| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2025/PN Tgl | WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. | TITUS SUTRISNO Bin Alm. HANDOKO SOWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1555/M.3.15/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa TITUS SUTRISNO Bin Alm. HANDOKO SOWI, pada Hari Rabu, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.42 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah kost D Best di Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 15.42 Wib saat itu posisi terdakwa sedang berada di kamar 210 Hotel Ranez INN Kota Tegal, lalu terdakwa membuka aplikasi MiChat dan terdakwa mencari perempuan yang cocok sesuai kriteria terdakwa dan setelah mencari kemudian terdakwa melihat akun MiChat milik korban SUMIATI Alias OKTA Alias DILA Binti DARSIM lalu terdakwa inbok lewat MiChat akun milik korban Dila. setelah terdakwa inbok lewat aplikasi MiChat terhadap korban Dila selanjutnya kesepakatan harga pelayanan seks seharga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) 1 kali berhubungan seks full servis adalah ciuman, mencium puting payudara, jilmek ( menjilat kemaluan perempuan ),.sepong ( mengulum kemaluan laki – laki atau oral ) kemudian korban Dila mengirimkan share lock ( kirim posisi lokasi ) yaitu di kost D Best Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Bahwa Kemudian terdakwa turun dari Hotel Ranez Kota Tegal menuju Warung Ayam Penyet yang tempatnya di sebelah utara Hotel Ranez INN Kota Tegal kemudian terdakwa memesan gojek sekitar pukul 16,02 Wib terdakwa memesan dengan tujuan di kost D Best Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal selanjutnya terdakwa menggunakan gojek melewati jalan kapten ismail ke utara lalu ke Jl Letjen Suprapto lalu ke jalan Di Panjaitan lalu ke jalan setia budi lalu ke jalan serayu lalu ke jalan brantas dan sesampainya di kost terdakwa membayar gojek sebesar Rp. 8.000 ( delapan ribu rupiah ) . Bahwa Kemudian terdakwa sampai di lokasi kost D Best yang berada di Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sekitar pukul 16.14 Wib dan setelah terdakwa sampai kemudian terdakwa inbok MiChat korban Dila dan terdakwa memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai dan memfoto kamar A yang terdakwa kirim lewat MiChat dan korban Dila membalas dan memberitahukan posisinya berada di kamar D dan setelah masuk kamar kemudian terdakwa ngobrol – ngobrol sekitar kurang 10 menit di kasur lantai kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Dila “ ayo main “ dan korban Dila mengatakan “ ayo “ kemudian terdakwa telanjang sendiri dan korban Dila juga telanjang sendiri. Bahwa Kemudian terdakwa tidur terlentang di kasur lantai dengan posisi menghadap ke timur kemudian korban Dila dalam kondisi telanjang naik di atas badan terdakwa lalu penis terdakwa di tindih karena saat itu penis terdakwa belum ereksi namun penis terdakwa belum sempat masuk ke vagina korban Dila dan sekitar 10 menit saat penis terdakwa sudah ereksi korban Dila langsung meninggalkan terdakwa ke kamar mandi dan korban Dila mengatakan sudah selesai dan setelah mandi kemudian korban Dila dalam keadaan telanjang mengambil pakaian yang di kasur lantai dan memakai baju teng top warna hitam, memakai BH warna hitam, celana dalam warna coklat setelah itu memakai make up. Kemudian terdakwa ngobrol - ngobrol tentang seks dengan korban Dila dan terdakwa mengatakan “ mau nambah satu kali lagi “ sambil memberikan Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) lalu uangnya di terima oleh korban Dila dan saat itu korban Dila mengatakan “ baru satu kali main saja tidak ngaceng ( artinya ereksi atau tegang ) masa main lagi kesana keluar ada tamu aku di depan sudah menunggu. “ yang membuat terdakwa emosi memuncak kemudian uang Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) terdakwa minta lagi dan sempat terjadi tarik menarik dan uang tersebut berhasil terdakwa rebut kemudian saat terdakwa menghitung uang dan rencana terdakwa akan memberikan uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada korban Dila lalu korban Dila memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri terdakwa lalu uang terdakwa masukkan ke dalam dompet merk BILLABONG warna hitam dan korban Dila memukuli badan terdakwa lalu terdakwa menangkis dengan tangan kiri kemudian korban Dila berteriak minta tolong sehingga terdakwa panik dan terdakwa bertambah emosi lalu terdakwa mengambil pisau bergagang merah yang terdakwa taruh di tas slempang merk EIGER warna coklat yang terdakwa cangklongkan dibadan terdakwa kemudian terdakwa langsung melakukan penusukan sebanyak 5 kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mengenai leher belakang korban Dila, terdakwa menusuk sebanyak 1 kali, bagian kiri korban sebanyak 1 kali, bagian kanan korban 1 kali, bagian depan korban 1 kali, antara leher dan dada korban sebanyak 1 kali. Bahwa Kemudian korban Dila teriak minta tolong .. tolong .. sekitar 10 kali menuju ke pintu kemudian korban Dila membuka kunci dan pintu dan pas korban Dila membuka pintu , saksi Neli yang mendengar teriakan korban Dila sudah ada didepan pintu dan saat itu terdakwa menusuk pada bagian muka korban Dila pada bagian sebelah kiri sebanyak 2 kali akhirnya korban Dila di tolong oleh saksi Neli dibawa ke depan kos setelah itu terdakwa duduk dan termenung di depan pintu kamar korban Dila dan terdakwa menyesali atas perbuatan yang sudah terdakwa lakukan dan selang beberapa lama pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawa terdakwa dan saat terdakwa keluar dari kos terdakwa melihat korban Dila sudah dalam keadaan terlentang di tanah dalam keadaan meninggal di tutupi daun pisang kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut. SURAT Visum Et Repertum Nomor : 370/015/IX/2025/, tanggal 22 September 2025, korban atas nama Sdri. SUMIATI Alias OKTA Alias DILA Binti DARSIM yang dilakukan oleh Dokter pemeriksa dr. SILVIA ROSADA selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal, dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk pada dada, luka iris pada wajah, leher, bahu, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa lecet pada telapak tangan dan luka memar ditungkai bawah kiri dan diperkirakan jenazah meninggal kurang dari enam jam sebelum pemeriksaan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 338 KUHP.
Subsidair ----- Bahwa mereka terdakwa TITUS SUTRISNO Bin Alm. HANDOKO SOWI, pada Hari Rabu, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 15.42 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di lokasi kost D Best yang berada di Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 15.42 Wib saat itu posisi terdakwa sedang berada di kamar 210 Hotel Ranez INN Kota Tegal, lalu terdakwa membuka aplikasi MiChat dan terdakwa mencari perempuan yang cocok sesuai kriteria terdakwa dan setelah mencari kemudian terdakwa melihat akun MiChat milik korban SUMIATI Alias OKTA Alias DILA Binti DARSIM lalu terdakwa inbok lewat MiChat akun milik korban Dila. setelah terdakwa inbok lewat aplikasi MiChat terhadap korban Dila selanjutnya kesepakatan harga pelayanan seks seharga Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) 1 kali berhubungan seks full servis adalah ciuman, mencium puting payudara, jilmek ( menjilat kemaluan perempuan ),.sepong ( mengulum kemaluan laki – laki atau oral ) kemudian korban Dila mengirimkan share lock ( kirim posisi lokasi ) yaitu di kost D Best Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal. Bahwa Kemudian terdakwa turun dari Hotel Ranez Kota Tegal menuju Warung Ayam Penyet yang tempatnya di sebelah utara Hotel Ranez INN Kota Tegal kemudian terdakwa memesan gojek sekitar pukul 16,02 Wib terdakwa memesan dengan tujuan di kost D Best Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal selanjutnya terdakwa menggunakan gojek melewati jalan kapten ismail ke utara lalu ke Jl Letjen Suprapto lalu ke jalan Di Panjaitan lalu ke jalan setia budi lalu ke jalan serayu lalu ke jalan brantas dan sesampainya di kost terdakwa membayar gojek sebesar Rp. 8.000 ( delapan ribu rupiah ) . Bahwa Kemudian terdakwa sampai di lokasi kost D Best yang berada di Jl Brantas 1 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal sekitar pukul 16.14 Wib dan setelah terdakwa sampai kemudian terdakwa inbok MiChat korban Dila dan terdakwa memberitahukan kalau terdakwa sudah sampai dan memfoto kamar A yang terdakwa kirim lewat MiChat dan korban Dila membalas dan memberitahukan posisinya berada di kamar D dan setelah masuk kamar kemudian terdakwa ngobrol – ngobrol sekitar kurang 10 menit di kasur lantai kemudian terdakwa mengatakan kepada korban Dila “ ayo main “ dan korban Dila mengatakan “ ayo “ kemudian terdakwa telanjang sendiri dan korban Dila juga telanjang sendiri. Bahwa Kemudian terdakwa tidur terlentang di kasur lantai dengan posisi menghadap ke timur kemudian korban Dila dalam kondisi telanjang naik di atas badan terdakwa lalu penis terdakwa di tindih karena saat itu penis terdakwa belum ereksi namun penis terdakwa belum sempat masuk ke vagina korban Dila dan sekitar 10 menit saat penis terdakwa sudah ereksi korban Dila langsung meninggalkan terdakwa ke kamar mandi dan korban Dila mengatakan sudah selesai dan setelah mandi kemudian korban Dila dalam keadaan telanjang mengambil pakaian yang di kasur lantai dan memakai baju teng top warna hitam, memakai BH warna hitam, celana dalam warna coklat setelah itu memakai make up. Kemudian terdakwa ngobrol - ngobrol tentang seks dengan korban Dila dan terdakwa mengatakan “ mau nambah satu kali lagi “ sambil memberikan Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) lalu uangnya di terima oleh korban Dila dan saat itu korban Dila mengatakan “ baru satu kali main saja tidak ngaceng ( artinya ereksi atau tegang ) masa main lagi kesana keluar ada tamu aku di depan sudah menunggu. “ yang membuat terdakwa emosi memuncak kemudian uang Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) terdakwa minta lagi dan sempat terjadi tarik menarik dan uang tersebut berhasil terdakwa rebut kemudian saat terdakwa menghitung uang dan rencana terdakwa akan memberikan uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) kepada korban Dila lalu korban Dila memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri terdakwa lalu uang terdakwa masukkan ke dalam dompet merk BILLABONG warna hitam dan korban Dila memukuli badan terdakwa lalu terdakwa menangkis dengan tangan kiri kemudian korban Dila berteriak minta tolong sehingga terdakwa panik dan terdakwa bertambah emosi lalu terdakwa mengambil pisau bergagang merah yang terdakwa taruh di tas slempang merk EIGER warna coklat yang terdakwa cangklongkan dibadan terdakwa kemudian terdakwa langsung melakukan penusukan sebanyak 5 kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mengenai leher belakang korban Dila, terdakwa menusuk sebanyak 1 kali, bagian kiri korban sebanyak 1 kali, bagian kanan korban 1 kali, bagian depan korban 1 kali, antara leher dan dada korban sebanyak 1 kali. Bahwa Kemudian korban Dila teriak minta tolong .. tolong .. sekitar 10 kali menuju ke pintu kemudian korban Dila membuka kunci dan pintu dan pas korban Dila membuka pintu , saksi Neli yang mendengar teriakan korban Dila sudah ada didepan pintu dan saat itu terdakwa menusuk pada bagian muka korban Dila pada bagian sebelah kiri sebanyak 2 kali akhirnya korban Dila di tolong oleh saksi Neli dibawa ke depan kos setelah itu terdakwa duduk dan termenung di depan pintu kamar korban Dila dan terdakwa menyesali atas perbuatan yang sudah terdakwa lakukan dan selang beberapa lama pihak kepolisian menangkap terdakwa dan membawa terdakwa dan saat terdakwa keluar dari kos terdakwa melihat korban Dila sudah dalam keadaan terlentang di tanah dalam keadaan meninggal di tutupi daun pisang kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota guna proses hukum lebih lanjut. SURAT Visum Et Repertum Nomor : 370/015/IX/2025/, tanggal 22 September 2025, korban atas nama Sdri. SUMIATI Alias OKTA Alias DILA Binti DARSIM yang dilakukan oleh Dokter pemeriksa dr. SILVIA ROSADA selaku dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal, dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka tusuk pada dada, luka iris pada wajah, leher, bahu, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa lecet pada telapak tangan dan luka memar ditungkai bawah kiri dan diperkirakan jenazah meninggal kurang dari enam jam sebelum pemeriksaan. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
