Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah tahun pada sebelumnya dengan nomor 00873192 tertera tanggal lahir tahun 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) menjadi tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), berdasarkan akta kelahiran nomor 18.272/TP/2011, Kartu Keluarga nomor 3328130310230002, Kartu Tanda Penduduk nomor 3275096410990016;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Tegal agar mencatatkan perubahan tahun lahir tersebut dengan membuat catatan pada register yang diperlukan untuk itu, dan ke instansi lain yang diperlukan;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon; |