Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI TEGAL KOTA I 1.KARNADI
2.SUYEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI TEGAL KOTA I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARNADI
2SUYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.520.686,00
Petitum

I. Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1910NBC5/7362/10/2019 tanggal 25 Oktober 2019; 
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1910NBC5/7362/10/2019 tanggal 25 Oktober 2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 224.520.686,-( duaratus duapuluh empat juta limaratus duapuluh ribu enamratus delapan puluh enam rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 224.520.686,-( duaratus duapuluh empatjuta limaratus duapuluh ribu enamratus delapan puluh enam rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
  •    Tunggakan Pokok Rp.189.900.204,-( seratus delapan puluh sembilan juta sembilanratus ribu duaratus empat  rupiah )
  •    Tunggakan Bunga Rp. 34.620.482,-( tigapuluh empat juta enamratus duapuluh ribu empatratus delapan puluh dua rupiah)
  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Slerok , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan No.3866/Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas nama Suyem dengan luas 190 m2 berdasarkan Surat Ukur 00060/Slerok/2014 tanggal 21/05/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak