Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Tgl SITI CHOTIJAH, SH JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-403/M.3.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI CHOTIJAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Pertama :

                     Bahwa terdakwa JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO   Pada hari  Rabu  tanggal 15 Januari 2025  sekira pukul 17.30 Wib    atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam  Bulan Januari  tahun  2025  di tempat  parkir Hotel Elrio Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan bohong membujuk orang  supaya memberikan sesuatu barang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

               Bahwa sebelumnya terdakwa  Junaedi bin Sarjono  berkenalan dengan saksi Windi Siti Sudarti dengan menggunakan nama Aldi melalui aplikasi OMI. Setelah saling kenal terdakwa dengan  menggunakan nama Aldi  mengajak saksi Windi Siti Sudarti  untuk bertemu, setelah pertemuan yang  kedua di Alun – Alun Kota Tegal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 terdakwa mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor milik saksi akan dibawa kabur  lalu  terdakwa  mengajak saksi Windi Siti Sudarti  ke  Hotel ElRio yang berada di Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  dan di hotel ElRio terdakwa kemudian beralasan

 

       mengatakan  minta dikeroki karena merasa tidak enak badan. Atas permintaan tersebut  saksi Windi Siti Sudarti minta minyak angin frescare. Bahwa  kesempatan terdakwa atas Permintaan saksi korban minta minyak angin frescare tersebut   terdakwa lalu meminjam 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 milik saksi Windi Siti Sudarti untuk membeli minyak angin frescare selanjutnya saksi Windi Siti Sudarti  meminjamkan dan menyerahkannya  1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931  tersebut  beserta STNK nya kepada terdakwa  Alasan untuk membeli minyak angin freshcare yang dikatakan oleh terdakwa  adalah perkataan bohong yang disampaikan pada saksi Windi Siti Sudarti agar saksi Windi Siti Sudarti meminjamkan sepeda motor tersebut diatas kepada terdakwa  adalah hanya akal akalan saja sebenarnya sepeda motor tersebut untuk digadaikan karena terdakwa  butuh uang. Setelah sepeda motor dikuasai oleh terdakwa,  selanjutnya terdakwa menggadaikannya seharga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) kepada saksi Minanta, S.Pd. Uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan hanya tersisa Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sebagai barang bukti  Akibat kejadaian tersebut saksi Windi Siti Sudarti mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 

 

   Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP

 

 

Atau

 

KEDUA

            Bahwa  terdakwa JUNAEDI SAPUTRA Bin SARJONO Pada hari  Rabu  tanggal 15 Januari 2025  sekira pukul 17.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam  Bulan Januari  tahun  2025  di tempat  parkir Hotel Elrio Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang  berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena  tindak kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

                Bahwa  sebelumnya terdakwa  Junaedi  Saputra bin Sarjono  berkenalan dengan saksi Windi Siti Sudarti dengan menggunakan nama Aldi melalui aplikasi OMI. Setelah saling kenal terdakwa yang menggunakan nama Aldi  mengajak saksi Windi Siti Sudarti  untuk bertemu di Alun – Alun Kota Tegal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025. Setelah keduanya bertemu, terdakwa  mengajak saksi Windi Siti Sudarti  ke  Hotel ElRio bertempat di Jalan Pancasila No. 39 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal  dan di hotel ElRio terdakwa  minta dikeroki karena merasa tidak enak badan. Atas permintaan tersebut  saksi Windi Siti Sudarti minta minyak angin frescare. Selanjutnya terdakwa   meminjam 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 milik saksi Windi Siti Sudarti untuk membeli minyak angin frescare. Lalu saksi Windi Siti Sudarti  meminjamkan dan menyerahkannya 1 (satu) unit sepeda Merk HONDA, type Beat, warna putih-biru, tahun 2016 No. Pol : G-6501-FF, No. Rangka : MH1JFP126GK626432, No. Mesin : JFP1E26001931 beserta STNK nya kepada terdakwa,  setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa kabur dan  sepeda motor tersebut  akan di digadaikan karena terdakwa  butuh uang. Setelah sepeda motor ada pada terdakwa, maka selanjutnya terdakwa menggadaikannya seharga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) kepada saksi Minanta, S.Pd. Uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan hanya tersisa Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sebagai barang bukti.. Akibat kejadaian tersebut saksi Windi Siti Sudarti mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 

 

   Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya