Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H. AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1588/M.3.15/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

--------- Bahwa Terdakwa AFIVE BERU SOFI ARIANDA Alias DEDE Bin DJUDJUHANA yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Halmahera Nomor 72 RT. 08 RW.11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB., saat Terdakwa sedang di kantor Terdakwa di Desa Pelutan Kecamatan Pemalang, kemudian Terdakwa dihampiri oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. RENO (DPO) dan Terdakwa diajak untuk mampir ke rumah Sdr. ASE (DPO) yang kemudian diiyakan oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB., Terdakwa dan Sdr. RENO sampai di rumah Sdr. ASE yang terletak di Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal. Sdr. ASE mengajak Terdakwa dan Sdr. Reno untuk membeli sabu paket B (setengah gram) dan Sdr. ASE juga meminta Terdakwa untuk yang memesan/membeli sabu tersebut. Sekira pukul 18.30 WIB. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. RENO pulang dari Rumah Sdr. ASE menuju ke Rumah Sdr. RENO yang terletak di Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sesampainya di rumah Sdr. RENO Terdakwa kemudian menghubungi seseorang yang diberi nama oleh Terdakwa di Handphonenya dengan nama BOS AMBON (DPO) dengan maksud untuk memesan/membeli sabu paket B (Setengah Gram). Bahwa setelahnya Sdr. BOS AMBON meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian sabu tersebut ke Rekening BCA atas nama SIMAN, Terdakwa pun mengirimkan nomer rekening tersebut kepada Sdr. ASE guna mengirimkan sejumlah uang pembelian Sabu tersebut, selanjutnya Sdr. ASE mengirimkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke Nomor Rekening tersebut dan mengirimkan bukti transfernya kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa teruskan kepada Sdr. BOS AMBON. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB., Sdr. BOS AMBON mengirimkan gambar / web / alamat pengambilan Sabu tersebut yang berada di Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal tepatnya tertanam di dalam tanah di pinggir jalan yang kemudian Terdakwa mengambil Sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. RENO. Setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa membawa Sabu tersebut ke rumah Sdr. RENO, yang rencananya sebagian sabu tersebut akan dikonsumsi oleh Terdakwa dan Sdr. RENO dan sisa sabu yang belum dikonsumsi nantinya akan Terdakwa berikan kepada Sdr.ASE. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB., Terdakwa memakai/mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Sdr. RENO, setelah memakai/mengkonsumsi sabu tersebut Terdakwa diminta oleh Sdr. RENO untuk membeli pipa cangklong yang biasa digunakan sebagai alat untuk memakai/menkonsumsi Narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengiyakannya.
  • Bahwa kemudian, Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM selaku anggota tim Sat Narkoba Polres Tegal Kota mengamankan Terdakwa yang saat itu berada dirumahnya, kemudian menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada Terdakwa apa isi paket tersebut dan diakui oleh Terdakwa bahwa isi paket tersebut merupakan pipa cangklong pesanan Sdr. RENO. Pada saat Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan apakah Terdakwa memiliki sabu, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih memiliki sisa Sabu yang hendak Terdakwa berikan kepada Sdr. ASE. Kemudian Terdakwa menunjukkan Sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa. Bahwa setelahnya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi ANI HASTUTI selaku ketua RT dan ditemukan juga 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna putih yang terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan GUDANG GARAM, 1 (satu) pak sedotan warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 10S warna hitam, dengan No. Imei 1 : 352318992033589, No. Imei 2 : 352318992033597 berikut SIM Card-nya. Bahwa pada saat Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan apakah isi dari plastik klip tersebut Terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, pada saat ditanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik Sdr. ASE Pak”. Disitu Terdakwa mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) terbungkus kemasan makanan warna silver adalah benar Sabu milik Sdr. ASE di pesan / beli melalui Terdakwa.
  • Bahwa pada 1 (satu) kali transaksi jual beli/perantara jual beli Narkotika biasanya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa pun dapat memakai / mengonsumsi Sabu tersebut secara cuma-cuma.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2918     /NNF/2025, tanggal 20 September 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 1 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,08990 gram (Nol Koma Nol Delapan Sembilan Sembilan Nol) gram yang disita dari Terdakwa AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,08743 gram (Nol Koma Nol Delapan Tujuh Empat Tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/43/IX/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih: 0,08 gram (Nol Koma Nol Delapan) gram ditimbang berikut plastik klip-nya
  • Bahwa Terdakwa AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) terbungkus kemasan makanan warna silver yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

 

Atau

 

 

Kedua :

 

-------------Bahwa Terdakwa AFIVE BERU SOFI ARIANDA Alias DEDE Bin DJUDJUHANA yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan September Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Halmahera Nomor 72 RT. 08 RW.11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya, ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance (penyamaran pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan sasaran /target) dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut adalah AFIVE dan diketahui tinggal di Jalan Halmahera Rt. 08 Rw. 11 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 (dua) mingguan, Pada hari Jum’at, tanggal 19 September 2025 sekira pukul 16.30 Wib., Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM melihat ada seorang kurir dari ekspedisi SHOPEE Express yang mengantarkan sebuah barang ke rumah Terdakwa AFIVE, yang saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM curigai bahwa paket tersebut berisi barang terlarang sehingga saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM langsung mengamankan Terdakwa AFIVE.
  • Bahwa setelanya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM selaku anggota tim Sat Narkoba Polres Tegal Kota langsung menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada terdakwa apa isi paket tersebut dan diakui oleh Terdakwa bahwa isi paket tersebut merupakan pipa cangklong pesanan Sdr. RENO. Pada saat Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan apakah Terdakwa memiliki sabu, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih memiliki sisa Sabu yang hendak Terdakwa berikan kepada Sdr. ACE. Kemudian Terdakwa menunjukkan Sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa. Bahwa setelahnya Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM melakukan penggeledahan disaksikan oleh saksi ANI HASTUTI selaku ketua RT dan ditemukan juga 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol plastik warna putih yang terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah korek gas warna merah, 1 (satu) buah bungkus rokok bertuliskan GUDANG GARAM, 1 (satu) pak sedotan warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone Infinix Hot 10S warna hitam, dengan No. Imei 1 : 352318992033589, No. Imei 2 : 352318992033597 berikut SIM Card-nya. Bahwa pada saat Saksi MU’AMAR REZA dan Saksi ILHAM menanyakan apakah isi dari plastik klip tersebut Terdakwa menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, pada saat ditanyakan siapakah pemilik barang tersebut, Terdakwa kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik Sdr. ASE Pak”. Disitu Terdakwa mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) terbungkus kemasan makanan warna silver adalah benar Sabu milik Sdr. ASE di pesan / beli melalui Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2918     /NNF/2025, tanggal 20 September 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : barang bukti berupa 1 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,08990 gram (Nol Koma Nol Delapan Sembilan Sembilan Nol) gram yang disita dari Terdakwa AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (Enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa barang bukti setelah diperiksa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,08743 gram (Nol Koma Nol Delapan Tujuh Empat Tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/43/IX/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 19 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu An AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA dengan hasil penimbangan : 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih: 0,08 gram (Nol Koma Nol Delapan) gram ditimbang berikut plastik klip-nya.
  • Bahwa Terdakwa AFIVE BERU SOFI ARIANDA alias DEDE Bin DJUDJUHANA dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai barang Narkotika berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan gram) terbungkus kemasan makanan warna silver tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya