Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus/2024/PN Tgl | WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. | AHMAD JAMALUDIN Bin ROCHALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2024/PN Tgl | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-156/M.3.15/Enz.2/02/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
Kesatu ----- Bahwa ia terdakwa AHMAD JAMALUDIN alias JAMAL Bin ROCHALI pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 jam 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan Kapten Sudibyo Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa hak dan melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.
Setelah itu terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Ganja tersebut, namun terdakwa lupa atas nama siapa dan berapa Nomor rekeningnya. Kemudian terdakwa menunggu dikirimkan foto/gambar alamat pengambilan Ganja tersebut dari Sdr. AMAR alias MARKO. Pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 00.45 Wib., terdakwa menerima foto/gambar alamat pengambilan Ganja tersebut dari Sdr. AMAR alias MARKO yaitu tepatnya di pinggir jalan tepatnya di sekitar Pemakaman Cleret Kel. Randugunting Kota Tegal. Setelahnya terdakwa langsung bergegas menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor untuk mengambil Ganja tersebut dan terdakwa berhasil memperoleh Ganja tersebut. Kemudian setelah memperoleh Ganja tersebut terdakwa pulang kerumah dan mengambil sebagian Ganja tersebut untuk dilinting menjadi rokok yang terdakwa konsumsi / pakai sendiri pada malam itu juga dan keesokan harinya. Pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib., terdakwa menawarkan sisa Ganja yang sebelumnya terdakwa dapatkan / peroleh dari Sdr. AMAR alias MARKO
sebagaimana yang terdakwa terangkan diatas tersebut kepada Sdr. IPANK karena terdakwa membutuhkan uang untuk membeli burung. Awalnya Sdr. IPANK tidak bersedia namun pada sore harinya sekitar pukul 16.30 Wib., Sdr. IPANK bersedia untuk membeli sisa Ganja tersebut dengan kesepakatan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan transaksinya awalnya adalah Sdr. IPANK bertemu langsung dengan terdakwa dirumah terdakwa . Namun karena Sdr. IPANK lupa dimana rumah terdakwa maka akhirnya terdakwa dan Sdr. IPANK sepakat untuk bertemu di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal tepatnya di seberang perlintasan kereta api Tirus.Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor terdakwa sendirian dengan membawa Ganja yang akan dijual kepada Sdr. IPANK, sesampainya di perlintasan kereta api Tirus terdakwa langsung berhenti di pinggir jalan untuk menunggu Sdr. IPANK. Pada saat terdakwa menunggu Sdr. IPANK, tiba-tiba langsung terdakwa langsung didatangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa , saat itulah laki-laki yang tidak dikenal tersebut menyebutkan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Setelah itu Petugas Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa , dalam penggeledahan tersebut Petugas Polisi menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat 13,86 gram (ditimbang tanpa plastik klip-nya) didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa . Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini ganja pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Ganja ini milik saya Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa akan diapakan Ganja tersebut dan menjawab bahwa Ganja tersebut, rencananya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. IPANK yang sebelumnya telah memesan Ganja tersebut kepada terdakwa. Selain paket Ganja tersebut, Petugas Polisi juga menemukan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A10S warna hitam berikut SIM Card-nya milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. AMAR alias MARKO dan Sdr. IPANK selaku pembeli, serta diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna hitam dengan No. Pol. : G-2290-UM berikut kunci kontak-nya yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk bertransaksi narkotika jenis Ganja tersebut. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
SURAT.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3302/NNF/2023, tanggal 6 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat 13,86045 gram (ditimbang tanpa plastik klip-nya) yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDIN alias JAMAL Bin ROCHALI, Hasil dari pemeriksaan irisan daun dan biji tersebut diatas didapat hasil POSITIF GANJA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat 13,85026 gram (ditimbang tanpa plastik klip-nya) dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3302./NNF/2023, tanggal 6 Desember 2023).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
Atau KEDUA
Bahwa ia terdakwa AHMAD JAMALUDIN alias JAMAL Bin ROCHALI pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 jam 17.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kapten Sudibyo Kel. Debong Lor Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Menyimpan atau Menguasai narkotika golongan I perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.
Pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 00.45 Wib., terdakwa menerima foto/gambar alamat pengambilan Ganja tersebut dari Sdr. AMAR alias MARKO yaitu tepatnya di pinggir jalan tepatnya di sekitar Pemakaman Cleret Kel. Randugunting Kota Tegal. Setelahnya terdakwa langsung bergegas menuju tempat tersebut menggunakan sepeda motor untuk mengambil Ganja tersebut dan terdakwa berhasil memperoleh Ganja tersebut. Kemudian setelah memperoleh Ganja tersebut terdakwa pulang kerumah dan mengambil sebagian Ganja tersebut untuk dilinting menjadi rokok yang terdakwa konsumsi / pakai sendiri pada malam itu juga dan keesokan harinya. Pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib., terdakwa menawarkan sisa Ganja yang sebelumnya tersangka dapatkan / peroleh dari Sdr. AMAR alias MARKO sebagaimana yang terdakwa terangkan diatas tersebut kepada Sdr. IPANK karena terdakwa membutuhkan uang untuk membeli burung. Awalnya Sdr. IPANK tidak bersedia namun pada sore harinya sekitar pukul 16.30 Wib., Sdr. IPANK bersedia untuk membeli sisa Ganja tersebut dengan kesepakatan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan transaksinya awalnya adalah Sdr. IPANK bertemu langsung dengan terdakwa dirumah terdakwa . Namun karena Sdr. IPANK lupa dimana rumah terdakwa maka akhirnya terdakwa dan Sdr. IPANK sepakat untuk bertemu di Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal tepatnya di seberang perlintasan kereta api Tirus. Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor terdakwa sendirian dengan membawa Ganja yang akan dijual kepada Sdr. IPANK, sesampainya di perlintasan kereta api Tirus terdakwa langsung berhenti di pinggir jalan untuk menunggu Sdr. IPANK. Pada saat terdakwa menunggu Sdr. IPANK, tiba-tiba langsung terdakwa langsung didatangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa , saat itulah laki-laki yang tidak dikenal tersebut menyebutkan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota. Setelah itu Petugas Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa , dalam penggeledahan tersebut Petugas Polisi menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat 13,86 gram (ditimbang tanpa plastik klip-nya) didalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa . Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa menjawab bahwa “Ini ganja pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa kemudian menjawab bahwa “Ganja ini milik saya Pak”. Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa akan diapakan Ganja tersebut dan menjawab bahwa Ganja tersebut, rencananya akan terdakwa serahkan kepada Sdr. IPANK yang sebelumnya telah memesan Ganja tersebut kepada terdakwa. Selain paket Ganja tersebut, Petugas Polisi juga menemukan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG Galaxy A10S warna hitam berikut SIM Card-nya milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. AMAR alias MARKO dan Sdr. IPANK selaku pembeli, serta diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna hitam dengan No. Pol. : G-2290-UM berikut kunci kontak-nya yang terdakwa gunakan sebagai sarana untuk bertransaksi narkotika jenis Ganja tersebut.
Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.
SURAT.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3302/NNF/2023, tanggal 6 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat 13,86045 gram (ditimbang tanpa plastik klip-nya) yang disita dari tersangka AHMAD JAMALUDIN alias JAMAL Bin ROCHALI, Hasil dari pemeriksaan irisan daun dan biji tersebut diatas didapat hasil POSITIF GANJA. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa serbuk kristal tersebut diatas adalah mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian sisa barang bukti setelahnya dilakukan pemeriksaan, untuk 1 (satu) plastik klip berisi Ganja dengan berat 13,85026 gram (ditimbang tanpa plastik klip-nya) dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 3302./NNF/2023, tanggal 6 Desember 2023).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |