Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Tgl ARIN JULIYANTO, S.H., M.H. KHAMBALI Bin (Alm) SOMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-675/M.3.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIN JULIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAMBALI Bin (Alm) SOMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa KHAMBALI Bin (Alm) SOMADI yang selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di halaman rumah, Jl. Paweden, No. 11, Rt. 004 / Rw. 006, Kel. Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 Wib saksi DHENY SANDJAJA HANDOJO memarkirkan sepeda motor honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan plat Nomor G 5403 WF di depan rumah yang beralamat di Jl. Paweden No. 11, RT/RW 004/006 Kel. Mintaragen Kec. Tegal Timur Kota Tegal, kemudian saksi DHENY SANDJAJA HANDOJO masuk ke dalam rumah dan tidur, selanjutnya sekitar pukul 22.01 wib saksi METTHA ZARA GITA melihat terdakwa mengambil motor saksi  DHENY SANDJAJA HANDOJO yang terparkir di depan rumah, kemudian saksi METTHA ZARA GITA berteriak dan sempat mengejar terdakwa namun tidak terkejar.
  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi DHENY SANDJAJA HANDOJO dengan cara mendekati sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah yang tidak ada pagarnya. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kunci almari memasukannya kelubang kunci sepeda motor tersebut dan menghidupkannya. Setelah berhasil menghidupkan sepada motor tersebut selanjutnya terdakwa membawa motor tersebut pergi.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan plat Nomor G 5403 WF ke Pasar Banjaran dekat jembatan kalikangkung untuk dijual dan bertemu dengan Sdr. TARMIDI al. MEYEG (DPO) , Oleh Sdr. TARMIDI al. MEYEG (DPO) sepeda motor yang diambil oleh terdakwa tersebut ditukar dengan 1 ( satu ) unit hand phone merk OPPO warna putih dan uang sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil dan menjual 1 (satu) Unit honda Astrea Grand tahun 1997 warna hitam dengan plat Nomor G 5403 WF milik saksi DHENY SANDJAJA HANDOJO tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi DHENY SANDJAJA HANDOJO.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi DHENY SANDJAJA HANDOJO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta lima ratus ribu rupiah) --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya