Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:82910550/6073/05/21 tanggal 06 Mei 2021;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:82910550/6073/05/21 tanggal 06 Mei 2021;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 122.770.523,-( seratus duapuluh dua juta tujuhratus tujuhpuluh ribu limaratus duapuluh tiga rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 122.770.523,-( seratus duapuluh duajuta tujuhratus tujuhpuluh ribu limaratus duapuluh tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
- Tunggakan Pokok Rp.103.377.758,-( seratus tigajuta tigaratus tujuhpuluh tujuh ribu tujuh ratus limapuluh delapan rupiah )
- Tunggakan Bunga Rp. 19.392.765,-( sembilanbelas juta tigaratus sembilanpuluh dua ribu tujuhratus enampuluh lima rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Maribaya , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan No.01654/Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal atas nama Wimah dengan luas 99 m2 berdasarkan Surat Ukur 00690/Maribaya/2020 tanggal 04/04/2020, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |