Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2020/PN Tgl Drajat Adi Prayitno 1.Yurna Harini Katiga Siwi
2.Suci Noto Harini
3.Asih Noto Harini
4.Musalam
5.Titin Supriatin
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drajat Adi Prayitno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fenny Cahyani, SHDrajat Adi Prayitno
Tergugat
NoNama
1Yurna Harini Katiga Siwi
2Suci Noto Harini
3Asih Noto Harini
4Musalam
5Titin Supriatin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR/BPN Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PUJI GUNAWAN, SH.Kantor ATR/BPN Kota Tegal
2Widhi Priyono S SitKantor ATR/BPN Kota Tegal
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang Beritikad Baik yang harus dilindungi;
  3. Menyatakan menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli (‘PJB’) Nomor 5 tanggal 22 Desember 2011  yang dibuat di dan di hadapan Ali Sodikin, SH Notaris di Kabupaten Tegal antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah SAH menurut hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan/atau TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membantu PENGGUGAT melaksanakan Pengikatan Jual Beli (PJB) No. 5, tanggal 22 Desember 2011 tersebut, untuk proses membalik nama dan mengurus penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah di tanah bekas SHGB nomor : 195/Kraton, seluas ± 304 m2 (Lebih kurang tiga ratus empat meter persegi) atas nama Haji Said Halabi yang terletak di Jl. Kapten Ismail, No. 78 RT 007, RW 006, Kelurahan Kraton , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara              : RONNY

Timur              : Gang

Selatan          : Wisma TNI AL

Barat              : Jl. Kapten Ismail

Menjadi atas nama Penggugat

5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan/atau TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan proses pengikatan jual beli menjadi akta jual beli di  hadapan Notaris PPAT yang ditunjuk oleh PENGGUGAT, bilamana TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan/atau TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tidak melaksanakan penghukuman ini maka putusan ini berlaku sebagai kuasa mutlak untuk mengalihkan peralihan hak atas obyek sengketa kepada pihak penggugat untuk dialihkan hak kepemilikannya atas nama PENGGUGAT;

6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memproses balik nama dan penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah di tanah bekas SHGB nomor : 195/Kraton, seluas ± 304 m2 (Lebih kurang tiga ratus empat meter persegi) atas nama Haji Said Halabi yang terletak di Jl. Kapten Ismail, No. 78 RT 007, RW 006, Kelurahan Kraton , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara              : RONNY

Timur              : Gang

Selatan          : Wisma TNI AL

Barat              : Jl. Kapten Ismail

Menjadi atas nama Penggugat

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorrad);

8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak