Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Penggugat dan harus mendapatkan ganti rugi materiil maupun immateriil sebesar Rp. 1.027.500.000,- (satu milyar dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa pelelangan Sertifikat Hak Milik Nomor : 114, tercatat atas nama Purnomowati Raharjo d/h Tan Kim Gwee, seluas 174 terletak di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal yang telah dibeli oleh Turut Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Nomor 116, tercatat atas nama Mohamad Hidayah, seluas 209 terletak di Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal yang telah dibeli oleh Turut Tergugat II adalah batal demi hukum karena harga limit lelang dibawah harga standar;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah obyek sengketa yang berupa :
- SHM Nomor 114, tercatat atas nama Purnomowati Raharjo d/h Tan Kim Gwee, seluas 174 terletak di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal;
- SHM Nomor 660, tercatat atas nama Mohamad Hidayah suami Mirotul Aminah, seluas 541 terletak di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal;
- SHM Nomor 116, tercatat atas nama Mohamad Hidayah suami Mirotul Aminah, seluas 209 terletak di Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal;
- SHM Nomor 198, tercatat atas nama Suharjo, Wasripah, seluas 700 terletak di Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan Pengadilan Negeri Tegal;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Atau
Subsidair :
ApabilaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal berpendapatlain, agar berkenan mohonputusan yang seadil-adilnya. |