Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Tgl TEGUH SUTADI.,SH.MH. 1.SODIKIN als KUCING Bin SEIN
2.DIDING KOMARUDIN Bin DARYANI
Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1242/M.3.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TEGUH SUTADI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SODIKIN als KUCING Bin SEIN[Penahanan]
2DIDING KOMARUDIN Bin DARYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Sulistyanto, SH.SODIKIN als KUCING Bin SEIN
2Agus Sulistyanto, SH.DIDING KOMARUDIN Bin DARYANI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

            ---- Bahwa Terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING bin. SEIN bersama dengan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN bin. DARYANI pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa  sabu-sabu  . Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering membeli atau memiliki Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti dan  melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi melakukan penyamaran dan dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama KUCING, dan diketahui tinggal di Jalan Bawal Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal, kemudian diperoleh informasi terdakwa SODIKIN Als. KUCING akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 pukul 17.00 Wib., di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.

Pada sekitar pukul 17.50 Wib, saksi melihat terdakwa KUCING sedang berboncengan dengan temannya yaitu terdakwa II. DIDING KOMARUDIN mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tepatnya didepan Café GALDINA KOPI di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang keduanya saat itu hendak mengambil Sabu secara jatuh alamat.

Setelah itu saksi melihat keduanya turun dari sepeda motor, kemudian keduanya duduk di warung didepan Café tersebut yang kebetulan tutup, disitu terlihat terdakwa I. KUCING berkali-kali melihat handphone miliknya sambil melihat situasi disekitar tempatnya duduk. Setelah itu terdakwa I. KUCING berdiri dan berjalan sendirian menuju ke sebuah meja kosong disebelah warung tersebut. Dan tidak lama setelahnya terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING jongkok sambil  mengambil sabu dari balik bawah meja tersebut. Selanjutnya terdakwa I. KUCING berjalan kembali menuju ketempat terdakwa II. DIDING  duduk menunggu, akhirnya saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING disaksikan oleh saksi TARDJO sebagai ketua RT dilingkungan tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa I. SODIKIN sempat membuang sabu tersebut, namun tidak lama kemudian saksi berhasil menemukan sebuah bungkus permen KOPIKO berisi sabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang identik dengan petunjuk didalam handphone terdakwa I. KUCING terjatuh disamping warung , akhirnya terdakwa I KUCING mengakui bahwa benar itu adalah Sabu yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa  I. KUCING. Selanjutnya saksi meminta terdakwa I. KUCING untuk membuka isi di dalam bungkus permen tersebut, setelah dibuka diketahui didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal, dan ketika saksi menanyakan kepada terdakwa I.  KUCING apakah isi didalam plastik klip tersebut dan terdakwa I. KUCING menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa I. KUCING kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.

Selanjutnya saksi menanyakan akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa I. KUCING menjawab bahwa Sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa II. DIDING.

Kemudian saksi menanyakan apakah terdakwa II. DIDING ikut membeli Sabu tersebut, dan terdakwa I. KUCING menjawab bahwa Sabu tersebut dibeli oleh terdakwa KUCING sendiri namun nanti setelah memperoleh Sabu tersebut, terdakwa II. DIDING akan memberikan uang untuk ikut iuran / patungan membeli Sabu tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebelum memakai / mengkonsumsinya bersama-sama.

Pada saat penangkapan tersebut , saksi  juga mengamankan sepeda motor HONDA Beat warna merah putih, tahun 2014, No. Pol : G-3022-EN, No. Rangka : MH1JFN114EK039641, No. Mesin : JFN1E-1049219 berikut kunci kontak-nya milik terdakwa I. KUCING yang digunakan sebagai sarana transportasi bertransaksi Sabu tersebut, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y91C warna merah dengan No. Imei 1 : 868905043312116, No. Imei 2 : 868905043312108 berikut Sim Card-nya. dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi A1 warna hitam dengan No. Imei 1 : 866681062051826, No. Imei 2 : 866681062051834 berikut Sim Card-nya, didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan dan diamankan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,12 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui oleh para terdakwa merupakan sisa Sabu yang telah dibeli secara patungan / iuran oleh keduanya dan dipakai oleh keduanya pada hari Jum’at, tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 09.00 Wib, dirumah terdakwa I. KUCING. Setelah dirasa cukup para terdakwa tersebut saksi bawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

Bahwa mereka terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara terdakwa I. SODIKI Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI membeli / memesan Sabu kepada Sdr. IWAN (dpo) yang beralamat di Kel. Panggung Kota Tegal yang proses transaksinya secara jatuh alamat (yaitu di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di bawah meja warung dipinggir jalan dan di Jalan Kapten Samadikun Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal tepatnya di sebuah gubug kayu).

Awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa KUCING menghubungi Sdr. IWAN melalui Whatsapp, kemudian terdakwa KUCING memesan / membeli Sabu paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa I. KUCING disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pemesanan Sabu tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening terdakwa KUCING tidak hafal, atas nama DAVID, selanjutnya terdakwa I. KUCING pergi mentransfer uang tersebut menggunakan BRI Link di Jalan Mujaer Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal.   Selanjutnya terdakwa KUCING mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. IWAN dan Sdr. IWAN mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Jalan Kapten Samadikun Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal tepatnya di sebuah gubug kayu. Kemudian terdakwa I. KUCING berangkat sendirian mengambil Sabu tersebut menggunakan sepeda motor HONDA Beat warna merah putih dengan No. Pol. : G-3022-EN milik terdakwa I. KUCING, setelah memperoleh Sabu tersebut kemudian pulang kerumah.  Pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa KUCING mengajak terdakwa DIDING untuk memakai / mengonsumsi Sabu di rumah terdakwa KUCING.

Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa I. KUCING dihubungi oleh Sdr. IWAN melalui Whatsapp dimana Sdr. IWAN berniat melunasi hutangnya kepada terdakwa I. KUCING sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam bentuk Sabu paket B ( setengah gram) dan nantinya apabila Sabu tersebut sudah berada di tangan terdakwa I. KUCING, terdakwa I. KUCING diminta untuk memberikan uang tambahan sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IWAN, dan terdakwa I. KUCING pun menyetujui penawaran dari Sdr. IWAN tersebut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 17.00 Wib, ketika terdakwa KUCING sedang berada di Pelabuhan Jongor, Sdr. IWAN mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di bawah meja warung dipinggir jalan. Kemudian terdakwa KUCING mengajak terdakwa DIDING untuk mengambil Sabu tersebut, selanjutnya mereka terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.        

Bahwa terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI tidak memiliki suatu izin dari Pihak yang berwenang dalam hal membeli Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 1973/NNF/2025, tanggal 5 Juli 2025, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO.S.Si, M.Si dan telah melakukan pemeriksaan :

  1.  Barang bukti no : BB-4901/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  serbuk Kristal yang diisolasi warna hitam dan dimasukkan  bungkus bekas permen KOPIKO dengan berat bersih serbuk Kristal 0,38558 gram.
  2. Barang bukti no : BB-4902/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00059 gram

Hasil dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa kedua barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti serbuk kristal seberat  0,37744 gram akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

Perbuatan Terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING bin. SEIN dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Atau,

Kedua :

 

----Bahwa Terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING bersama dengan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI pada hari pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 18.00 WIB atau pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman berupa  sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

 

Bahwa saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota, mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering membeli atau memiliki Narkoba jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi bersama rekan-rekan team anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindaklanjuti dan  melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, kemudian saksi melakukan penyamaran dan dari hasil penyelidikan diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama KUCING, dan diketahui tinggal di Jalan Bawal Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal, kemudian diperoleh informasi terdakwa SODIKIN Als. KUCING akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu pada hari Minggu, tanggal 29 Juni 2025 pukul 17.00 Wib., di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.

Pada sekitar pukul 17.50 Wib, saksi melihat terdakwa KUCING sedang berboncengan dengan temannya yaitu terdakwa II. DIDING KOMARUDIN mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan tepatnya didepan Café GALDINA KOPI di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal yang keduanya saat itu hendak mengambil Sabu secara jatuh alamat.

Setelah itu saksi melihat keduanya turun dari sepeda motor, kemudian keduanya duduk di warung didepan Café tersebut yang kebetulan tutup, disitu terlihat terdakwa I. KUCING berkali-kali melihat handphone miliknya sambil melihat situasi disekitar tempatnya duduk. Setelah itu terdakwa I. KUCING berdiri dan berjalan sendirian menuju ke sebuah meja kosong disebelah warung tersebut. Dan tidak lama setelahnya terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING jongkok sambil  mengambil sabu dari balik bawah meja tersebut. Selanjutnya terdakwa I. KUCING berjalan kembali menuju ketempat terdakwa II. DIDING  duduk menunggu, akhirnya saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING disaksikan oleh saksi TARDJO sebagai ketua RT dilingkungan tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa I. SODIKIN sempat membuang sabu tersebut, namun tidak lama kemudian saksi berhasil menemukan sebuah bungkus permen KOPIKO berisi sabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang identik dengan petunjuk didalam handphone terdakwa I. KUCING terjatuh disamping warung , akhirnya terdakwa I KUCING mengakui bahwa benar itu adalah Sabu yang sebelumnya telah diambil oleh terdakwa  I. KUCING. Selanjutnya saksi meminta terdakwa I. KUCING untuk membuka isi di dalam bungkus permen tersebut, setelah dibuka diketahui didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Kristal, dan ketika saksi menanyakan kepada terdakwa I.  KUCING apakah isi didalam plastik klip tersebut dan terdakwa I. KUCING menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta saksi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa I. KUCING kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.

Selanjutnya saksi menanyakan akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa I. KUCING menjawab bahwa Sabu tersebut akan dipakai / dikonsumsi bersama-sama dengan terdakwa II. DIDING.

Kemudian saksi menanyakan apakah terdakwa II. DIDING ikut membeli Sabu tersebut, dan terdakwa I. KUCING menjawab bahwa Sabu tersebut dibeli oleh terdakwa KUCING sendiri namun nanti setelah memperoleh Sabu tersebut, terdakwa II. DIDING akan memberikan uang untuk ikut iuran / patungan membeli Sabu tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratua ribu rupiah) sebelum memakai / mengkonsumsinya bersama-sama.

Pada saat penangkapan tersebut , saksi  juga mengamankan sepeda motor HONDA Beat warna merah putih, tahun 2014, No. Pol : G-3022-EN, No. Rangka : MH1JFN114EK039641, No. Mesin : JFN1E-1049219 berikut kunci kontak-nya milik terdakwa I. KUCING yang digunakan sebagai sarana transportasi bertransaksi Sabu tersebut, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y91C warna merah dengan No. Imei 1 : 868905043312116, No. Imei 2 : 868905043312108 berikut Sim Card-nya. dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi A1 warna hitam dengan No. Imei 1 : 866681062051826, No. Imei 2 : 866681062051834 berikut Sim Card-nya, didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan dan diamankan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,12 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) yang diakui oleh para terdakwa merupakan sisa Sabu yang telah dibeli secara patungan / iuran oleh keduanya dan dipakai oleh keduanya pada hari Jum’at, tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 09.00 Wib, dirumah terdakwa I. KUCING. Setelah dirasa cukup para terdakwa tersebut saksi bawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut.

Bahwa mereka terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara terdakwa I. SODIKI Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI membeli / memesan Sabu kepada Sdr. IWAN (dpo) yang beralamat di Kel. Panggung Kota Tegal yang proses transaksinya secara jatuh alamat (yaitu di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di bawah meja warung dipinggir jalan dan di Jalan Kapten Samadikun Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal tepatnya di sebuah gubug kayu).

Awalnya pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa KUCING menghubungi Sdr. IWAN melalui Whatsapp, kemudian terdakwa KUCING memesan / membeli Sabu paket C (seperempat gram) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa I. KUCING disuruh untuk mentransfer uang pembelian / pemesanan Sabu tersebut ke Nomor Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening terdakwa KUCING tidak hafal, atas nama DAVID, selanjutnya terdakwa I. KUCING pergi mentransfer uang tersebut menggunakan BRI Link di Jalan Mujaer Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal.   Selanjutnya terdakwa KUCING mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. IWAN dan Sdr. IWAN mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Jalan Kapten Samadikun Kel. Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal tepatnya di sebuah gubug kayu. Kemudian terdakwa I. KUCING berangkat sendirian mengambil Sabu tersebut menggunakan sepeda motor HONDA Beat warna merah putih dengan No. Pol. : G-3022-EN milik terdakwa I. KUCING, setelah memperoleh Sabu tersebut kemudian pulang kerumah.  Pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekitar jam 09.00 Wib, terdakwa KUCING mengajak terdakwa DIDING untuk memakai / mengonsumsi Sabu di rumah terdakwa KUCING.

Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 15.00 Wib, terdakwa I. KUCING dihubungi oleh Sdr. IWAN melalui Whatsapp dimana Sdr. IWAN berniat melunasi hutangnya kepada terdakwa I. KUCING sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam bentuk Sabu paket B ( setengah gram) dan nantinya apabila Sabu tersebut sudah berada di tangan terdakwa I. KUCING, terdakwa I. KUCING diminta untuk memberikan uang tambahan sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IWAN, dan terdakwa I. KUCING pun menyetujui penawaran dari Sdr. IWAN tersebut.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar jam 17.00 Wib, ketika terdakwa KUCING sedang berada di Pelabuhan Jongor, Sdr. IWAN mengirimkan foto / gambar / alamat pengambilan Sabu tersebut yaitu di Jalan Gatot Subroto Kel. Debong Kulon Kec. Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di bawah meja warung dipinggir jalan. Kemudian terdakwa KUCING mengajak terdakwa DIDING untuk mengambil Sabu tersebut, selanjutnya mereka terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian.        

Bahwa terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI tidak memiliki suatu izin dari Pihak yang berwenang dalam memiliki Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik), Nomor : 1973/NNF/2025, tanggal 5 Juli 2025, yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO.S.Si, M.Si dan telah melakukan pemeriksaan :

  1.  Barang bukti no : BB-4901/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  serbuk Kristal yang diisolasi warna hitam dan dimasukkan  bungkus bekas permen KOPIKO dengan berat bersih serbuk Kristal 0,38558 gram.
  2. Barang bukti no : BB-4902/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi  serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00059 gram

Hasil dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa kedua barang bukti tersebut diatas adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urinalisis Narkoba dari Kerpolisian Resor Tegal Kota Nomor : Rik./ 44/VI/2025/Dokkes dan Nomor : Rik./45/VI/2025/Dokkes tanggal 29 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ENI ASTUTI, S.KEP, NS, bahwa urine  terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI Positif mengkonsumsi narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Sisa barang bukti serbuk kristal seberat  0,37744 gram akan digunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dipersidangan.

Perbuatan terdakwa I. SODIKIN Als. KUCING bin. SEIN dan terdakwa II. DIDING KOMARUDIN Bin. DARYANI diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya