Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-317/M.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :   

KESATU          

 

 Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI pada hari Selasa  tanggal 16 Januari 2024 jam 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 Wib., bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kamboja No. 23 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa  hak dan melawan hukum membeli, menjual. Menjadi perantara jual beli  narkotika golongan I yang melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

 

Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 jam 16.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. BANI untuk memesan / membeli Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram kepada Sdr. BANI seharga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke rekening Bank BRI atas nama SRI RAHAYU. Saat itu Sdr. BANI juga menawarkan kepada terdakwa bahwa akan diturunkan juga Inex sebanyak 3 (tiga) butir namun untuk pembayaran dapat dilakukan setelah Inex tersebut laku, namun karena terdakwa  belum pernah mengedarkan Inex maka terdakwa  menolak tetapi Sdr. BANI tetap memaksa terdakwa untuk mencoba mengedarkan Inex tersebut sehingga disepakati akan diturunkan 1 (satu) butir Inex saja.

Setelah mentransfer, terdakwa langsung diberikan gambar / foto pengambilan Sabu dan Inex tersebut, tepatnya yaitu di pinggir jalan di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. terdakwa baru mengambil Sabu dan Inex tersebut pada jam 18.00 Wib., yang dikemas dalam bungkus rokok MARLBORO, saat itu terdakwa  berhasil memperoleh 10 (sepuluh) gram Sabu dan 1 (satu) butir Inex.

 

 

Setelah mengambil Sabu dan Inex tersebut kemudian terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pecah-pecah menjadi beberapa paket, saat itu terdakwa baru memecah sebanyak 1 (satu) gram yang langsung terdakwa  pecah menjadi 4 (empat) paket prem (seperempat gram) untuk 2 (dua) paket sedianya akan terdakwa  taruh/tempel di beberapa tempat dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa  serahkan langsung kepada pemesannya yaitu Sdr. FANDI dan Sdr. ANGGA. Sedangkan sisanya terdakwa  simpan Inex tersebut didapur dan Sabu tersebut terdakwa  simpan didalam kamar terdakwa .       

Sekitar jam 18.30 Wib., ketika terdakwa  baru keluar dari rumah terdakwa  tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal berpura-pura bertanya alamat kepada terdakwa , setelah terdakwa menjawab kemudian laki-laki tersebut langsung mengamankan terdakwa . Tidak berapa lama datang 3 (tiga) laki-laki yang tidak terdakwa  kenal juga dan langsung ikut mengamankan terdakwa  dan 1 (satu) unit Handphone VIVO V17S warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa . Setelah itu salah seorang laki-laki tersebut memberitahukan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa , kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah terdakwa  menyimpan barang, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah didesak kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada didalam tas selempang yang terdakwa bawa. Dan terdakwa disuruh untuk menunjukkan dimanakah barang tersebut, akhirnya terdakwa menunjukkan didalam tas selempang tersebut yaitu 4 (empat) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 1,04 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).

Selanjutnya didalam tas selempang terdakwa juga ditemukan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna putih bertuliskan DIAZEPAM yang tersangka akui bahwa itu adalah milik terdakwa  untuk terdakwa  konsumsi / pakai sendiri.       

Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa  apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.    

Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan terdakwa  tempel dan terdakwa serahkan kepada pembelinya yang sebelumnya telah memesan Sabu tersebut kepada terdakwa  Kemudian Petugas Polisi juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan barang lain berupa Narkotika, awalnya terdakwa  menjawab bahwa sudah tidak ada lagi tetapi Petugas Polisi tetap tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur. Dari isi chat di Handphone terdakwa ternyata ditemukan pembicaraan tentang pemesanan Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram, dan terdakwa  saat itu mengatakan bahwa Sabu tersebut belum terdakwa ambil dan masih tersimpan sesuai alamat di Handphone terdakwa yaitu di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kota Tegal. Akhirnya Petugas Polisi membagi 2 (dua) tim dengan sebagian tim melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  dan sebagian tim membawa terdakwa menuju ke Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk mengecek Sabu yang menurut pengakuan terdakwa  belum tersangka ambil. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) butir obat warna hijau muda tanpa identitas berlogo tengkorak atau berat 0,31 gram didalam dapur dirumah terdakwa , 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) buah timbangan digital.   

Dan terdakwa bersama tim satunya mencari di pinggir Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal namun tidak ditemukan Sabu pesanan terdakwa , akhirnya setelah didesak terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut sudah terdakwa ambil dan terdakwa simpan didalam kamar terdakwa . Sehingga kemudian terdakwa bawa kembali kerumah terdakwa untuk menunjukkan sisa Sabu yang sebelumnya telah terdakwa ambil sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-6135-ZQ berikut kunci kontak dan STNK-nya milik orang tua terdakwa  pada jam 18.00 Wib.           

 

 

Setelah terdakwa dibawa kerumah terdakwa  kembali kemudian benar Petugas Polisi menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 4,38 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,05 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam kamar terdakwa  yang sebelumnya telah terdakwa  ambil sebagian. Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

SURAT.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 299/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

 

  • BB - 712./2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat 4,13217 gram;
  • BB - 713/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat 4,78818 gram;
  • BB -  714/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih total 0,63624 gram;
  • BB - 715/2024/NNF berupa 1 (satu) butir obat warna hijau muda berat 0,29910 gram;
  • BB - 716/2024/NOF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg;
  • BB - 717/2024/NOF berupa 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna putih
  • BB – 718/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir obat warna kuning berlogo “DMP”;
  • BB - 719/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver

 

Semua barang bukti diatas disita dari Sdr. MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 712./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 713/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 714./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 715./2024/NNF POSITIF mengandung MDMA;
  • BB - 716/2024/NNF POSITIF mengandung METILFENIDAT;
  • BB - 717./2024/NNF POSITIF mengandung DIAZEPAM
  • BB - 718./2024/NNF POSITIF mengandung DEXTROMETHORPHAN;
  • BB - 719/2024/NNF POSITIF mengandung TRAMADOL;;

 

kesimpulan

BB – 712/2024/NNF, BB - 713/2024/NNF dan BB - 714/2024/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BB - 715/2024/NNF berupa tablet warna hijau mjuda tersebut diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BB – 716 / 2024 / NOF  berupa   obat   dalam   kemasan   warna  hijau  bertuliskan  PROHIPER®   10 METHYLPHENIDATE       Hcl       Tablet 10  mg     tersebut     diatas    adalah    mengandung

 

 

METHYLPHENIDATE terdaftar dalam Golongan II (dua) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BB - 717/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna putih bertuliskan DIAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

BB - 718/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo DMP diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotik /psikotropika tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN;

BB -719./2024/NOF berupa  tablet dalam kemasan warna silver

tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung     TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

 

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 712/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 4,12598 gram;
  • BB - 713/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 4,78164 gram;
  • BB - 714/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,62827 gram;
  • BB -715/2024/NNF berupa 1/2(setengah) butir obat warna hijau muda berat bersih 0,19034 gram;
  • BB - 716/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg;
  • BB - 717/2024/NOF berupa kemasan warna putih sedangkan tablet habis dalam pemeriksaan;
  • BB - 718/2024/NOF berupa 2 (dua) butir obat warna kuning berlogo “DMP”;
  • BB - 719/2024/NOF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver .

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 299/NNF/2024, tanggal 31 Januarai 2024).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI pada hari Selasa  tanggal 16 Januari 2024 jam 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 Wib., bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kamboja No. 23 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa  hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  narkotika golongan I yang melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.

Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 jam 16.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. BANI untuk memesan / membeli Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram kepada Sdr. BANI seharga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke rekening Bank BRI atas nama SRI RAHAYU. Saat itu Sdr. BANI juga menawarkan kepada terdakwa bahwa akan diturunkan juga Inex sebanyak 3 (tiga) butir namun untuk pembayaran dapat dilakukan setelah Inex tersebut laku, namun karena terdakwa  belum pernah

 

 

mengedarkan Inex maka terdakwa  menolak tetapi Sdr. BANI tetap memaksa terdakwa untuk mencoba mengedarkan Inex tersebut sehingga disepakati akan diturunkan 1 (satu) butir Inex saja.

Setelah mentransfer, terdakwa langsung diberikan gambar / foto pengambilan Sabu dan Inex tersebut, tepatnya yaitu di pinggir jalan di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. terdakwa baru mengambil Sabu dan Inex tersebut pada jam 18.00 Wib., yang dikemas dalam bungkus rokok MARLBORO, saat itu terdakwa  berhasil memperoleh 10 (sepuluh) gram Sabu dan 1 (satu) butir Inex.Setelah mengambil Sabu dan Inex tersebut kemudian terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pecah-pecah menjadi beberapa paket, saat itu terdakwa baru memecah sebanyak 1 (satu) gram yang langsung terdakwa  pecah menjadi 4 (empat) paket prem (seperempat gram) untuk 2 (dua) paket sedianya akan terdakwa  taruh/tempel di beberapa tempat dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa  serahkan langsung kepada pemesannya yaitu Sdr. FANDI dan Sdr. ANGGA. Sedangkan sisanya terdakwa  simpan Inex tersebut didapur dan Sabu tersebut terdakwa  simpan didalam kamar terdakwa .     

Sekitar jam 18.30 Wib., ketika terdakwa  baru keluar dari rumah terdakwa  tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal berpura-pura bertanya alamat kepada terdakwa , setelah terdakwa menjawab kemudian laki-laki tersebut langsung mengamankan terdakwa . Tidak berapa lama datang 3 (tiga) laki-laki yang tidak terdakwa  kenal juga dan langsung ikut mengamankan terdakwa  dan 1 (satu) unit Handphone VIVO V17S warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa . Setelah itu salah seorang laki-laki tersebut memberitahukan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa , kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah terdakwa  menyimpan barang, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah didesak kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada didalam tas selempang yang terdakwa bawa. Dan terdakwa disuruh untuk menunjukkan dimanakah barang tersebut, akhirnya terdakwa menunjukkan didalam tas selempang tersebut yaitu 4 (empat) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 1,04 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).

Selanjutnya didalam tas selempang terdakwa juga ditemukan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna putih bertuliskan DIAZEPAM yang tersangka akui bahwa itu adalah milik terdakwa  untuk terdakwa  konsumsi / pakai sendiri.       

Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa  apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.       

Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan terdakwa  tempel dan terdakwa serahkan kepada pembelinya yang sebelumnya telah memesan Sabu tersebut kepada terdakwa  Kemudian Petugas Polisi juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan barang lain berupa Narkotika, awalnya terdakwa  menjawab bahwa sudah tidak ada lagi tetapi Petugas Polisi tetap tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur. Dari isi chat di Handphone terdakwa ternyata ditemukan pembicaraan tentang pemesanan Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram, dan terdakwa  saat itu mengatakan bahwa Sabu tersebut belum terdakwa ambil dan masih tersimpan sesuai alamat di Handphone terdakwa yaitu di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kota Tegal. Akhirnya Petugas Polisi membagi 2 (dua) tim dengan sebagian tim melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  dan sebagian tim membawa terdakwa menuju ke Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk mengecek Sabu yang menurut pengakuan terdakwa  belum tersangka ambil. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) butir obat warna hijau muda tanpa identitas berlogo tengkorak atau berat 0,31 gram didalam dapur dirumah terdakwa , 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) buah timbangan digital.   

Dan terdakwa bersama tim satunya mencari di pinggir Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota  Tegal  namun  tidak  ditemukan  Sabu  pesanan  terdakwa , akhirnya  setelah didesak terdakwa

 

 

 

mengakui bahwa Sabu tersebut sudah terdakwa ambil dan terdakwa simpan didalam kamar terdakwa . Sehingga kemudian terdakwa bawa kembali kerumah terdakwa untuk menunjukkan sisa Sabu yang sebelumnya telah terdakwa ambil sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-6135-ZQ berikut kunci kontak dan STNK-nya milik orang tua terdakwa  pada jam 18.00 Wib.      

Setelah terdakwa dibawa kerumah terdakwa  kembali kemudian benar Petugas Polisi menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 4,38 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,05 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam kamar terdakwa  yang sebelumnya telah terdakwa  ambil sebagian.         Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

SURAT.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 299/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

 

  • BB - 712./2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat 4,13217 gram;
  • BB - 713/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat 4,78818 gram;
  • BB -  714/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih total 0,63624 gram;
  • BB - 715/2024/NNF berupa 1 (satu) butir obat warna hijau muda berat 0,29910 gram;
  • BB - 716/2024/NOF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg;
  • BB - 717/2024/NOF berupa 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna putih
  • BB – 718/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir obat warna kuning berlogo “DMP”;
  • BB - 719/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver

Semua barang bukti diatas disita dari Sdr. MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI, dengan  maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 712./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 713/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 714./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 715./2024/NNF POSITIF mengandung MDMA;
  • BB - 716/2024/NNF POSITIF mengandung METILFENIDAT;
  • BB - 717./2024/NNF POSITIF mengandung DIAZEPAM
  • BB - 718./2024/NNF POSITIF mengandung DEXTROMETHORPHAN;
  • BB - 719/2024/NNF POSITIF mengandung TRAMADOL;;

 

kesimpulan

 

BB – 712/2024/NNF, BB - 713/2024/NNF dan BB - 714/2024/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BB - 715/2024/NNF berupa tablet warna hijau mjuda tersebut diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BB - 716/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg tersebut diatas adalah mengandung METHYLPHENIDATE terdaftar dalam Golongan II (dua) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BB - 717/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna putih bertuliskan DIAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

BB - 718/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo DMP diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotik /psikotropika tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN;

BB -719./2024/NOF berupa  tablet dalam kemasan warna silver

 tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

 

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 712/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 4,12598 gram;
  • BB - 713/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 4,78164 gram;
  • BB - 714/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,62827 gram;
  • BB -715/2024/NNF berupa 1/2(setengah) butir obat warna hijau muda berat bersih 0,19034 gram;
  • BB - 716/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg;
  • BB - 717/2024/NOF berupa kemasan warna putih sedangkan tablet habis dalam pemeriksaan;
  • BB - 718/2024/NOF berupa 2 (dua) butir obat warna kuning berlogo “DMP”;
  • BB - 719/2024/NOF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver .

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 299/NNF/2024, tanggal 31 Januarai 2024).

 

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN    

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 jam 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024., bertempat di rumah terdakwa di Jalan Kamboja No. 23 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Kejambon Kec. Tegal Timur Kota Tegal. atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, tanpa  hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa  psikotropika ,  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :.---------------------------------------------------------------

 

 

 

Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 jam 16.00 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. BANI untuk memesan / membeli Sabu kembali sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram kepada Sdr. BANI seharga Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa mentransfer uang pembelian Sabu tersebut ke rekening Bank BRI atas nama SRI RAHAYU. Saat itu Sdr. BANI juga menawarkan kepada terdakwa bahwa akan diturunkan juga Inex sebanyak 3 (tiga) butir namun untuk pembayaran dapat dilakukan setelah Inex tersebut laku, namun karena terdakwa  belum pernah mengedarkan Inex maka terdakwa  menolak tetapi Sdr. BANI tetap memaksa terdakwa untuk mencoba mengedarkan Inex tersebut sehingga disepakati akan diturunkan 1 (satu) butir Inex saja.

Setelah mentransfer, terdakwa langsung diberikan gambar / foto pengambilan Sabu dan Inex tersebut, tepatnya yaitu di pinggir jalan di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal. terdakwa baru mengambil Sabu dan Inex tersebut pada jam 18.00 Wib., yang dikemas dalam bungkus rokok MARLBORO, saat itu terdakwa  berhasil memperoleh 10 (sepuluh) gram Sabu dan 1 (satu) butir Inex. Setelah mengambil Sabu dan Inex tersebut kemudian terdakwa bawa pulang kerumah untuk terdakwa pecah-pecah menjadi beberapa paket, saat itu terdakwa baru memecah sebanyak 1 (satu) gram yang langsung terdakwa  pecah menjadi 4 (empat) paket prem (seperempat gram) untuk 2 (dua) paket sedianya akan terdakwa  taruh/tempel di beberapa tempat dan 2 (dua) paket lagi akan terdakwa  serahkan langsung kepada pemesannya yaitu Sdr. FANDI dan Sdr. ANGGA. Sedangkan sisanya terdakwa  simpan Inex tersebut didapur dan Sabu tersebut terdakwa  simpan didalam kamar terdakwa .     

Sekitar jam 18.30 Wib., ketika terdakwa  baru keluar dari rumah terdakwa  tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal berpura-pura bertanya alamat kepada terdakwa , setelah terdakwa menjawab kemudian laki-laki tersebut langsung mengamankan terdakwa . Tidak berapa lama datang 3 (tiga) laki-laki yang tidak terdakwa  kenal juga dan langsung ikut mengamankan terdakwa  dan 1 (satu) unit Handphone VIVO V17S warna biru berikut SIM Card-nya milik terdakwa . Setelah itu salah seorang laki-laki tersebut memberitahukan bahwa mereka adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sambil mengecek isi percakapan didalam Handphone terdakwa , kemudian Petugas Polisi langsung menanyakan kepada terdakwa dimanakah terdakwa  menyimpan barang, awalnya terdakwa mengatakan tidak mengetahui barang apa maksudnya namun setelah didesak kemudian terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ada didalam tas selempang yang terdakwa bawa. Dan terdakwa disuruh untuk menunjukkan dimanakah barang tersebut, akhirnya terdakwa menunjukkan didalam tas selempang tersebut yaitu 4 (empat) plastik klip berlapis isolasi warna merah berisi Sabu dengan total berat 1,04 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya).

Selanjutnya didalam tas selempang terdakwa juga ditemukan 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg dan 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna putih bertuliskan DIAZEPAM yang tersangka akui bahwa itu adalah milik terdakwa  untuk terdakwa  konsumsi / pakai sendiri.       

Selanjutnya Petugas Polisi menanyakan kepada terdakwa  apakah isi dari plastik klip tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa “Ini Sabu pak”, serta Petugas Polisi tanyakan siapakah pemilik barang tersebut, terdakwa  kemudian menjawab bahwa “Sabu ini milik saya Pak”.       

Selanjutnya Petugas Polisi mengintrerogasi terdakwa akan diapakan Sabu tersebut dan terdakwa  menjawab bahwa Sabu tersebut, rencananya akan terdakwa  tempel dan terdakwa serahkan kepada pembelinya yang sebelumnya telah memesan Sabu tersebut kepada terdakwa  Kemudian Petugas Polisi juga menanyakan apakah terdakwa masih menyimpan barang lain berupa Narkotika, awalnya terdakwa  menjawab bahwa sudah tidak ada lagi tetapi Petugas Polisi tetap tidak begitu saja percaya dan terus mendesak terdakwa untuk berbicara jujur. Dari isi chat di Handphone terdakwa ternyata ditemukan pembicaraan tentang pemesanan Sabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram, dan terdakwa  saat itu mengatakan bahwa Sabu tersebut belum terdakwa ambil dan masih tersimpan sesuai alamat di Handphone terdakwa yaitu di Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kota Tegal. Akhirnya Petugas Polisi membagi 2 (dua) tim dengan sebagian tim melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa  dan sebagian tim membawa terdakwa menuju ke Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal untuk mengecek Sabu yang menurut pengakuan terdakwa 

 

 

belum tersangka ambil. Dalam penggeledahan dirumah terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) butir obat warna hijau muda tanpa identitas berlogo tengkorak atau berat 0,31 gram didalam dapur dirumah terdakwa , 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil dan 3 (tiga) buah timbangan digital.   

