Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. EGAL RAMADAN PUTRA Bin DAMARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/M.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGAL RAMADAN PUTRA Bin DAMARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 KESATU:

Bahwa terdakwa EGAL RAMADAN PUTRA bin DAMARYANTO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 01. 35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Samadikun, Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mennjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 

  • Bermula pada awal bulan Mei 2024 yang hari dan tanggal nya tidak diketahui dengan pasti, sekira pukul 22.00 WIB saksi HILMI (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak saksi IPAN (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengkonsumsi/ memakai Tembakau Gorilla. Saksi IPAN dan saksi HILMI sepakat untuk iuran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi IPAN menghubungi akun Instagram @KINGDOM untuk memesan Tembakau Gorilla sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian saksi IPAN mentransfer uang pembelian Tembakau Gorilla tersebut kepada pemilik akun Instagram @KINGDOM kemudian akun Instagram @KINGDOM mengirimkan foto/ alamat pengambilan  Tembakau  Gorilla  tersebut  ke handphone  saksi IPAN yaitu di depan SMPN 2

 

 

 

Talang, Kabupaten Tegal. Selanjutnya saksi HILMI dan terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No. Pol : G-5036-ZJ. Setelahnya, Tembakau Gorilla tersebut dibawa ke rumah saksi IPAN untuk dikonsumsi secara bersama – sama oleh saksi IPAN, saksi HILMI dan terdakwa yang kemudian sisanya disimpan di dalam kamar saksi IPAN.

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 saksi IPAN memesan Tembakau Gorilla ke akun Instagram @KINGDOM sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah saksi IPAN mentransfer uang pembelian Tembakau Gorilla kepada akun @KINGDOM, akun Instagram @KINGDOM mengirimkan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut yaitu di pinggir Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Kemudian saksi IPAN bersama terdakwa mengambil Tembakau Gorilla tersebut selanjutnya bersama – sama memakai/ mengonsumsi Tembakau Gorilla tersebut. Kemudian sisanya disimpan di kamar saksi IPAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB., terdakwa EGAL RAMADAN PUTRA membeli tembakau biasa di sebuah toko di sekitar Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal Seharga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan berat yang tidak diketahui, namun kira – kira sebanyak ½ (setengah) plastik sedang yang mana tembakau biasa tersebut dicampur dengan Tembakau Gorilla yang sudah dibeli oleh saksi IPAN secara online. Selanjutnya terdakwa membawa tembakau tersebut ke rumah saksi IPAN, dan setelahnya saksi IPAN mengeluarkan sisa Tembakau Gorilla miliknya dan mencampurkan sisa Tembakau Gorilla tersebut dengan tembakau biasa yang telah dibeli oleh terdakwa. Kemudian tembakau biasa yang telah dicampur dengan Tembakau Gorilla tersebut disimpan di kamar saksi IPAN tepatnya dibawah kasur milik saksi IPAN.
  • Bahwa tembakau biasa yang sudah dicampur dengan Tembakau Gorilla tersebut Sebagian sudah dikonsumsi oleh terdakwa setiap malam terhitung dari tanggal terdakwa membeli tembakau biasa tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Mei 2024. Dan sisanya yaitu 1 (satu) plastic klip berisi Tembakau Gorilla dengan berat 45,35 gram (ditimbang berikut plastiknya) yang merupakan barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Polisi Resnarkoba pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.
  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi RUDI menemui saksi IPAN untuk mengajak memakai/ mengkonsumsi Tembakau Gorilla. Mereka sepakat untuk iuran/ patungan masing – masing Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi IPAN memesan Tembakau Gorilla tersebut melalui akun Instagram @KINGDOM seberat 1 (satu) gram seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah ditransfer, akun Instagram @KINGDOM memberikan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut yaitu di Jalan Sawo, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan saksi IPAN pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No. Pol : G-5036-ZJ. Setelahnya, Tembakau Gorilla tersebut dibawa ke rumah saksi IPAN untuk dikonsumsi secara bersama – sama oleh terdakwa dan teman – temannya (saksi IPAN dan saksi RUDI) kemudian sisanya disimpan di dalam kamar saksi IPAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 saksi RUDI menemui saksi IPAN untuk mengajak memakai/ mengkonsumsi Tembakau Gorilla. Mereka sepakat untuk iuran/ patungan masing – masing Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi IPAN memesan Tembakau Gorilla tersebut melalui akun Instagram @KINGDOM seberat  2 (dua) gram seharga Rp 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah ditransfer, akun Instagram @KINGDOM memberikan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut yaitu di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan saksi IPAN pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No. Pol : G-5036-ZJ. Setelahnya, Tembakau Gorilla tersebut dibawa ke rumah saksi IPAN untuk dikonsumsi secara bersama – sama oleh terdakwa dan teman – temannya  (saksi IPAN dan saksi RUDI) kemudian sisanya disimpan di dalam kamar saksi IPAN.

