Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Penggugat sebesar Rp 66.477.880,- (Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) SHM No. 1099 Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atas nama Dudi Sambudi, dengan luas 90 m2 untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.
|