Dan terdakwa bersama tim satunya mencari di pinggir Jalan Sumbodro Kel. Slerok Kec. Tegal Timur Kota Tegal namun tidak ditemukan Sabu pesanan terdakwa , akhirnya setelah didesak terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut sudah terdakwa ambil dan terdakwa simpan didalam kamar terdakwa . Sehingga kemudian terdakwa bawa kembali kerumah terdakwa untuk menunjukkan sisa Sabu yang sebelumnya telah terdakwa ambil sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Vario warna merah dengan No. Pol. : G-6135-ZQ berikut kunci kontak dan STNK-nya milik orang tua terdakwa  pada jam 18.00 Wib.

Setelah terdakwa dibawa kerumah terdakwa  kembali kemudian benar Petugas Polisi menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 4,38 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 5,05 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) didalam kamar terdakwa  yang sebelumnya telah terdakwa  ambil sebagian.         Setelah dirasa cukup melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

SURAT.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 299/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

 

  • BB - 712./2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat 4,13217 gram;
  • BB - 713/2024/NNF berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat 4,78818 gram;
  • BB -  714/2024/NNF berupa 4 (empat) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih total 0,63624 gram;
  • BB - 715/2024/NNF berupa 1 (satu) butir obat warna hijau muda berat 0,29910 gram;
  • BB - 716/2024/NOF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg;
  • BB - 717/2024/NOF berupa 1 (satu) butir obat dalam kemasan warna putih
  • BB – 718/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir obat warna kuning berlogo “DMP”;
  • BB - 719/2024/NOF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver

Semua barang bukti diatas disita dari Sdr. MOHAMMAD ALFAENI alias ITUK Bin MASHURI, dengan maksud apakah benar barang bukti tersebut mengandung sediaan narkotika ?

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik maka didapat hasil sebagai berikut :

  • BB - 712./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 713/2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 714./2024/NNF POSITIF mengandung METAMFETAMINA;
  • BB - 715./2024/NNF POSITIF mengandung MDMA;
  • BB - 716/2024/NNF POSITIF mengandung METILFENIDAT;
  • BB - 717./2024/NNF POSITIF mengandung DIAZEPAM
  • BB - 718./2024/NNF POSITIF mengandung DEXTROMETHORPHAN;
  • BB - 719/2024/NNF POSITIF mengandung TRAMADOL;;

 

kesimpulan

BB – 712/2024/NNF, BB - 713/2024/NNF dan BB - 714/2024/NNF berupa serbuk Kristal tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61

 

 

 

(enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BB - 715/2024/NNF berupa tablet warna hijau mjuda tersebut diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BB - 716/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg tersebut diatas adalah mengandung METHYLPHENIDATE terdaftar dalam Golongan II (dua) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

BB - 717/2024/NOF berupa obat dalam kemasan warna putih bertuliskan DIAZEPAM tersebut diatas adalah mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika

BB - 718/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo DMP diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotik /psikotropika tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN;

BB -719./2024/NOF berupa  tablet dalam kemasan warna silver

tersebut diatas NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa Barang Bukti :

Setelah diperiksa sisa barang bukti nomor :

  • BB - 712/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 4,12598 gram;
  • BB - 713/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 4,78164 gram;
  • BB - 714/2024/NNF berupa serbuk kristal dengan berat 0,62827 gram;
  • BB -715/2024/NNF berupa 1/2(setengah) butir obat warna hijau muda berat bersih 0,19034 gram;
  • BB - 716/2024/NOF berupa 3 (tiga) butir obat dalam kemasan warna hijau bertuliskan PROHIPER® 10 METHYLPHENIDATE Hcl Tablet 10mg;
  • BB - 717/2024/NOF berupa kemasan warna putih sedangkan tablet habis dalam pemeriksaan;
  • BB - 718/2024/NOF berupa 2 (dua) butir obat warna kuning berlogo “DMP”;
  • BB - 719/2024/NOF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna silver .

 

Sisa barang bukti tersebut diatas dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan pada persilangan pengikat dibubuhi lak dan disegel dan dilabel, (dengan No. Lab. : 299/NNF/2024, tanggal 31 Januarai 2024).

---------- Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya