Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ahli waris dari Alm. TAPSIR adalah sebagai berikut:
- KHAERIYAH (PENGGUGAT I);
- MISBAKHUL JANAH (PENGGUGAT II);
- FADLAN KEMAL;
- Menyatakan PARA TERGUGAT yang telah memproses lelang tanpa ada pemberitahuan lelang dan Surat Peringatan kepada PARA PENGGUGAT serta uang limit dari objek lelang tersebut terlalu rendah/tidak realistis yang bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak pemilik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang menyebabkan bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
- membatalkan proses lelang terhadap objek lelang Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.00498 seluas 1887 m2 yang terletak di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang atas nama KHAERIYAH (PENGGUGAT I)
- nyatakan sah dan berharga bahwa sita jaminan terhadap tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No.00498 seluas 1887 m2 yang terletak di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang atas nama KHAERIYAH (PENGGUGAT I),, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara: Slamet Mawi & Bantaran
Sebelah Timur: Bantaran
Sebelah Selatan: Jalan Raya Gambuhan
Sebelah Barat: Slamet Mawi
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |