Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Tgl HERNI WIDARINI YORDAN PRIRAHARDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERNI WIDARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI SUBEKTI, S.HHERNI WIDARINI
Tergugat
NoNama
1YORDAN PRIRAHARDIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat bukanlah anak kandung dari Joni Prirahariman dan Fauziah;
  3. Mengizinkan Penggugat untuk melaporkan perubahan / membuat catatan pinggir bahwa Tergugat bukanlah anak kandung dari Joni Prirahariman dan Fauziah;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pembetulan akta, mencatatkan bahwa Tergugat bukanlah anak kandung / melainkan anak angkat dalam register yang tersedia untuk itu;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah mengetahui dirinya bukan anak kandung namun membiarkan dan tidak mau melakukan perubahan akta adalah perbuatan melawan hukum .
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

ATAU:

Apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak