Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Tgl | YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal | PT Clipan Finance Kantor Cabang TEGAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Tgl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen 2. Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur pada Undang undang Republik Indonesia Nomor8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN pasal 4 dan Pasal 7 3. Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pasal 4 ayat 1 dan 3. 4. Menyatakan sah secara Hukum bahwa sangsi sebagaimana disebutkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pasal Pasal 4 Ayat (5), Ayat (6), ayat (7) dan ayat (8). Di kenakan Kepada TERGUGAT 5. Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari konsumen kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak jaminan Fidusia dinyatakan SURAT KUASA dibawah tangan 6 Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari Konsumen diberikan kepada TERGUGAT untuk pembebanan hak jaminan atas produk yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran dinyatakan melanggaran ketentuan yang diatur dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 huruf (h) 7. Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari Konsumen diberikan kepada TERGUGAT untuk pembebanan hak jaminan atas produk yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran dinyatakan melanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (2) huruf (e) 8. menyatakan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia tidak dihadapan Notaris dinyatakan melanggar atas ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pasal 5 ayat (1). 9. Menyatakan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia tidak dihadapan Notaris dinyatakan melanggar atas ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 1 angka (7). 10 Menyatakan sah secara Hukum atas sangsi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dijatuhkan kepada pihak TERGUGAT 11 Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Kerugian Yang diderita oleh PENGGUGAT atas Upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dengan rincian sbb:
12. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad) 13. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT . SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |