Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI UNIT KRANDON | ASIH NURHAYATI ,ST | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 61.441.118,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp. 41.437.434,- ( empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 20.003.684,- (dua puluh juta tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah ) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pekembaran, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.2363/Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atas nama Asih Nurhayati, Sarjana Teknik , dengan luas 240 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00476/Pakembaran/2012 tanggal 29/02/2012, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |