Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Tgl YULI WIDIOWATI, SH IBNU HAJAR Bin NURROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.3.15/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HAJAR Bin NURROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------  Bahwa ia Terdakwa IBNU HAJAR Bin NURROHMAN Pada hari Rabu  tanggal 17Juli  2024   sekira pukul 13.00  Wib, Pada Hari Jum,at  tanggal 19 Juli 2024, sikira jam 13.00 Wib, pada Hari jum,at  tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , Pada Hari Minggu  tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 21,00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, yang di lakukan secara terus menerus sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya di sebabkan karena ada hubungan kerja  atau karena pencarian  atau karena mendapat upah

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Awal mulanya terdakwa yang bekerja di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal  sebagaimana surat Keputusan  Nomor: 758/SK/Cs/HC/VII/2024 tentang Pengangkatan  terdakwa sebagai Head Store di CV. Complete Selular.
  • Bahwa tugas terdakwa sebagai Head Store yaitu sebagai Kepala Toko  yang bertanggung jawab atas operasioanl toko / pengelolaan Prodak dalam hal penjualan hanphone, kuota, dan aksesoris Hanphone yang ada di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal.

Bahwa berawal Pada hari Rabu  tanggal 17 Juli  2024  sekira pukul 13.00  Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal  terdakwa menjual 1 ( satu) unit HP

 

Xiaomi ( WJ) Redmi Note 13 pro 8 Gb 256Gb Nidnight Black 863357062146049 yang menurut pegakuan terdakwa di jual kepada UMAR CELL seharga Rp 3400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) dengan mengatakan bahwa HP tersebut adalah Sexen dan baru di pakai selama satu minggu, bahwa oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya   mengikuti permainan judi onlin.

  • Bahwa selanjutnya Pada Hari Jum,at  tanggal 19 Juli 2024, pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Xiaomi ( WJ) Redmi Note 3 Pro 8Gb 256Gb ( 5G) Midnight Black 862377072704827 terdakwa kembali menjual HP tersebut yang menurut pengakuan terdakwa di jual kepada Umar Cell dengan harga  Rp 2.600.000 ( dua juta enam ratus ribu rupiah), bahwa selanjutnya uang sebesar tersebut digunakan untuk keperluan terdakwa diantaranya  untuk bermain judi onlin.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jum,at  tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa yang sehari harinya berada di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat KotaTegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak yang ada  di toko tersebut  sebesar Rp 7.101.500 ( tujuh juta seratus satu ribu rupiah lima ratus rupiah ) selanjutnya terdakwa pergi menuju ke salah satu ATM yang ada di Tegal kemudian uang sebesar  tersebut  yang seharusnya terdakwa kirimkan ke pusat yaitu Checker Cash / Petugas yang bertugas menerima pembayaran dan menghitung pembelian Konsumen keCV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev N0 109F, Kelurahan Kertawinangun , Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon namun oleh terdakwa uang tersebut di kirimkan / di masukan ke rekening milik terdakwa dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk mengikuti Perjudian Online.
  • Bahwa kemudian pada Hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 11,00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Samsug ( CJ) Galaxy A35, A356, 8Gb 256Gb (5G) lilac 355954712032225 seharga Rp 5000 000 ( lima juta rupiah )  namun oleh terdakwa transaksi tersebut tidak di input ke system pejualan toko, oleh terdakwa uang tersebut di simpan terdakwa sendiri  dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya mengikuti permainan judi onlin .
  • Bahwa selanjutnya  pada Hari Sabtu  tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib  bertempat di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut  sebesar  Rp 22.030.000 ( dua puluh dua juta dua puluh ribu rupiah ). Oleh terdakwa uang tersebut tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan ke rekening terdakwa sendiri melalui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin dan terdakwa kalah hingga uang tersebut habis semua.

Bahwa selanjutnya  pada Hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib  bertempat di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut  sebesar Rp 6.050.000 ( enam juta lima puluh ribu rupiah ) Oleh terdakwa uang tersebut di tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan kerekening terdakwa sendiri melaui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin

  • Bahwa pada akhirya terdakwa dapat di tangkap  berikut barang buktinya berupa :
  1. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 758/SK/CS/HC/VII/2024, ditetapkan di Cirebon, tanggal 03 Juli 2024. Tentang Pengangkatan Head Store di CV. Complete Seluler.
  2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor : 660/PKWT/HRD/ VII/2024, tanggal 2 Juli 2024.
  3. 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juli 2024. ID :2024.07.03.01 / IBNU HAJAR.
  4. 1 (satu) bendel Hasil Audit Internal, Nomor : 030/INTERNAL AUDIT/CS/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024. Yang ditanda tangani oleh kepala audit Alb. Adi Nugroho, SE.
  5. 1 (satu) bendel struk penjualan tanggal 26 sampai dengan 29 bulan Juli 2024 Toko Complete Seluler Tegal.
  • Bahwa akibat  perbuatan terdakwa pihak CV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev No 109F, Kelurahan Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 48.378.500 ( empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) .

