Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD bersama dengan RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin (alm) AHMAD SAUD (terdakwa yang dilakukan Penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Senin, tanggal 22April 2024, sekira pukul 13.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Kepodang No, 23 Rt.03 Rw 06 Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------
- Bermula sekitar pertengahan Desember 2023 terdakwa berinisiatif menghubungi saksi RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING Bin AHMAD SAUD (terdakwa yang dilakukan Penuntutan secara berkas terpisah) melalui WhatsApp untuk menanyakan apakah masih bisa mengirim ganja kering, kemudian saksi RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING Bin AHMAD SAUD sepakat untuk menjadi penghubung atau perantara dalam pengiriman ganja kering dari Aceh dan sepakat dalam pembelian Narkotika golongan I jenis ganja kering dengan per kilogram nya dikenakan harga Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana dalam setiap transaksi pembayaran tersebut terdakwa mendapatkan 6 (enam) buah pipa peralon yang di dalamnya terdapat ganja kering dengan berat sekitar 6.795 (enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima) gram. Kemudian terdakwa melakukan pembayaran totalnya sebesar Rp. 34.200.000,- ( tiga puluh empat juta dua
ratus ribu rupiah) secara 2 (dua) tahap yakni tahap pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai tanda jadi kemudian tahap kedua pembayaran sebesar Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah) setelah ada kabar paket barang sudah dikirim jalan menuju alamat di Tegal. Selanjutnya setelah terjadi kesepakatan tersebut saksi RAFI SUHADI memesankan ganja kepada Sdr. MASRUL (DPO)
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis ganja kepada RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING Bin AHMAD SAUD sudah 4 ( empat ) kali yaitu Pertama sekitar Pertengahan bulan Januari 2024, Kedua Pada awal minggu pertama bulan Maret 2024, ketiga pertegahan bulan Maret 2024 dan Kempat Pada Akhir bulan Maret 2024 dan dalam setiap pembelian ganja dari saksi RAFI SUHADI Alias RAFA Alias KUPING Bin AHMAD SAUD selalu dimasukkan ke dalam pipa paralon sebanyak 6 (enam) pipa paralon dengan melalui jasa pengiriman PT.POS INDONESIA
- Bahwa kemudian pada tanggal 13 April 2024 terdakwa melakukan pembayaran pembelian ganja sebanyak kurang lebih 6 (enam) kilogram kepada saksi RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING Bin AHMAD SAUD dengan melalui transfer ke rekening BCA nomor 2381227661 atas nama CHUDORI sebesar Rp. 25.000.000 ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ) dan yang kedua pada tanggal 19 April 2024 melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA nomor 2381227661 atas nama CHUDORI sebesar sebesar Rp. 9.200.000 ( Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 22 April 2024 sekira pukul 13.22 Wib di Jalan Kepodang No.23 RT.3/RW.6, Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal terdakwa menerima 1 (satu) paket kardus coklat dengan nomor pengiriman P2404190035268 yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah pipa peralon masingmasing berisi ganja kering dengan berat keseluruhan totalnya sekitar 6.795 gram brutto dan setelah terdakwa menerima paket tersebut terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah oleh saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya dari Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ditemukan lalu disita barang bukti tersebut berupa :
- 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.795 gram,
- 2 (dua) buah HP berupa HP android Samsung Galaxy J2 Prime No handphone : 081568484800 IMEI1 : 355077100584019 IMEI 2 : 355077100584017 , dan Samsung Galaxy A04e No Handphone : 087862077056 IMEI 1 : 352129776706708 IMEI 2 : 352129776706706
- 1 ( satu ) buah KTP, milik terdakwa
- 1 ( satu ) kardus Cokelat dengan nomor Pengiriman P2404190035268,
- Setelah menemukan/menyita barang bukti dari terdakwa seperti tersebut di atas selanjutnya saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya dari Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama terdakwa pergi ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di wilayah Bojong Kabupaten Tegal Jawa Tengah dan Ketika dilakukkan penggeledahan ditemukan/menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah paketan kecil daun ganja yang dibungkus dengan kertas coklat dengan berat 1,3 ( satu koma tiga ) gram yang merupakan sisa pembelian ganja sebelumnya dari RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin AHMAD SAUD.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dibeli terdakwa dari RAFI SUHADI Als RAFA Als KUPING Bin AHMAD SAUD tersebut rencananya akan terdakwa jual dan edarkan lagi diwilayah sekitar Kota Tegal Jawa Tegah, dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam perkilogram nya kurang lebih sebesar Rp 3.000.000, ( tiga Juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor: T7/M.3.15/Enz.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 6 (enam) bungkus narkotika golongan I dengan berat brutto 6.795 gram menjadi 6.765 gram brutto untuk dimusnahkan dan sisa hasil pmeriksaan Laboratorium BNN total 30 gram untuk pembuktian di persidangan, kemudian telah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA bin (alm) MUHAMAD, tersangka RIZKI ANANDA MUHAMMAD alias NANDA bin MUHAMMAD, tersangka RAFI SUHADI alias RAFA alias
KUPING bin (alm) AHMAD SAUD, penyidik EKO HARDIYANTO, SOPHAN ARVIAN, AKHMAD FAUZIE, dan DANU DWI P serta saksi-saksi
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor: PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium atas nama Tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD yang ditandangani pada tanggal 6 Mei 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) disimpulkan bahwa :
- Berat Netto awal :
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,6190 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,7550 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,9636 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,6326 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,3637 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,4605 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,9778 Gram.
Semua dari poin a sampai dengan g di atas Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 8 dan 9 sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berat Netto akhir (setelah dilakukan Pemriksaan Laboratorium)
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,3403 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,5509 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,7871 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,5088 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,2337 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,2993 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,8741 Gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
-------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD bersama dengan RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin (alm) AHMAD SAUD (terdakwa yang dilakukan Penuntutan secara berkas terpisah) pada hari Senin, tanggal 22April 2024, sekira pukul 13.22 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Kepodang No, 23 Rt.03 Rw 06 Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 ( satu ) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya yang merupakan Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Tegal Jawa Tengah akan ada pengiriman narkoba jenis Daun Ganja Kering dengan modus paket kiriman dari Kantor Pos Samalanga Bireuen Aceh menuju Kantor Pos Kota Tegal Jawa Tengah selanjutnya dengan adanya informasi tersebut saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya yang merupakan Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN)melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Kota Tegal, kemudian dari hasil koordinasi diketahui bahwa benar terdapat 1 (satu) paket Kardus Cokelat Dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah Pipa paralon berisi ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.795 gram netto atas nama Sdr. ALI;
- Bahwa Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya yang merupakan Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendampingi petugas PT. POS INDONESIA yaitu saksi .KRIS HARI SEPTIANTO guna mengirimkan 1 (satu) paket Kardus Cokelat dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.795 gram tersebut ke Alamat di Jalan Kepodang No.23 RT.3/RW.6, Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah,
- Kemudian sekira pukul 13.00 WIB saksi KRIS HARI SEPTIANTO sampai di alamat lokasi pengiriman tersebut dan 1 (satu) paket Kardus Cokelat dengan Nomor Pengiriman P2404190035268 yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah Pipa paralon berisi ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.795 gram tersebut telah diterima terdakwa;
- Kemudian sekira pukul 13.22 WIB saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya yang merupakan Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan/melakukan penangkapan terdakwa ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI Bin (alm) MUHAMAD yang telah menerima paket tersebut di Jalan Kepodang No.23 RT.3/RW.6, Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah, selanjutnya saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI beserta anggota tim lainnya yang merupakan Tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah terdakwa lalu ditemukan / menyita barang bukti berupa :
- 6 (enam) buah Pipa paralon yang didalamnya terdapat ganja Kering dengan berat kurang lebih total ± 6.795 gram,
- 2 (dua) buah HP berupa HP android Samsung Galaxy J2 Prime No handphone : 081568484800 IMEI1 : 355077100584019 IMEI 2 : 355077100584017 , dan Samsung Galaxy A04e No Handphone : 087862077056 IMEI 1 : 352129776706708 IMEI 2 : 352129776706706
- 1 ( satu ) buah KTP, milik terdakwa
- 1 ( satu ) kardus Cokelat dengan nomor Pengiriman P2404190035268,
- Setelah menemukan/menyita barang bukti dari terdakwa seperti tersebut di atas selanjutnya saksi EKO MIRLANTINO, saksi AKHMAD FAUZI, beserta anggota tim lainnya dari Petugas Badan
Narkotika Nasional (BNN) bersama terdakwa pergi ke rumah kontrakan terdakwa yaitu di wilayah Bojong Kabupaten Tegal Jawa Tengah dan Ketika dilakukkan penggeledahan ditemukan/menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah paketan kecil daun ganja yang dibungkus dengan kertas coklat dengan berat 1,3 ( satu koma tiga ) gram yang merupakan sisa pembelian ganja sebelumnya dari RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin AHMAD SAUD
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nomor: T-7/M.3.15/Enz.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 6 (enam) bungkus narkotika golongan I dengan berat brutto 6.795 gram menjadi 6.765 gram brutto untuk dimusnahkan dan sisa hasil pmeriksaan Laboratorium BNN total 30 gram untuk pembuktian di persidangan, kemudian telah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA bin (alm) MUHAMAD, tersangka RIZKI ANANDA MUHAMMAD alias NANDA bin MUHAMMAD, tersangka RAFI SUHADI alias RAFA alias KUPING bin (alm) AHMAD SAUD, penyidik EKO HARDIYANTO, SOPHAN ARVIAN, AKHMAD FAUZIE, dan DANU DWI P serta saksi-saksi
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Jalan Mayjen H.R Edi Sukma Km.21 Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombang, Kabupaten Bogor Jawa Barat Nomor PL194FD/IV/2024/Pusat Laboratorium atas nama Tersangka ABAS MUHAMAD BASREFA alias ALI bin (alm) MUHAMAD yang ditandangani pada tanggal 6 Mei 2024 oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir.Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara) disimpulkan bahwa :
- Berat Netto awal :
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,6190 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,7550 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,9636 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,6326 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,3637 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,4605 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,9778 Gram.
Semua dari poin a sampai dengan g di atas Positif Narkotika adalah benar ganja mengandung THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan terdaftar dalam Golongan I ( satu ) Nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berat Netto akhir (setelah dilakukan Pemriksaan Laboratorium)
- Total sempel A berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A1 berisikan bahan/daun: 3,3403 Gram.
- Total sempel B berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A2 berisikan bahan/daun: 3,5509 Gram.
- Total sempel C berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A3 berisikan bahan/daun: 2,7871 Gram.
- Total sempel D berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A4 berisikan bahan/daun: 3,5088 Gram
- Total sempel E berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A5 berisikan bahan/daun: 3,2337 Gram.
- Total sempel F berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A6 berisikan bahan/daun: 3,2993 Gram.
- Total sempel G berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan bahan/daun: 0,8741 Gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kewenangan maupun ijin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman
---Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------
|