 

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 saksi IPAN memesan menunjukan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla yang dikirim oleh akun Instagram @KINGDOM kepada terdakwa dan saksi HILMI. Selanjutnya, terdakwa dan saksi HILMI pergi ke alamat pengambilan Tembakau Gorilla didekat PLN Desa Kebasen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kemudian sekitar pukul 23. 45 WIB saksi HILMI dan terdakwa sampai di tempat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut. Saksi HILMI agak lupa tempat persisnya dimana. Setelah beberapa saat mencari, kemudian Tembakau Gorilla tersebut ditemukan di dalam tanah dibawah sebuah pohon pinggir jalan. Setelahnya terdakwa dan saksi HILMI kembali ke rumah saksi IPAN
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa bersama saksi HILMI tiba di rumah saksi IPAN kemudian menyerahkan Tembakau Gorilla tersebut kepada saksi IPAN yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing – masing 1 (satu) gram karena yang 1 (satu) gramnya merupakan pesanan dari teman saksi IPAN. Selanjutnya saksi RUDI mengambil tembakau biasa di dalam kamar saksi IPAN yang kemudian dicampurkan dengan Tembakau Gorilla yang tadi diambil oleh saksi HILMI dan terdakwa. Kemudian saksi IPAN melinting Tembakau Gorilla tersebut menjadi 2 (dua) untuk dikonsumsi secara bersama – sama menggunakan kertas papir yang sudah dibeli oleh saksi RUDI saat terdakwa dan saksi HILMI sedang mengambil Tembakau Gorilla. Namun saksi RUDI keluar teras untuk meminum minuman keras terlebih dahulu sebelum mengonsumsi Tembakau Gorilla tersebut, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi IPAN dan saksi HILMI mengonsumsi Tembakau Gorilla tersebut terlebih dahulu.
  • Bahwa sekitar pukul 01.15 WIB saat saksi RUDI sedang duduk sambil minum minuman keras di teras, datang beberapa orang laki – laki yang memperkenalkan diri sebagai Petugas Polisi Resnarkoba Kota Tegal yang kemudian masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa serta kedua teman terdakwa (saksi IPAN dan saksi HILMI). Selanjutnya menyita barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) plastic klip berisi Tembakau Gorilla dengan berat 45,35 gram (ditimbang berikut platiknya) milik terdakwa.
    2. 1 (satu) unit Handphone OPPO A15 warna putih berikut SIM Card-nya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1540/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti:
    1. (BB – 3339/2024NNF) berupa irisan daun dengan berat bersih 46, 06814 gram yang disita dari tersangka EGAL RAMADAN PUTRA bin DAMARYANTO adalah positif mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sisa barang bukti berupa Ganja setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 46,03424 gram.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.


--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa terdakwa EGAL RAMADAN PUTRA bin DAMARYANTO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 01.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat  di  Jalan  Perintis  Kemerdekaan  Kelurahan  Panggung  Kecamatan  Tegal  Timur Kota

 

 

 

Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 

  • Bermula pada awal bulan Mei 2024, hari dan lupa tanggal yang tidak diketahui dengan pasti, sekira pukul 22.00 WIB saksi HILMI (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak saksi IPAN (terdakwa dalam berkas lain) untuk mengkonsumsi/ memakai Tembakau Gorilla. Saksi IPAN dan saksi HILMI sepakat untuk iuran Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian saksi IPAN menghubungi akun Instagram @KINGDOM untuk memesan Tembakau Gorilla sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) kemudian saksi IPAN mentransfer uang pembelian Tembakau Gorilla tersebut kepada pemilik akun Instagram @KINGDOM kemudian akun Instagram @KINGDOM mengirimkan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut ke handphone saksi IPAN yaitu di depan SMPN 2 Talang, Kabupaten Tegal. Selanjutnya saksi HILMI dan terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No. Pol : G-5036-ZJ. Setelahnya, Tembakau Gorilla tersebut dibawa ke rumah saksi IPAN untuk dikonsumsi secara bersama – sama oleh saksi IPAN, saksi HILMI dan terdakwa yang kemudian sisanya disimpan di dalam kamar saksi IPAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024 saksi IPAN memesan Tembakau Gorilla ke akun Instagram @KINGDOM seberat 2 (dua) gram seharga Rp 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah saksi IPAN mentransfer uang pembelian Tembakau Gorilla kepada akun @KINGDOM, akun Instagram @KINGDOM mengirimkan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut yaitu di pinggir Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Kemudian saksi IPAN bersama terdakwa mengambil Tembakau Gorilla tersebut selanjutnya bersama – sama memakai/ mengonsumsi Tembakau Gorilla tersebut. Kemudian sisanya disimpan di kamar saksi IPAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB., terdakwa EGAL RAMADAN PUTRA membeli tembakau biasa di sebuah toko di sekitar Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal Seharga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan berat yang tidak diketahui, namun kira – kira sebanyak ½ (setengah) plastik sedang. Nantinya tembakau biasa tersebut akan dicampur dengan Tembakau Gorilla yang sudah dibeli oleh saksi IPAN secara online. Selanjutnya terdakwa membawa tembakau tersebut ke rumah saksi IPAN, dan setelahnya saksi IPAN mengeluarkan sisa Tembakau Gorilla miliknya dan mencampurkan sisa Tembakau Gorilla tersebut dengan tembakau biasa yang telah dibeli oleh terdakwa. Kemudian tembakau biasa yang telah dicampur dengan Tembakau Gorilla tersebut disimpan di kamar saksi IPAN tepatnya dibawah kasur milik saksi IPAN.
  • Bahwa tembakau biasa yang sudah dicampur dengan Tembakau Gorilla tersebut Sebagian sudah dikonsumsi oleh terdakwa setiap malam terhitung dari tanggal terdakwa membeli tembakau biasa tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 20 Mei 2024. Dan sisanya yaitu 1 (satu) plastic klip berisi Tembakau Gorilla dengan berat 45,35 gram (ditimbang berikut plastiknya) yang merupakan barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Polisi Resnarkoba pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024.
  • Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB saksi RUDI menemui saksi IPAN untuk mengajak memakai/ mengkonsumsi Tembakau Gorilla. Mereka sepakat untuk iuran/ patungan masing – masing Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi IPAN memesan Tembakau Gorilla tersebut melalui akun Instagram @KINGDOM seberat 1 (satu) gram seharga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah ditransfer, akun Instagram @KINGDOM memberikan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut yaitu di Jalan Sawo, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan saksi IPAN pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No.  Pol : G-5036-ZJ. Setelahnya, Tembakau  Gorilla  tersebut  dibawa  ke  rumah  saksi  IPAN

 

 

 

untuk dikonsumsi secara bersama – sama oleh terdakwa dan teman – temannya (saksi IPAN dan saksi RUDI) kemudian sisanya disimpan di dalam kamar saksi IPAN.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 saksi RUDI menemui saksi IPAN untuk mengajak memakai/ mengkonsumsi Tembakau Gorilla. Mereka sepakat untuk iuran/ patungan masing – masing Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi IPAN memesan Tembakau Gorilla tersebut melalui akun Instagram @KINGDOM seberat  2 (dua) gram seharga Rp 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah). Setelah ditransfer, akun Instagram @KINGDOM memberikan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut yaitu di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Selanjutnya, terdakwa bersama dengan saksi IPAN pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No. Pol : G-5036-ZJ. Setelahnya, Tembakau Gorilla tersebut dibawa ke rumah saksi IPAN untuk dikonsumsi secara bersama – sama oleh terdakwa dan teman – temannya  (saksi IPAN dan saksi RUDI) kemudian sisanya disimpan di dalam kamar saksi IPAN.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 saksi IPAN memesan menunjukan foto/ alamat pengambilan Tembakau Gorilla yang dikirim oleh akun Instagram @KINGDOM kepada terdakwa dan saksi HILMI. Selanjutnya, terdakwa dan saksi HILMI pergi ke alamat pengambilan Tembakau Gorilla didekat PLN Desa Kebasen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kemudian sekitar pukul 23. 45 WIB saksi HILMI dan terdakwa sampai di tempat pengambilan Tembakau Gorilla tersebut. Saksi HILMI agak lupa tempat persisnya dimana. Setelah beberapa saat mencari, kemudian Tembakau Gorilla tersebut ditemukan di dalam tanah dibawah sebuah pohon pinggir jalan. Setelahnya terdakwa dan saksi HILMI kembali ke rumah saksi IPAN
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB terdakwa bersama saksi HILMI tiba di rumah saksi IPAN kemudian menyerahkan Tembakau Gorilla tersebut kepada saksi IPAN yang kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing – masing 1 (satu) gram karena yang 1 (satu) gramnya merupakan pesanan dari teman saksi IPAN. Selanjutnya saksi RUDI mengambil tembakau biasa di dalam kamar saksi IPAN yang kemudian dicampurkan dengan Tembakau Gorilla yang tadi diambil oleh saksi HILMI dan terdakwa. Kemudian saksi IPAN melinting Tembakau Gorilla tersebut menjadi 2 (dua) untuk dikonsumsi secara bersama – sama menggunakan kertas papir yang sudah dibeli oleh saksi RUDI saat terdakwa dan saksi HILMI sedang mengambil Tembakau Gorilla. Namun saksi RUDI keluar teras untuk meminum minuman keras terlebih dahulu sebelum mengonsumsi Tembakau Gorilla tersebut, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi IPAN dan saksi HILMI mengonsumsi Tembakau Gorilla tersebut terlebih dahulu.
  • Bahwa sekitar pukul 01.15 WIB saat saksi RUDI sedang duduk sambil minum minuman keras di teras, datang beberapa orang laki – laki yang memperkenalkan diri sebagai Petugas Polisi Resnarkoba Kota Tegal yang kemudian masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa serta kedua teman terdakwa (saksi IPAN dan saksi HILMI). Selanjutnya menyita barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) plastic klip berisi Tembakau Gorilla dengan berat 45,35 gram (ditimbang berikut platiknya) milik terdakwa.
    2. 1 (satu) unit Handphone OPPO A15 warna putih berikut SIM Card-nya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1540/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti:
    1. (BB – 3339/2024NNF) berupa irisan daun dengan berat bersih 46, 06814 gram yang disita dari tersangka EGAL RAMADAN PUTRA bin DAMARYANTO adalah positif mengandung Ganja yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa sisa barang bukti berupa Ganja setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 46,03424 gram.

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. 

 

--------------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor .35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya