Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Tgl M. Zainul Alfat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. Zainul Alfat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat dan tahun lahir anakĀ  AMALIA INDRI dari Tegal 4 Juni 2018 menjadi Cirebon 4 Juni 2010 Kutipan Akta Kelahiran nomor 3328-LT-01102024-0063, Nomor Induk Kependudukan 3328134406180003, Kartu Keluarga nomor 3328130107150013;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan dan memperbaiki tempat dan tahun lahir anakĀ  AMALIA INDRI dari Tegal 4 Juni 2018 menjadi Cirebon 4 Juni 2010, dan ke instansi lain yang diperlukan serta mendapatkan dokumen kependudukan dengan identitas yang baru;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak