Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO, pada hari Jum’at tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Crystal Residence Nomor 3 RT 06 Rw 02 Desa Pengabean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi Irvan, saksi Ilham petugas Kepolisian Resor Tegal Kota dari Satuan Narkoba Polres Tegal Kota bersama Tim, setelah mengamankan Sdr. Hanyeh dan Sdr. Saka di Perumahan Crystal Residence Nomor 3 RT 06 Rw 02 Desa Pengabean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, saksi Irvan dan saksi Ilham mencoba masuk kedalam lantai atas rumah tersebut karena saksi Irvan, saksi Ilham mencurigai masih ada orang lain dirumah tersebut, dan dilantai atas saksi Irvan, saksi Ilham menemukan salah satu kamar yang tertutup rapat sehingga saksi Irvan, saksi Ilham kemudian membuka paksa pintu kamar tersebut. Kemudian setelah pintu kamar berhasil saksi Irvan, saksi Ilham buka ternyata saksi Irvan, saksi Ilham menemukan didalam kamar tersebut penuh dengan kepulan asap putih seperti bekas orang merokok dan ternyata di sudut kamar saksi Irvan, saksi Ilham mendapati terdakwa yang sedang memakai / mengkonsumsi Sabu dengan kondisi masih memegang bong / alat hisap dan korek api masih menyala. Seketika saksi Irvan, saksi Ilham langsung berusaha mengamankan terdakwa, dan karena terdakwa panic langsung melempar bong tersebut beserta korek api, bong tersebut terlempar ke tumpukan baju didalam kamar sehingga saksi Irvan, saksi Ilham berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu masih dalam pengaruh Sabu setelah memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut. Selain itu bong / alat hisap dan korek api tersebut ketika saksi Irvan, saksi Ilham amankan masih dalam keadaan panas karena sehabis digunakan untuk membakar / memakai / mengkonsumsi Sabu. Akhirnya saksi Irvan, saksi Ilham mengamankan bong tersebut berikut sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa-sisa Sabu berikut korek api warna merah, plastic klip bekas tempat Sabu serta Petugas Polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone VIVO Y27s warna burgundy black dengan No. Imei 1 : 865780077468651, No. Imei 2 : 865780077468644 berikut sim card-nya milik Sdr. STEVEN didalam kamar tersebut.
- Bahwa saksi Irvan, saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa dimanakah Sabu yang lainnya dan terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut sudah habis terdakwa konsumsi / pakai sendirian, sisanya adalah Sabu yang ada didalam pipet kaca tersebut. saksi Irvan, saksi Ilham juga menanyakan kepada terdakwa darimanakah terdakwa memperoleh Sabu tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa Sabu tersebut didapatkan / peroleh dengan cara membelinya dari Sdr. JUPRI sewaktu terdakwa berada di Jakarta sebanyak 1F (satu gram) dan Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir, setelahnya Sdr. JUPRI mengatakan bahwa harga Sabu tersebut adalah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan harga Ekstasi tersebut adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per butirnya. Selanjutnya terdakwa memesan Sabu sebanyak 1F (satu gram) dan Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir.
- Bahwa narkotika golongan I dalam bentuk berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00624 (nol koma nol nol enam dua empat) gram adalah miliknya yang ditemukan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham (petugas Kepolisian Resor Tegal Kota) didalam kamarnya pada saat terdakwa masih mengkonsumsi/memakai sabu dipipa kaca bong adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00624 (nol koma nol nol enam dua empat) gram yang ditemukan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham (petugas Kepolisian Resor Tegal Kota) didalam kamarnya pada saat terdakwa masih mengkonsumsi/memakai sabu dipipa kaca bong adalah milik Terdakwa, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2609/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : BB-6503/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00624 (nol koma nol nol enam dua empat) gram. Dengan kesimpulan hasil POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam lampiran dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/41/VIII/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00624 (nol koma nol nol enam dua empat) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/38/V/2025/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO disimpulkan Methamphetamine/ectasy/inex test terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ectacy/Inex.
- Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tegal Nomor : B/296/IX/KA/PB.06.00/2025/BNNK-TGL atas nama STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO dari hasil Asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan atas nama STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO adalah Seorang Pecandu Kategori Sedang dengan pola penggunaan Reaksional dan tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO, pada hari Jum’at tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Crystal Residence Nomor 3 RT 06 Rw 02 Desa Pengabean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal (Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, wilayah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A meliputi seluruh wilayah Kota Tegal ditambah Kecamatan Kramat dan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Menyalahgunakan, narkotika golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wib., terdakwa bertemu dengan rekan kerjanya di sebuah café di daerah Kemang, Jakarta Selatan untuk membahas pekerjaan. Setelah selesai membahas pekerjaan terdakwa dan rekan kerjanya singgah ke sebuah tempat hiburan malam yang bernama Dronk Club untuk bersenang-senang terlebih dahulu, disana terdakwa meminta untuk dicarikan Sabu dan Ekstasi kepada salah seorang karyawan Dronk Club. Akhirnya terdakwa dipertemukan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. JUPRI dan dapat mencarikan Sabu serta Ekstasi lalu terdakwa mengatakan kepada Sdr. JUPRI untuk memesan / membeli Sabu sebanyak 1F (satu gram) dan Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir, setelahnya Sdr. JUPRI mengatakan bahwa harga Sabu tersebut adalah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan harga Ekstasi tersebut adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per butirnya. Selanjutnya terdakwa memesan Sabu sebanyak 1F (satu gram) dan Ekstasi sebanyak 2 (dua) butir, setelah itu Sdr. STEVEN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sekaligus uang tips kepada Sdr. JUPRI karena dibantu untuk memperoleh Sabu dan Ekstasi tersebut. Setelah memperoleh uang tunai tersebut dari terdakwa, Sdr. JUPRI mengatakan untuk menunggu sebentar dan langsung pergi. Tidak lama setelahnya Sdr. JUPRI kembali lagi dan langsung menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi Sabu dan 2 (dua) butir Ekstasi warna merah muda kepada terdakwa. Kemudian Sabu tersebut langsung terdakwa simpan didalam saku celananya, sedangkan 2 (dua) butir Ekstasi tersebut langsung terdakwa minum bersama dengan rekan kerjanya masing-masing 1 (satu) butir. Sekira pukul 24.00 Wib., terdakwa pulang untuk beristirahat karena keesokan harinya terdakwa harus pergi ke Tegal. lalu pada hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 05.30 Wib., terdakwa pulang ke Tegal menggunakan travel dengan membawa 1 (satu) plastic klip berisi Sabu yang terdakwa simpan untuk dibawa ke Tegal untuk dipakai / dikonsumsi dirumahnya. Sekira pukul 09.30 Wib., terdakwa sampai di rumahnya di Perumahan Crystal Residence No. 3 RT 06 Rw 02 Desa Pengabean Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Disana sudah ada teman terdakwa Sdr. SAKA, akhirnya terdakwa dan Sdr. SAKA mengobrol bersama hingga kemudian datang kakak terdakwa yaitu Sdr. HANYEH, mereka bertiga sempat mengobrol bersama, dan tidak lama setelahnya Sdr. HANYEH pergi untuk mengambil uang ke ATM. terdakwa mengatakan kepada Sdr. SAKA nanti ikut pergi mengantar anak Sdr. HANYEH yang hendak pergi ke Stasiun Tegal untuk berangkat ke Jakarta sekira pukul 16.00 Wib., sambil menunggu Sdr. HANYEH pulang mengambil uang, terdakwa mengatakan kepada Sdr. SAKA hendak beristirahat terlebih dahulu dikamarnya dilantai atas. Setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar di lantai atas, dan saat itu terdakwa sempat beristirahat sebentar lalu terdakwa memakai / mengkonsumsi Sabu sendirian hingga beberapa saat kemudian terdakwa saat sedang memakai / mengkonsumsi Sabu berhasil saksi Irvan, saksi Ilham bersama tim amankan didalam kamarnya.
- Bahwa pada saat saksi Irvan, saksi Ilham besama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang sedang dilakukan oleh terdakwa pada saat itu sedang memakai / mengkonsumsi Sabu, terlihat dari adanya kepulan asap putih seperti bekas orang merokok didalam kamar tersebut. Selain itu juga terdakwa saat itu sedang menyalakan korek dan menempelkan korek tersebut ke sebuah bong yang juga dipegang oleh terdakwa. Kemudian korek tersebut setelah kami amankan juga ketika kami pegang dalam keadaan panas karena telah dinyalakan dalam jangka waktu yang agak lama, begitu juga bong tersebut ketika kami pegang dalam keadaan panas seperti telah terbakar lama.
- bahwa alasan terdakwa mengkonsumsi sabu adalah agar terdakwa merasa senang atau happy dan tidak merasa terbebani masalah yang ada. Efek yang terdakwa rasakan setelahnya terdakwa mengkonsumsi sabu adalah terdakwa merasa lemas dan mudah mengantuk.
- bahwa yang terdakwa rasakan setelahnya efek zat yang terkandung didalam Sabu tersebut hilang dari tubuh terdakwa yaiktu terdakwa menjadi lemes dan loyo serta kurang semangat dalam bekerja, akhirnya mata terdakwa menjadi ngantuk. Sehingga kondisi tersebut membuat terdakwa ingin terus mengkonsumsi / memakai Sabu.
- bahwa yang terdakwa rasakan apabila terdakwa tidak menggunakan / memakai Sabu dalam waktu beberapa lama yaitu badan terdakwa merasa panas, pegal-pegal dan merasa gemetaran serta timbulnya rasa ingin memakai / mengkonsumsi Sabu apabila terdakwa lama tidak memakai / mengkonsumsi Sabu.
- bahwa dalam 1 (satu) minggu terdakwa biasanya memakai / mengkonsumsi Sabu sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali atau hampir 2 (dua) hari sekali.
- bahwa biasanya terdakwa menggunakan / mengkonsumsi Sabu tersebut sebanyak setengah gram sekali pemakaian.
- bahwa pemakaian Sabu tersebut adalah pertama-tama peralatan bong diberi air secukupnya dan disambung dengan sedotan dan cangklong pipet kaca, selanjutnya sabu tersebut di taruh secukupnya diatas pipet kaca, kemudian bawahnya di dibakar dengan api yang biasa digunakan pada korek gas, sehingga akan menimbulkan asap, kemudian asap tersebut dihisap melalui mulut, (sama persis seperti orang MEROKOK).
- bahwa terdakwa sudah pernah mendaftarkan diri ke dokter spesialis kejiwaan untuk membantu merehabilitasi kecanduan terdakwa terhadap Sabu namun dorongan untuk mencoba menggunakan / mengkonsumsi Sabu tersebut lebih kuat daripada keinginan terdakwa untuk melakukan rehabilitasi.
- Bahwa terdakwa dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan para terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2609/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil : BB-6503/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00624 (nol koma nol nol enam dua empat) gram. Dengan kesimpulan hasil POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 dalam lampiran dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/41/VIII/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika An Terdakwa STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO dengan hasil penimbangan : 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00624 (nol koma nol nol enam dua empat) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan test Urinalis Narkoba Nomor : RIK/38/V/2025/Dokkes setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO disimpulkan Methamphetamine/ectasy/inex test terdeteksi pada urine tersebut diatas adalah POSITIF mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ectacy/Inex.
- Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Tegal Nomor : B/296/IX/KA/PB.06.00/2025/BNNK-TGL atas nama STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO dari hasil Asesmen tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan atas nama STEVANUS ARIYANTO DJONI SOEROSO Alias STEVEN Bin DJONI SOEROSO adalah Seorang Pecandu Kategori Sedang dengan pola penggunaan Reaksional dan tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |