Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Tgl 1.TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
2.Diah Rahmawati, SH.,MH.
ZULFIKAR Bin M. AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 884 /M.3.43/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI NUGRAHANING BUDI UTAMI, SH
2Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin M. AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

P

------Bahwa terdakwa ZULFIKAR bin M AMIR pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di dalam Kios pinggir jalan Raya Pantura Dampyak RT.001 RW. 002 Kel. Dampyak Kec.Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 pada saat terdakwa berada dirumah beralamat Dusun Tanoh Anoe, RT. 000 RW. 000, Kel. Gampong Paya Dua, Kec. Banda Baro, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh dihubungi oleh YANI (DPO) untuk menawari terdakwa pekerjaan menjual sediaan farmasi berupa obat/Pil di daerah Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa berangkat ke Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah setelah terdakwa sampai di Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa menghubungi YANI (DPO) dan oleh YANI (DPO) terdakwa diminta untuk menghubungi YADI (DPO), setelah dapat menghubungi YADI (DPO) dan diminta oleh YADI (DPO) untuk bertemu di Alun-alun Kota Tegal Prov. Jawa Tengah, setelah bertemu dengan YADI (DPO) terdakwa diajak  mencari tempat kos dulu dan mendapat tempat kos yang beralamat di Jl. Pala 27, RT.003 RW.015, Kel. Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa diajak ke sebuah kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, kemudian YADI (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa nanti terdakwa akan menjual obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO, terdakwa dijanjikan akan digaji perbulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dapat uang makan perhari dan YADI (DPO) juga menjelaskan bila nanti stok obat//pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan YARINDO habis terdakwa disuruh untuk menghubungi YADI (DPO) dan nanti akan diantar ke kios dan terdakwa menyanggupinya, dan  untuk uang hasil penjualan obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO setiap hari akan diambil oleh YADI (DPO) sendiri  di tempat kos terdakwa, dan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mulai berjualan/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO dengan harga sesuai dengan perintah YADI (DPO) di kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah dan hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO tersebut terdakwa setorkan kepada YADI (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 14.30 WIB saat terdakwa sedang duduk di dalam kios untuk berjualan/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan YARINDO, tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 202 (dua ratus dua) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil TRAMADOL, 315 (tiga ratus lima belas) butir pil warna kuning berlogo “mf”, 78 (tujuh puluh delapan) butir pil warna kuning, 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir pil YARINDO warna putih disimpan didalam kios  yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah;

-     Bahwa barang bukti berupa obat/pil yang disita dari terdakwa, Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jateng, BAP No. LAB : 1147/NOF/2024 tanggal 25 April 2024 atas nama ZULFIKAR Bin M. AMIR dengan kesimpulan bahwa :

        1. BB- 2542/2024/NOF berupa tablet dengan kemasaan warna silver TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg, BB-2544/024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “MF” dan BB-546/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (TIDAK MENGANDUNG Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
        2. BB- 2543/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

3.   BB- 2545/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ DMP” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.

-     Bahwa obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, obat/pil warna kuning berlogo mf, obat/pil warna kuning dan  obat/pil YARINDO yang diedarkan oleh terdakwa tanpa adanya penandaan/identitas sehingga obat tersebut dikatagorikan obat yang diproduksi dan diedarkan tanpa ijin edar sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia dan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan,khasiat/kemanfaatan, dan mutu.        

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 435 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

SUBSIDIAIR :

------Bahwa terdakwa ZULFIKAR bin M AMIR pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di dalam Kios pinggir jalan Raya Pantura Dampyak RT.001 RW. 002 Kel. Dampyak Kec.Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan dengan cara:

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 pada saat terdakwa berada dirumah beralamat Dusun Tanoh Anoe, RT. 000 RW. 000, Kel. Gampong Paya Dua, Kec. Banda Baro, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh dihubungi oleh YANI (DPO) untuk menawari terdakwa pekerjaan menjual sediaan farmasi berupa obat/Pil di daerah Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 terdakwa  berangkat ke Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah setelah terdakwa sampai di Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa menghubungi YANI (DPO) dan oleh YANI (DPO) terdakwa diminta untuk menghubungi YADI (DPO), setelah dapat menghubungi YADI (DPO) dan diminta oleh YADI (DPO) untuk bertemu di Alun-alun Kota Tegal Prov. Jawa Tengah, setelah bertemu dengan YADI (DPO) terdakwa diajak  mencari tempat kos dulu dan mendapat tempat kos yang beralamat di Jl. Pala 27, RT.003 RW.015, Kel. Mejasem Barat, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa diajak ke sebuah kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah, kemudian YADI (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa nanti terdakwa akan menjual obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO, terdakwa dijanjikan akan digaji perbulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dapat uang makan perhari dan YADI (DPO) juga menjelaskan bila nanti stok obat//pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan YARINDO habis terdakwa disuruh untuk menghubungi YADI (DPO) dan nanti akan diantar ke kios dan terdakwa menyanggupinya, dan  untuk uang hasil penjualan obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO setiap hari akan diambil oleh YADI (DPO) sendiri  di tempat kos terdakwa, dan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mulai berjualan/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO dengan harga sesuai dengan perintah YADI (DPO) di kios yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah dan hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, dan YARINDO tersebut terdakwa setorkan kepada YADI (DPO) ;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira jam 14.30 WIB saat terdakwa sedang duduk di dalam kios untuk berjualan/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/Pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan YARINDO, tiba-tiba datang petugas dari Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 202 (dua ratus dua) butir pil TRIHEXYPHENIDYL, 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil TRAMADOL, 315 (tiga ratus lima belas) butir pil warna kuning berlogo “mf”, 78 (tujuh puluh delapan) butir pil warna kuning, 288 (dua ratus delapan puluh delapan) butir pil YARINDO warna putih disimpan didalam kios  yang beralamat Jl. Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw. 002 Kel. Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah ;
  • Bahwa barang bukti berupa obat/pil yang disita dari terdakwa, Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jateng, BAP No. LAB : 1147/NOF/2024 tanggal 25 April 2024 atas nama ZULFIKAR Bin M. AMIR dengan kesimpulan bahwa :

1.   BB- 2542/2024/NOF berupa tablet dengan kemasaan warna silver TRIEXYPENIDYL TABLET 2 mg, BB-2544/024/NOF berupa tablet warna kuning berlgo “MF” dan BB-546/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah NEGATIF (TIDAK MENGANDUNG Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  1. BB- 2543/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
  2. BB- 2545/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ DMP” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN.

-     Bahwa terdakwa memiliki pendidikan terakhir SMP dan tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan kefarmasian dan juga tidak memiliki ijin untuk melakukan kegiatan kefarmasian dari yang berwenang tetapi terdakwa tetap melakukan praktek kefarmasian terkait dengan pengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat/pil TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL, obat/pil warna kuning berlogo mf, obat/pil warna kuning dan  obat/pil YARINDO yang merupakan Obat Keras/Dafrar G.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya