Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Tgl YOGI ARANDA. S.H., M.H. MUH. ILHAM HABIBI Bin ALI FIRDOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-651/M.3.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOGI ARANDA. S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ILHAM HABIBI Bin ALI FIRDOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  Dakwaan

 

Pertama

 

------ Bahwa Terdakwa MUH ILHAM HABIBI Bin ALI FIRDOS pada hari Minggu tangal 29 Oktober 2023, sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Ar. Hakim Gg Khasan Robil Rt 03 Rw 12 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tangal 29 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ar. Hakim Gg Khasan Robil Rt 03 Rw 12 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, datang terdakwa (mantan suami saksi Iryan WInda anak dari pasangan saksi R.Iman dan saksi Rochyati) dengan membawa satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 (milik saksi ROCHYATI Binti SIRAD) dan terdakwa  memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumah saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO, tidak lama kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO meminjam Satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 untuk di gunakan Terdakwa mengamen atau mencari uang, lalu Sekira pukul 21.00 Wib Saksi ROCHYATI pulang kerumahnya bersama dengan Saksi IRYAN WINDA OKTAVIANA selanjutnya Saksi  ROCHYATI bertanya kepada saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO apakah Terdakwa sudah datang kerumah dengan membawa Satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM

 

 

 

 

 

9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 dan saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO mengatakan kepada Saksi ROCHYATI bahwa Terdakwa sudah datang kerumah dengan membawa sepeda motor tersebut namun sekira pukul 19.00 Wib keluar lagi dengan ijin meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi mengamen namun sampai saat ini Satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 milik saksi Rochayati tidak di kembalikan oleh Terdakwa.

  • Bahwa setelah Terdakwa meminjam kepada saksi  R. IMAN SUGIHARTO 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV milik saksi ROCHYATI yang akan terdakwa gunakan untuk mengamen atau mencari uang, terdakwa pada saat sudah menguasai 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV, sepeda motor tersebut tidak terdakwa gunakan untuk mengamen atau mencari uang melainkan langsung terdakwa kendarai ke daerah Pamanukan Jawa Barat untuk di jual. Sesampainya terdakwa di daeraah Indramayu Jawa Barat, terdakwa mulai memposting 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV milik Sdri. ROCHYATI dengan menggunakan akun facebooknya dengan nama akun “RAY YAN” di grup “jual beli motor indramayu pamanukan subang”, terdakwa melihat ada yang mengirim pesan inbok pada akun facebooknya yang menulis pesan berminat membeli 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV yang terdakwa posting.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan calon pembeli di daerah Fly Over Pamanukan, setelah bertemu antara terdakwa dan calon pembeli sepakat membeli 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang di bayar secara tunai. Setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari di Pamanukan Jawa Barat serta untuk bersenang-senang di karaoke
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi ROCHYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.00.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------ Terdakwa MUH ILHAM HABIBI Bin ALI FIRDOS pada hari Minggu tangal 29 Oktober 2023, sekira pukul 19.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Ar. Hakim Gg Khasan Robil Rt 03 Rw 12 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tangal 29 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Ar. Hakim Gg Khasan Robil Rt 03 Rw 12 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, datang terdakwa (mantan suami saksi Iryan WInda anak dari pasangan saksi R.Iman dan saksi Rochyati) dengan membawa satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 (milik saksi ROCHYATI Binti SIRAD) dan terdakwa  memarkirkan sepeda motor   tersebut   di   teras   rumah  saksi  R. IMAN  SUGIHARTO Bin R. SAROSO, tidak lama

 

 

 

 

kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO meminjam Satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 untuk di gunakan Terdakwa mengamen atau mencari uang, lalu Sekira pukul 21.00 Wib Saksi ROCHYATI pulang kerumahnya bersama dengan Saksi IRYAN WINDA OKTAVIANA selanjutnya Saksi  ROCHYATI bertanya kepada saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO apakah Terdakwa sudah datang kerumah dengan membawa Satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 dan saksi R. IMAN SUGIHARTO Bin R. SAROSO mengatakan kepada Saksi ROCHYATI bahwa Terdakwa sudah datang kerumah dengan membawa sepeda motor tersebut namun sekira pukul 19.00 Wib keluar lagi dengan ijin meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi mengamen namun sampai saat ini Satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat, No. Pol. : G-3663-NV, tahun 202023, warna Hitam, nomor rangka : MH1JM9126PK9C0746, nomor mesin : JM91E2895152 milik saksi Rochayati tidak di kembalikan oleh Terdakwa.

  • Bahwa setelah Terdakwa meminjam kepada saksi  R. IMAN SUGIHARTO 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV milik saksi ROCHYATI yang akan terdakwa gunakan untuk mengamen atau mencari uang, terdakwa pada saat sudah menguasai 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV, sepeda motor tersebut tidak terdakwa gunakan untuk mengamen atau mencari uang melainkan langsung terdakwa kendarai ke daerah Pamanukan Jawa Barat untuk di jual. Sesampainya terdakwa di daeraah Indramayu Jawa Barat, terdakwa mulai memposting 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV milik Sdri. ROCHYATI dengan menggunakan akun facebooknya dengan nama akun “RAY YAN” di grup “jual beli motor indramayu pamanukan subang”, terdakwa melihat ada yang mengirim pesan inbok pada akun facebooknya yang menulis pesan berminat membeli 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV yang terdakwa posting.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan calon pembeli di daerah Fly Over Pamanukan, setelah bertemu antara terdakwa dan calon pembeli sepakat membeli 1 (satu) satu unit sepeda motor Merk Honda Type Beat No. Pol. : G-3663-NV seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang di bayar secara tunai. Setelah terdakwa menerima uang hasil penjualan selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari di Pamanukan Jawa Barat serta untuk bersenang-senang di karaoke.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah berniat menjual sepeda motor tersebut sebelum meminjam kepada saksi R. IMAN SUGIHARTO untuk mencari uang dengan mengamen.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi ROCHYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.00.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

 

------- Bahwa Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya