Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Tgl Eriani Aswani, SH CERI WANTORO Als IWAN BIN KASNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 495 /M.3.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eriani Aswani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CERI WANTORO Als IWAN BIN KASNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa CERI WANTORO Als IWAN Bin KASNADI pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Depan rumah ikut  Desa Sidapurna Rt. 030 Rw. 004 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, atau setidak-tidaknya  ditempat  lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal telah “Melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari sabtu dan tanggal 09 Desember  2023 sekira pukul 18.30 WIB tersebut di atas ketika saksi korban NURROHIMBIN SANARI sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan Sdri. DIANA HANDAYANI melintas di jalan Desa Sidapurna Rt. 030 Rw. 004 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, selanjutnya dari arah belakang mengejar sepeda motor lain yang di kendarai terdakwa CERI WANTORO Als IWAN Bin KASNADI yang berboncengan dengan saksi Sdri. LILIS KURNIASIH dan sewaktu berdampingan, saksi Sdri.LILIS KURNIASIH menyampaikan kepada saksi korban NURROHIM Bin SANARI  “kim pan nengendi kim, kie anake jukut / kim mau kemana kim ini anaknya diambil” dan saksi korban NURROHIM Bin SANARI jawab “ya doloh bae neng omahe yune bae  neng sidapurna ngko aku mono/ (ya taruh dirumahnya kakak saya saja  disidapurna nanti saya  kesitu”) kemudian Terdakwa menjawab kembali “ aja neng kono(jangan disitu), neng uamhe aku bae”( jangan disitu dirumah saya  saja”,) selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib saksi Korban NURROHIM Bin SANARI bersama-sama dengan saksi DIANA HANDAYANI  tiba di rumah Sdri. LILIS KURNIASIH yang berlamat di Ds sidapurna  Kec Dukuturi Kab Tegal  dengan tujuan menjemput anak saksi korban NURROHIM Bin SANARI untuk pergi berjalan-jalan namun  tidak di ijinkan oleh Sdri. LILIS KURNIASIH  mendengar penolakan tersebut akhirnya saksi korban NURROHIM Bin SANARI sekira pukul 20.00 WIB berpamitan pulang, akan tetapi setelah saksi korban NURROHIM Bin SANARI berjalan meninggalkan rumah, Sdri. LILIS KURNIASIH mengejarnya hingga jarak 10 meter dari rumahnya  dan disusul oleh terdakwa CERI WANTORO Als IWAN Bin KASNADI selanjutnya setelah Sdri. LILIS KURNIASIH  dapat menggapai sepeda motor yang di kendarai oleh saksi Korban NURROHIM Bin SANARI  Sdri. LILIS KURNIASIH  langsung menarik baju milik Sdri. DIANA HANDAYANI  dan mendapati hal tersebut saksi korban NURROHIM Bin SANARI turun dari  sepeda motor untuk melerai selanjutnya saksi Korban NURROHIM Bin SANARI

 

  • Langsung menarik bahu terdakwa selanjutnya terdakwa langsung membalikan badan  dan memukul menggunakan tangan kiri dan  kanan saksi korban NURROHIM Bin SANARI sebanyak 3 kali mengenai pelipis, mata sebelah kanan dan bibir atas serta menendang mengenai bagian perut 1 kali menggunakan kaki sebelah kanan.

 

  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NURROHIM Bin SANARI mengalami luka robek pada alis kanan dan luka robek pada bibir akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 42 /VS/MR/RSUI-HA/XII/2023/603401 tanggal 14 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum HARAPAN ANDA  yang ditandatangai oleh dokter pemeriksa dr. IMSAK NUR SUBHI pada Rumah Sakit tersebut.

 

  • Kesimpulan : Terdapat tanda tanda kekerasan akibat benda tumpul dikepala

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURROHIM Bin SANARI mengalami luka-luka pada mengalami luka robek pada alis kanan dan luka robek pada bibir.

 

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 351 Ayat (1)  KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya