dari hasil menjual 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCK warna biru Nopol G 4538 BF milik saksi korban tersebut telah habis di gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari hari.
  • Bahwa akibat Perbuatan  terdakwa, saksi korban  SURYANTI YULIANTINA Binti TARYANI mengalami kerugian sebesar Rp 23.000 000 ( dua puluh tiga juta rupiah ).
  • Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap .
  • Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat diamankan barang bukti berupa 1 ( satu) lembar  surat keterangan Koperasi simpan pinjam  “ Bhakti Mandiri “ Nomor: 478/KSP Bhakti Mandiri tanggal 13 Oktober 2025.

 

Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana Undang Undang RI No 1 Tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya