Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI TEGAL KOTA I | 1.YUNIATI 2.DURMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 157.526.099,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp. 139.135.221,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 18.390.878,- (delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Kejambon , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2735/Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas nama Yuniati, dengan luas 54 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00029/KEJAMBON/2014 tanggal 28-04-2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |