Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tahun lahir anakĀ AMALIA INDRI dari Tegal 4 Juni 2018 menjadi Cirebon 4 Juni 2010 Kutipan Akta Kelahiran nomor 3328-LT-01102024-0063, Nomor Induk Kependudukan 3328134406180003, Kartu Keluarga nomor 3328130107150013;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan dan memperbaiki tempat dan tahun lahir anakĀ AMALIA INDRI dari Tegal 4 Juni 2018 menjadi Cirebon 4 Juni 2010, dan ke instansi lain yang diperlukan serta mendapatkan dokumen kependudukan dengan identitas yang baru;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
|