Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota 3 1.Kapsah
2.Susilo Effendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Tegal Kota 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kapsah
2Susilo Effendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.297.950,00
Petitum

 

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 88572855/6074/12/21 tanggal 09 Desember 2021;
  3.  Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  4.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH : 88572855/6074/12/21 tanggal 09 Desember 2021;
  5.  Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 168.297.950,- ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 168.297.950,- yang terdiri dari:

           Sisa Pokok                                Rp    126.666.760,-

           Bunga Berjalan                        Rp      25.624.248,-

           Secondary Accruedd Int        Rp      16.006.922,-

  1.  Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 805, Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atas nama Kapsah, dengan luas 227 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 17/Keturen/1998 tanggal 29/12/1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak