Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.B/2024/PN Tgl | MUALIFATUN, S.H., M.H. | SATRIO ADI WIBOWO Bin MUKSIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1160/M.3.43/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa Satrio Adi Wibowo, pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman kantor LPK Ji Tu Ji Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut : ------- Berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa habis main bersama temannya di lapangan Desa Padaharja, kemudian terdakwa berjalan kaki melalui jalur pantura, ketika di sebrang LPK Ji Tu Ji Terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di halaman. kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, setelah terdakwa cek sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G 4653 MQ No Rangka MH1JFM21XEK854306 No Mesin JFM2E1842961 tidak dikunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut beserta helm warna putih yang terpasang di kaca spion sebelah kanan. Kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut sampai ke rumah terdakwa. Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin yang mengakibatkan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------- Bahwa terdakwa Satrio Adi Wibowo, pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman kantor LPK Ji Tu Ji Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: Berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa habis main bersama temannya di lapangan Desa Padaharja, kemudian terdakwa berjalan kaki melalui jalur pantura, ketika di sebrang LPK Ji Tu Ji Terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di halaman. kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, setelah terdakwa cek sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G 4653 MQ No Rangka MH1JFM21XEK854306 No Mesin JFM2E1842961 tidak dikunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut beserta helm warna putih yang terpasang di kaca spion sebelah kanan. Kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut sampai ke rumah terdakwa. Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin yang mengakibatkan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --- ------ Bahwa terdakwa Satrio Adi Wibowo, pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman kantor LPK Ji Tu Ji Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut : ------- Berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa habis main bersama temannya di lapangan Desa Padaharja, kemudian terdakwa berjalan kaki melalui jalur pantura, ketika di sebrang LPK Ji Tu Ji Terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di halaman. kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, setelah terdakwa cek sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G 4653 MQ No Rangka MH1JFM21XEK854306 No Mesin JFM2E1842961 tidak dikunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut beserta helm warna putih yang terpasang di kaca spion sebelah kanan. Kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut sampai ke rumah terdakwa. Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin yang mengakibatkan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ------- Bahwa terdakwa Satrio Adi Wibowo, pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman kantor LPK Ji Tu Ji Kelurahan Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut: Berawal pada Hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa habis main bersama temannya di lapangan Desa Padaharja, kemudian terdakwa berjalan kaki melalui jalur pantura, ketika di sebrang LPK Ji Tu Ji Terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di halaman. kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, setelah terdakwa cek sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G 4653 MQ No Rangka MH1JFM21XEK854306 No Mesin JFM2E1842961 tidak dikunci stang, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut beserta helm warna putih yang terpasang di kaca spion sebelah kanan. Kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut sampai ke rumah terdakwa. Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin yang mengakibatkan saksi Mukhamad Dafa Ulumudin mengalami kerugian materi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |