| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa KARTONO bin SOEROSO pada Hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,telah melakukan percobaan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari adanya informasi Masyarakat terkait adanya seseorang beralamat di Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan ciri-ciri fisik menyerupai terdakwa yakni usia 60 tahun, tinggi sekitar 165 cm, badan agak kurus dan rambut lurus rapi yang sering menerima dan/ atau mengedarkan obat-obat keras atau terlarang, kemudian saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan secara intensif dengan melakukan surveillance (penyamaran, pembuntutan dan pemantauan secara terselubung) yang mana selama masa pemantauan tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal pernah melihat di sekitar rumah terdakwa ada sampah yang dibakar dan ketika diamati sampah yang dibakar tersebut adalah bungkus obat warna silver identik dengan obat-obatan keras. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket atas nama MARTINO dengan alamat Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang diduga paket tersebut berisi obat-obatan terlarang sehingga sejak pukul 12.00 WIB saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sudah melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB saksi ABDULLAH ALI selaku kurir paket datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan sebuah paket terbungkus dus kotak dengan nomor resi: 660088018373, atas nama penerima: MARTINO No.. Hp penerima: 081779052214, atas nama pengirim ASYIFA ACCESORIES JKT, No. HP: 085215137087, yang awalnya paket tersebut diterima oleh seorang anak kecil namun tidak berselang lama terdakwa keluar dan menerima paket tersebut. Tidak lama setelah terdakwa menerima paket, selanjutnya saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa sementara rekan lain dari tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota memanggil saksi KARTONO selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi KARTONO datang di rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dengan membuka isi paket tersebut, setelah dibuka paket tersebut berisi 10 (sepuluh)butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver. Kemudian dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa yang dari interogasi tersebut terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah pesanan dari sdr. MARTINO (DPO) yang rencananya akan terdakwa serahkan lagi kepada sdr. MARTINO (DPO).
- Bahwa rencana terdakwa yang hendak menyerahkan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver tersebut kepada sdr. MARTINO (DPO) tidak berhasil terlaksana karena terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 331/NPF/2025 tanggal 4 Februari 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa KARTONO berupa:
- BB – 890/2025/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi
- Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat membahayakan Kesehatan tubuh manusia
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa KARTONO bin SOEROSO pada Hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,telah melakukan percobaan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari adanya informasi Masyarakat terkait adanya seseorang beralamat di Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan ciri-ciri fisik menyerupai terdakwa yakni usia 60 tahun, tinggi sekitar 165 cm, badan agak kurus dan rambut lurus rapi yang sering menerima dan/ atau mengedarkan obat-obat keras atau terlarang, kemudian saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan secara intensif dengan melakukan surveillance (penyamaran, pembuntutan dan pemantauan secara terselubung) yang mana selama masa pemantauan tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal pernah melihat di sekitar rumah terdakwa ada sampah yang dibakar dan ketika diamati sampah yang dibakar tersebut adalah bungkus obat warna silver identik dengan obat-obatan keras. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket atas nama MARTINO dengan alamat Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang diduga paket tersebut berisi obat-obatan terlarang sehingga sejak pukul 12.00 WIB saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sudah melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB saksi ABDULLAH ALI selaku kurir paket datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan sebuah paket terbungkus dus kotak dengan nomor resi: 660088018373, atas nama penerima: MARTINO No.. Hp penerima: 081779052214, atas nama pengirim ASYIFA ACCESORIES JKT, No. HP: 085215137087, yang awalnya paket tersebut diterima oleh seorang anak kecil namun tidak berselang lama terdakwa keluar dan menerima paket tersebut. Tidak lama setelah terdakwa menerima paket, selanjutnya saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa sementara rekan lain dari tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota memanggil saksi KARTONO selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi KARTONO datang di rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dengan membuka isi paket tersebut, setelah dibuka paket tersebut berisi 10 (sepuluh)butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver. Kemudian dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa yang dari interogasi tersebut terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah pesanan dari sdr. MARTINO (DPO) yang rencananya akan terdakwa serahkan lagi kepada sdr. MARTINO (DPO).
- Bahwa rencana terdakwa yang hendak menyimpan dan/ atau menyerahkan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver tersebut kepada sdr. MARTINO (DPO) tidak berhasil terlaksana karena terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal Kota
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 331/NPF/2025 tanggal 4 Februari 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa KARTONO berupa:
- BB – 890/2025/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah Negatif (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G
Sisa barang bukti: BB – 890/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 99 butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk melakukan penyimpan dan/ atau praktik kefarmasian terkait obat keras
- Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya yang berwenang mengedarkan atau menjual obat tersebut adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF), Instalasi Farmasi Rumah Sakit atau Apotek sehingga dengan adanya orang/ pelaku tersebut yang bukan sebagai orang atau pihak yang mempunyai kewenangan terkait sediaan farmasi maka dapat dikatakan orang tersebut tidak mempunyai ijin.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------
DAN
KEDUA:
Bahwa terdakwa KARTONO bin SOEROSO pada Hari Senin, tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari adanya informasi Masyarakat terkait adanya seseorang beralamat di Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal dengan ciri-ciri fisik menyerupai terdakwa yakni usia 60 tahun, tinggi sekitar 165 cm, badan agak kurus dan rambut lurus rapi yang sering menerima dan/ atau mengedarkan obat-obat keras atau terlarang, kemudian saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan secara intensif dengan melakukan surveillance (penyamaran, pembuntutan dan pemantauan secara terselubung) yang mana selama masa pemantauan tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal pernah melihat di sekitar rumah terdakwa ada sampah yang dibakar dan ketika diamati sampah yang dibakar tersebut adalah bungkus obat warna silver identik dengan obat-obatan keras. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket atas nama MARTINO dengan alamat Jalan Anilo RT 08 RW 02, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang diduga paket tersebut berisi obat-obatan terlarang sehingga sejak pukul 12.00 WIB saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY bersama tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota sudah melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB saksi ABDULLAH ALI selaku kurir paket datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan sebuah paket terbungkus dus kotak dengan nomor resi: 660088018373, atas nama penerima: MARTINO No.. Hp penerima: 081779052214, atas nama pengirim ASYIFA ACCESORIES JKT, No. HP: 085215137087, yang awalnya paket tersebut diterima oleh seorang anak kecil namun tidak berselang lama terdakwa keluar dan menerima paket tersebut. Tidak lama setelah terdakwa menerima paket, selanjutnya saksi MU’AMAR REZA PAHLAVI dan saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY mendatangi terdakwa dan mengamankan terdakwa sementara rekan lain dari tim Satresnarkoba Polres Tegal Kota memanggil saksi KARTONO selaku Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi KARTONO datang di rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dengan membuka isi paket tersebut, setelah dibuka paket tersebut berisi 10 (sepuluh)butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET 1 mg ALPRAZOLAM dan 2.500 (dua ribu lima ratus) butir obat dalam kemasan warna silver. Kemudian dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa yang dari interogasi tersebut terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah pesanan dari sdr. MARTINO (DPO) yang rencananya akan terdakwa serahkan lagi kepada sdr. MARTINO (DPO).
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor: 331/NPF/2025 tanggal 4 Februari 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa KARTONO berupa:
- BB – 889/2025/NPF berupa 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET® 1 mg ALPRAZOLAM adalah POSITIF mengandung ALPARZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 2 lampiran Undang – Undang Republik indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
Sisa barang bukti: BB – 889/2025/NPF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya 9 (sembilan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan CALMLET® 1 mg ALPRAZOLAM
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika--------------- |