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Atau Kedua  

 

------  Bahwa ia Terdakwa IBNU HAJAR Bin NURROHMAN Pada hari Rabu tanggal 17 Juli  2024   sekira pukul 13.00  Wib, Pada Hari Jum,at  tanggal 19 Juli 2024, sikira jam 13.00 Wib , pada Hari jum,at  tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib , Pada Hari Minggu  tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 21,00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di Toko Complete Seluler Tegal Jalan Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, yang di lakukan secara terus menerus sebagai satu perbuatan  berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Awal mulanya terdakwa yang bekerja di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal yang bertugas sebagai Head Store yaitu sebagai Kepala Toko  yang bertanggung jawab atas operasioanl toko / pengelolaan Prodak dalam hal penjualan hanphone, kuota, dan aksesoris Hanphone yang ada di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal 
  • Bahwa berawal Pada hari Rabu  tanggal 17 Juli  2024 sekira pukul 13.00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal  terdakwa menjual 1 ( satu) unit HP Xiaomi ( WJ) Redmi Note 13 pro 8 Gb 256Gb Nidnight Black 863357062146049 yang menurut pegakuan terdakwa di jual kepada UMAR CELL seharga Rp 3400.000 ( tiga juta empat ratus ribu rupiah ) dengan mengatakan bahwa HP tersebut adalah Sexen dan baru di pakai selama satu minggu, bahwa oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya   mengikuti permainan judi onlin
  • Bahwa selanjutnya Pada Hari Jum,at  tanggal 19 Juli 2024, pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Xiaomi ( WJ) Redmi Note 3 Pro 8Gb 256Gb ( 5G) Midnight Black 862377072704827 terdakwa kembali menjual HP tersebut yang menurut pengakuan terdakwa di jual kepada Umar Cell dengan harga  Rp 2.600.000 ( dua juta enam ratus ribu rupiah) , bahwa selanjutnya uang sebesar tersebut di gunakan untuk keperluan terdakwa diantaranya  untuk bermain judi onlin.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 21,00 Wib terdakwa yang sehari harinya berada di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal,  terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak yang ada  di toko tersebut  sebesar Rp 7.101.500 ( tujuh juta seratus satu ribu rupiah lima ratus rupiah ) selanjutnya terdakwa pergi menuju ke salah satu ATM yang ada di Tegal kemudian uang sebesar  tersebut  yang seharusnya terdakwa kirimkan ke pusat yaitu Checker Cash / Petugas yang bertugas  menerima pembayaran dan menghitung pembelian Konsumen  ke CV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev N0 109F, Kelurahan Kertawinangun , Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon namun oleh terdakwa uang tersebut di kirimkan / di masukan ke rekening milik terdakwa dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk mengikuti Perjudian Online.
  • Bahwa kemudian pada Hari sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 11,00 Wib pada saat terdakwa sedang bekerja di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal, terdakwa kembali menjual 1 ( satu) unit HP Samsug ( CJ) Galaxy A35, A356, 8Gb 256Gb (5G) lilac 355954712032225 seharga Rp 5000 000 ( lima juta rupiah )  namun oleh terdakwa transaksi tersebut tidak di input ke system pejualan toko, oleh terdakwa uang tersebut di simpan terdakwa sendiri  dan pada malam harinya oleh terdakwa di gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa diantaranya  mengikuti permainan judi onlin .
  • Bahwa selanjutnya  pada Hari Sabtu  tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib  bertempat di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut  sebesar  Rp 22.030.000 (puluh dua juta dua puluh ribu rupiah ). Oleh terdakwa uang tersebut di tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan kerekening terdakwa sendiri melalui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin dan terdakwa kalah hingga uang tersebut habis semua.
  • Bahwa selanjutnya  pada Hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 21.00 Wib  bertempat di Toko Complete  Seluler Tegal Jalan  Kapten Sudibyo No 80, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat  Kota Tegal terdakwa kembali mengambil uang hasil penjualan prodak toko tersebut  sebesar Rp 6.050.000 ( enam juta lima puluh ribu rupiah ) Oleh terdakwa uang tersebut di tidak di kirimkan ke pusat namun di kirimkan kerekening terdakwa sendiri melaui ATM BCA selanjutnya beberapa saat kemudian oleh terdakwa uang tersebut di gunakan untuk kepentingan terdakwa yaitu mengikuti judi onlin
  • Bahwa pada akhirya terdakwa dapat di tangkap  berikut barang buktinya berupa :
  1. 1 (satu) Lembar Surat Keputusan Nomor : 758/SK/CS/HC/VII/2024, ditetapkan di Cirebon, tanggal 03 Juli 2024. Tentang Pengangkatan Head Store di CV. Complete Seluler.
  2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor : 660/PKWT/HRD/ VII/2024, tanggal 2 Juli 2024.
  3. 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juli 2024. ID :2024.07.03.01 / IBNU HAJAR.
  4. 1 (satu) bendel Hasil Audit Internal, Nomor : 030/INTERNAL AUDIT/CS/VII/2024, tanggal 30 Juli 2024. Yang ditanda tangani oleh kepala audit Alb. Adi Nugroho, SE.
  5. 1 (satu) bendel struk penjualan tanggal 26 sampai dengan 29 bulan Juli 2024 Toko Complete Seluler Tegal.
  • Bahwa akibat  perbuatan terdakwa pihak CV Complete Selular yang ada di Jalan Tuparev N0 109F, Kelurahan Kertawinangun,Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp  48.378.500 ( empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah )

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Junto  Pasal  64  ayat  (1)  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya