Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. RISKI Bin AMIRUDDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-238/M.3.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI Bin AMIRUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa RISKI Bin (alm) AMIRUDDIN bersama-sama dengan Sdr. M. FARASYIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan Sdr. ARIS, Sdr. ALVARENDRA dan Sdr. JADUN (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di kios yang beralamat di Jalan Raya Pantura Dampyak, Rt.001 Rw.002 Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan kemanfaatan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada awal bulan Juni tahun 2023 yang tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal nya terdakwa dihubungi oleh Sdr. JADUN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang)  yang intinya menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai penjual sediaan farmasi berupa obat/atau pil di daerah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, namun karena saat itu terdakwa  masih ada pekerjaan di Tangerang maka terdakwa tidak langsung berangkat memenuhi tawaran dari Sdr. JADUN tersebut.

 

 

  • Bahwa Selanjutnya sekira pertengahan bulan Juni tahun 2023 yang tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal nya terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JADUN dan kembali menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja menjual sediaan farmasi, karena pada saat itu terdakwa sudah tidak ada pekerjaan maka terdakwa menyanggupinya, dan bersama dengan temannya yaitu Sdr. ARIS berangkat ke Kabupaten Tegal dan bertemu dengan sdr. JADUN di alunalun Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah lalu diajak ke sebuah kios sembako yang beralamat di Jalan Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw.002, Kelurahan Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, kemudian di kios tersebut terdakwa dan Sdr. ARIS (DPO) menerima penjelasan dari Sdr. JADUN (DPO) bahwa nantinya terdakwa dan Sdr. ARIS akan menjual obatobatan antara lain:
  • HEXYMER yang dijual per paket isi  5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • YARINDO yang dijual per paket isi  5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • TRAMADOL dijual per-strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); dan
  • TRIHEXYPHENIDYL dijual per strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)

 

Dan masing-masing akan menerima gaji per bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kemudian atas penjelasan dari Sdr JADUN (DPO) tersebut terdakwa menyanggupinya, lalu terdakwa juga diberikan penjelasan oleh Sdr. JADUN apabila stok obat-obatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL habis maka akan diantar langsung ke kios dan uang hasil penjualan akan diambil setiap harinya oleh Sdr. JADUN.

  • Selanjutnya mulai keesokan harinya hingga harihari berikutnya sampai dengan pertengahan bulan Agustus tahun 2023 terdakwa dan Sdr. ARIS (DPO)  mulai berjualan obatobatan sediaan farmasi berupa HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIYL di kios yang dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, kemudian sekira pukul 22.30 WIB Sdr. JADUN (DPO) datang ke kios untuk mengambil uang hasil penjualan obatobatan tersebut yang mana untuk setiap harinya omset penjualan obatobatan tersebut kurang lebih antara Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), kemudian pada sekira pertengahan bulan Agustus tahun 2023 Sdr. ARIS pulang ke Aceh dan digantikan oleh Sdr. M FARASYIN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan sejak saat itu terdakwa dan Sdr. M FARASYIN yang melanjutkan kegiatan penjualan obatobatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut di kios  harihari berikutnya sampai dengan pertengahan bulan Oktober tahun 2023  dan rutinitas yang terdakwa lakukan selama rentang waktu pertengahan bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan  pertengahan bulan Oktober 2023 yaitu jika stok obatobatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut habis terdakwa menghubungi Sdr. JADUN untuk meminta tambahan stok obat sediaan lalu terdakwa diperintahkan oleh Sdr. JADUN untuk datang ke alunalun kota Tegal bertemu dengan orang suruhannya yang bernama ALVARENDRA (DPO), kemudian Setiba di alunalun Kota Tegal tersebut terdakwa lalu menerima/mengambil tambahan stok obat-obatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL dari Sdr. ALVARENDRA, setelah itu terdakwa menyimpan Stok obat-obatan tersebut di tempat kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sumbodro Asri 3, Rt.006 Rw.004, Kel. Slerok, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah, apabila persediaan obatobatan di kios yang dijaga oleh Sdr. M. FARASYIN (terdakwa dalam berkas terpisah) habis maka terdakwa akan mengantarkan stok obat yang baru dan setiap malam terdakwa mengambil uang setoran hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat / pil dari Sdr. M. FARASYIN yang selanjutnya terdakwa akan melaporkan hasil penjualan / setoran tersebut kepada Sdr. JADUN, Kemudian terdakwa pergi ke Agen Bri Link untuk menyetorkan uang hasil penjualan obatobatan pada hari itu melalui ke rekening BCA Norek. 1082685426 an. KAMARUDDIN yang merupakan rekening milik terdakwa, lalu pada keesokan harinya terdakwa baru mentransfer uang tersebut kepada Sdr. JADUN melalui Rekening BNI No. Rek. 1685951335 atas nama SITI FADILA.
  • Bahwa dalam periode tanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa secara rutin memonitor penjualan obatobatan  di kios yang dijaga oleh M. FARASYIN serta mendatangi kios untuk mengecek stok persediaan farmasi obat HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL dan juga menyetorkan uang hasil penjualan obatobatan tersebut kepada Sdr. JADUN, tempat  menyetor  uang  hasil  penjualan  adalah  di Agen  Bri  Link  dekat  kios  dengan

 

 

 

menggunakan rekening milik terdakwa yaitu Rek. BCA No. Rek. 1082685426 an. KAMARUDDIN dan setelah disetorkan baru dilakukan transfer kepada Sdr. JADUN melalui Rekening Bank BNI No. Rek 16859551335 dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Hari / tgl / jam

 

Tempat Penyetoran dan No. Rek yang digunakan

Tujuan transfer ke No. Rekening

Jumlah Setoran

1

2

3

4

5

1.

 

 

 

 

Minggu, tgl 01 Okt 2023

  • Jam 10.57 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh Sdr.terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 6.700.000,-

2.

Senin,

02 Oktober 2023

  • Jam 10.15 Wib

 

Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 4.600.000,-

 

 

3.

Selasa, 03 Oktober 2023

  • Jam 14.59 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.300.000,-

 

 

 

4.

Rabu, 04 Oktober 2023

  • Jam 15.16 Wib

 

 

 

 

 

Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 5.700.000,-

 

5.

Kamis, 05 Oktober 2023

  • Jam 16.17 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an.SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp. 6.200.000,-

 

6.

Jumat, 06 Oktober 2023

  • Jam 15.20 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 5.700.000,-

7.

Sabtu, 07 Oktober 2023

  • Jam 17.18 Wib

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 6.800.000,-

 

 

 

 

8.

Minggu, 08 Oktober 2023

  • Jam 15.30 Wib

 

 

  • Jam 15.47 Wib

 

 

  • Membayar biaya kontrakan kios

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

Kepada pemilik kios

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp. 4.000.000,-

 

 

Rp.2.000.000,-

 

9.

Senin, 09 Oktober 2023

  • Jam 15.15 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.5.200.000,-

 

 

 

10.

Selasa, 10 Oktober 2023

  • Jam 15.53 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

 

  • Untuk Membayar Kos terdakwa

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Bayar ke Pemilik Kos

 

Rp.5.700.000,-

 

 

 

 

 

 

Rp. 700.000,-

11.

Rabu, 11 Oktober 2023

  • Jam 15.41 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.600.000,-

 

12.

Kamis, 12 Oktober 2023

  • Jam 16.10 Wib

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.500.000,-

 

 

 

13.

Jumat, 13 Oktober 2023

  • Jam 15.20 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.7.600.000,-

14.

Sabtu, 14 Oktober 2023

  • Jam 15.38 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.7.600.000,-

15.

Minggu, 15 Oktober 2023

  • Jam 16.01 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp.8.500.000,-

 

 

 

16.

Senin, 16 Oktober 2023

  • Jam 15.48 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.400.000,-

 

 

17.

Selasa, 17 Oktober 2023

  • Jam 15.36 Wib

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.5.400.000,-

 

18.

Rabu, 18 Oktober 2023

  • Jam 16.25 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 108 2685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp.6.600.000,-

 

 

 

19.

Kamis, 19 Oktober 2023

  • Jam 16.40 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.900.000,-

 

 

20.

Jumat, 20 Oktober 2023

  • Jam 15.41 Wib

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

  • Membayar kos terdakwa

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (Sdr. JADUN)

 

Rp.5.900.000,-

 

 

 

 

Rp. 700.000,-

21.

Sabtu, 21 Oktober 2023

  • Jam 15.28 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (Sdr. JADUN)

 

Rp.6.100.000,-

 

 

 

 

 

 

22.

Minggu, 22 Oktober 2023

  • Jam 16.06 Wib

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (Sdr. JADUN)

 

Rp.7.700.000,-

 

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. M.FARASYIN yang menyampaikan bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL sudah habis dan saat itu terdakwa menyampaikan akan datang ke kios untuk mengantar stok obat tersebut dan pada pukul 12.00 Wib terdakwa datang ke kios yang dijaga oleh Sdr. M. FARASYIN dengan maksud mengantar 10 Strip stok sediaan farmasi berupa obat / pil TRIHEXYPHENIDYL yang ditaruh di jok sepeda motor, kemudian terdakwa duduk sambil berbincangbincang dengan beberapa teman terdakwa. Kemudian pada saat terdakwa sedang berbincang dengan temantemannya tersebut, tiba-tiba sekira pukul 14.05 Wib datang Saksi BRIPTU TITOS BRIYAN P S,SH, saksi BRIPTU MOHAMMAD RIDWAN, SH beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  1. 10 (Sepuluh) Strip yang masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEHEXYPHENYDIL yang disimpan dalam Jok Motor.
  2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna putih dengan Nopol G 6727 VN berserta kunci dan STNK motor tersebut atas nama Pemilik SANTI RETNOWATI alamat jalan Flores GG II no 5 RT 009/ RW 009, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal , yang terdakwa gunakan untuk menyimpan sediaan farmasi berupa obat/pil

 

 

 

  1. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam dengan nomor +6282144989456 dan +6281287983074. Yang digunakan untuk komunikasi dalam jual beli

 

  • Selanjutnya para petugas juga melakukkan penggeledahan di tempat kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sumbodro Asri 3, Rt.006 Rw.004, Kel. Slerok, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, Prov Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 495 (Empat ratus sembilan puluh lima) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL, yang disimpan di dalam kamar kos terdakwa;
  2. 130 (seratus tiga puluh) Strip masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir TRIHEXYPHENIDYL, yang disimpan di dalam kamar kos terdakwa;
  3. 3 (tiga) buah botol warna putih berisi 3000 (tiga ribu) butir pil HEXYMER warna oranye, disimpan di dalam kamar kos terdakwa;
  4. 4 (empat) buah botol warna putih berisi 4000 (empat ribu) butir pil YARINDO warna putih, disimpan dikamar terdakwa;
  5. 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir pil HEXYMER warna oranye;
  6. 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir pil DMP warna kuning, disimpan dikamar terdakwa;
  7. 6 (enam) buah buku tulis, disimpan di kamar kos terdakwa.

 

  • Setelah itu para petugas mengamankan terdakwa dan sekaligus barang buktinya dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 3059/NOF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa RISKI bin (alm) AMIRUDDIN dengan hasil :
  1. BB-6581/2023/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENYDYL Tablet 2 mg adalah negatif tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras /Daftar G

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 99 (sembilan puluh sembilan) butir tablet.

  1. BB-6582/2023/NOF berupa 4950 (Empat ribu sembilan ratus lima puluh)  butir tablet kemasan warna silver adalah negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam dafta obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 4.947 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir tablet keemasan warna silver

  1. BB-6583/2023/NOF berupa 1300 (Seribu tiga ratus) butir tablet keemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 Mg adalah negatif mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 1.297 (seribu dua ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6584/2023/NOF berupa 3 (tiga) botol warna putih bertuliskan HEXYMER TRIHEXPHENIDYL 2 mg masing-masing berisi @1000 (seribu) butir sehingga totalnya 3.000 (tiga ribu) butir tablet warna kuning logo mf adalah negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 2.997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6585/2023/NOF berupa 4 (empat) botol warna putih masing-masing berisi @1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 4.000 (empat ribu) butir adalah negatif, tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 3.997 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6586/2023/NOF berupa 1 bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo mf adalah negatif tidak mengandung Narkotika /Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam dafta obat keras/daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

 

 

 

  1. BB-6587/2023/NOF berupa 1 bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo “DMP” adalah negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung DEXTROMETHORPAN termasuk dalam daftar keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obatobatan sebagaimana dijelaskan di atas terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut

 

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

------- Bahwa terdakwa RISKI Bin AMIRUDDIN bersama-sama dengan Sdr. M. FARASYIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dengan Sdr. ARIS, Sdr. ALVARENDRA dan Sdr. JADUN (ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 14.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di kios yang beralamat di Jalan Raya Pantura Dampyak, Rt.001 Rw.002 Kel. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada awal bulan Juni tahun 2023 yang tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal nya terdakwa dihubungi oleh Sdr. JADUN (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang)  yang intinya menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai penjual sediaan farmasi berupa obat/atau pil di daerah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, namun karena saat itu terdakwa  masih ada pekerjaan di Tangerang maka terdakwa tidak langsung berangkat memenuhi tawaran dari Sdr. JADUN tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pertengahan bulan Juni tahun 2023 yang tidak dapat diketahui dengan pasti tanggal nya terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. JADUN dan kembali menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja menjual sediaan farmasi, karena pada saat itu terdakwa sudah tidak ada pekerjaan maka terdakwa menyanggupinya, dan bersama dengan temannya yaitu Sdr. ARIS berangkat ke Kabupaten Tegal dan bertemu dengan sdr. JADUN di alunalun Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah lalu diajak ke sebuah kios sembako yang beralamat di Jalan Raya Pantura Dampyak Rt. 001 Rw.002, Kelurahan Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, kemudian di kios tersebut terdakwa dan Sdr. ARIS (DPO) menerima penjelasan dari Sdr. JADUN (DPO) bahwa nantinya terdakwa dan Sdr. ARIS akan menjual obatobatan antara lain:
  • HEXYMER yang dijual per paket isi  5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • YARINDO yang dijual per paket isi  5 (lima) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • TRAMADOL dijual per-strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); dan
  • TRIHEXYPHENIDYL dijual per strip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah)

 

Dan masing-masing akan menerima gaji per bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kemudian atas penjelasan dari Sdr JADUN (DPO) tersebut terdakwa menyanggupinya, lalu terdakwa juga diberikan penjelasan oleh Sdr. JADUN  apabila  stok  obat - obatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL

 

 

 

habis maka akan diantar langsung ke kios dan uang hasil penjualan akan diambil setiap harinya oleh Sdr. JADUN.

  • Selanjutnya mulai keesokan harinya hingga harihari berikutnya sampai dengan pertengahan bulan Agustus tahun 2023 terdakwa dan Sdr. ARIS (DPO)  mulai berjualan obatobatan sediaan farmasi berupa HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDIYL di kios yang dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, kemudian sekira pukul 22.30 WIB Sdr. JADUN (DPO) datang ke kios untuk mengambil uang hasil penjualan obatobatan tersebut yang mana untuk setiap harinya omset penjualan obatobatan tersebut kurang lebih antara Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), kemudian pada sekira pertengahan bulan Agustus tahun 2023 Sdr. ARIS pulang ke Aceh dan digantikan oleh Sdr. M FARASYIN (terdakwa dalam berkas terpisah), dan sejak saat itu terdakwa dan Sdr. M FARASYIN yang melanjutkan kegiatan penjualan obatobatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut di kios  harihari berikutnya sampai dengan pertengahan bulan Oktober tahun 2023  dan rutinitas yang terdakwa lakukan selama rentang waktu pertengahan bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan  pertengahan bulan Oktober 2023 yaitu jika stok obatobatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut habis terdakwa menghubungi Sdr. JADUN untuk meminta tambahan stok obat sediaan lalu terdakwa diperintahkan oleh Sdr. JADUN untuk datang ke alunalun kota Tegal bertemu dengan orang suruhannya yang bernama ALVARENDRA (DPO), kemudian Setiba di alunalun Kota Tegal tersebut terdakwa lalu menerima/mengambil tambahan stok obat-obatan HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL dari Sdr. ALVARENDRA, setelah itu terdakwa menyimpan Stok obat-obatan tersebut di tempat kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sumbodro Asri 3, Rt.006 Rw.004, Kel. Slerok, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, Prov. Jawa Tengah, apabila persediaan obatobatan di kios yang dijaga oleh Sdr. M. FARASYIN (terdakwa dalam berkas terpisah) habis maka terdakwa akan mengantarkan stok obat yang baru dan setiap malam terdakwa mengambil uang setoran hasil penjualan sediaan farmasi berupa obat / pil dari Sdr. M. FARASYIN yang selanjutnya terdakwa akan melaporkan hasil penjualan / setoran tersebut kepada Sdr. JADUN, Kemudian terdakwa pergi ke Agen Bri Link untuk menyetorkan uang hasil penjualan obatobatan pada hari itu melalui ke rekening BCA Norek. 1082685426 an. KAMARUDDIN yang merupakan rekening milik terdakwa, lalu pada keesokan harinya terdakwa baru mentransfer uang tersebut kepada Sdr. JADUN melalui Rekening BNI No. Rek. 1685951335 atas nama SITI FADILA.

 

  • Bahwa dalam periode tanggal 01 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023 terdakwa secara rutin memonitor penjualan obatobatan  di kios yang dijaga oleh M. FARASYIN serta mendatangi kios untuk mengecek stok persediaan farmasi obat HEXYMER, YARINDO, TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL dan juga menyetorkan uang hasil penjualan obatobatan tersebut kepada Sdr. JADUN, tempat menyetor uang hasil penjualan adalah di Agen Bri Link dekat kios dengan menggunakan rekening milik terdakwa yaitu Rek. BCA No. Rek. 1082685426 an. KAMARUDDIN dan setelah disetorkan baru dilakukan transfer kepada Sdr. JADUN melalui Rekening Bank BNI No. Rek 16859551335 dengan rincian sebagai berikut:

 

No

Hari / tgl / jam

 

Tempat Penyetoran dan No. Rek yang digunakan

Tujuan transfer ke No. Rekening

Jumlah Setoran

1

2

3

4

5

1.

 

 

 

 

Minggu, tgl 01 Okt 2023

  • Jam 10.57 Wib

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh Sdr.terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 6.700.000,-

2.

Senin,

02 Oktober 2023

  • Jam 10.15 Wib

 

Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 4.600.000,-

 

 

 

3.

 

Selasa, 03 Oktober 2023

  • Jam 14.59 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.300.000,-

 

 

 

4.

Rabu, 04 Oktober 2023

  • Jam 15.16 Wib

 

 

 

 

 

Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 5.700.000,-

 

5.

Kamis, 05 Oktober 2023

  • Jam 16.17 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an.SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp. 6.200.000,-

 

6.

Jumat, 06 Oktober 2023

  • Jam 15.20 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 5.700.000,-

7.

Sabtu, 07 Oktober 2023

  • Jam 17.18 Wib

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp. 6.800.000,-

 

 

 

 

8.

Minggu, 08 Oktober 2023

  • Jam 15.30 Wib

 

 

  • Jam 15.47 Wib

 

 

  • Membayar biaya kontrakan kios

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

Kepada pemilik kios

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp. 4.000.000,-

 

 

Rp.2.000.000,-

 

9.

Senin, 09 Oktober 2023

  • Jam 15.15 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.5.200.000,-

 

 

 

10.

Selasa, 10 Oktober 2023

  • Jam 15.53 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

 

  • Untuk Membayar Kos terdakwa

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

 

Bayar ke Pemilik Kos

 

Rp.5.700.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Rp. 700.000,-

11.

Rabu, 11 Oktober 2023

  • Jam 15.41 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang

 

digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang

 

digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.600.000,-

 

12.

Kamis, 12 Oktober 2023

  • Jam 16.10 Wib

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.500.000,-

 

 

 

13.

Jumat, 13 Oktober 2023

  • Jam 15.20 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.7.600.000,-

14.

Sabtu, 14 Oktober 2023

  • Jam 15.38 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.7.600.000,-

15.

Minggu, 15 Oktober 2023

  • Jam 16.01 Wib

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp.8.500.000,-

 

 

 

16.

Senin, 16 Oktober 2023

  • Jam 15.48 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.400.000,-

 

 

17.

Selasa, 17 Oktober 2023

  • Jam 15.36 Wib

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.5.400.000,-

 

18.

Rabu, 18 Oktober 2023

  • Jam 16.25 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 108 2685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

 

Rp.6.600.000,-

 

 

 

19.

Kamis, 19 Oktober 2023

  • Jam 16.40 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (rekening yang digunakan Sdr. JADUN)

 

Rp.6.900.000,-

 

 

20.

Jumat, 20 Oktober 2023

  • Jam 15.41 Wib

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN

 

(rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

  • Membayar kos terdakwa

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA

 

 

(Sdr. JADUN)

 

Rp.5.900.000,-

 

 

 

 

 

 

Rp. 700.000,-

21.

Sabtu, 21 Oktober 2023

  • Jam 15.28 Wib

 

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (Sdr. JADUN)

 

Rp.6.100.000,-

 

 

 

22.

Minggu, 22 Oktober 2023

  • Jam 16.06 Wib

 

 

 

 

  • Agen Bri Link No. BCA No. Rek 1082685426 an. KAMARUDDIN (rekening yang digunakan oleh terdakwa)

 

 

 

BNI No. Rek. 16859551335 an. SITI FADILA (Sdr. JADUN)

 

Rp.7.700.000,-

 

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. M.FARASYIN yang menyampaikan bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL sudah habis dan saat itu terdakwa menyampaikan akan datang ke kios untuk mengantar stok obat tersebut dan pada pukul 12.00 Wib terdakwa datang ke kios yang dijaga oleh Sdr. M. FARASYIN dengan maksud mengantar 10 Strip stok sediaan farmasi berupa obat / pil TRIHEXYPHENIDYL yang ditaruh di jok sepeda motor, kemudian terdakwa duduk sambil berbincangbincang dengan beberapa teman terdakwa. Kemudian pada saat terdakwa sedang berbincang dengan temantemannya tersebut, tiba-tiba sekira pukul 14.05 Wib datang Saksi BRIPTU TITOS BRIYAN P S,SH, saksi BRIPTU MOHAMMAD RIDWAN, SH beserta tim dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa :
  1. 10 (Sepuluh) Strip yang masing-masing stripnya berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEHEXYPHENYDIL yang disimpan dalam Jok Motor.
  2. 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna putih dengan Nopol G 6727 VN berserta kunci dan STNK motor tersebut atas nama Pemilik SANTI RETNOWATI alamat jalan Flores GG II no 5 RT 009/ RW 009, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal , yang terdakwa gunakan untuk menyimpan sediaan farmasi berupa obat/pil
  3. 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna hitam dengan nomor +6282144989456 dan +6281287983074. Yang digunakan untuk komunikasi dalam jual beli

 

  • Selanjutnya para petugas juga melakukkan penggeledahan di tempat kos terdakwa yang beralamat di Jalan Sumbodro Asri 3, Rt.006 Rw.004, Kel. Slerok, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, Prov Jawa Tengah dan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 495 (Empat ratus sembilan puluh lima) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL, yang disimpan di dalam kamar kos terdakwa;
  2. 130 (seratus tiga puluh) Strip masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir TRIHEXYPHENIDYL, yang disimpan di dalam kamar kos terdakwa;
  3. 3 (tiga) buah botol warna putih berisi 3000 (tiga ribu) butir pil HEXYMER warna oranye, disimpan di dalam kamar kos terdakwa;
  4. 4 (empat) buah botol warna putih berisi 4000 (empat ribu) butir pil YARINDO warna putih, disimpan dikamar terdakwa;
  5. 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir pil HEXYMER warna oranye;
  6. 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir pil DMP warna kuning, disimpan dikamar kos terdakwa;
  7. 6 (enam) buah buku tulis, disimpan di kamar kos terdakwa.

 

  • Setelah itu para petugas mengamankan terdakwa dan sekaligus barang buktinya dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 3059/NOF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari  Bidang  Laboratorium  Forensik  pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

Daerah Jawa Tengah dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa RISKI bin (alm) AMIRUDDIN dengan hasil :

  1. BB-6581/2023/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENYDYL Tablet 2 mg adalah negatif tidak mengandung narkotika/psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras /Daftar G

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 99 (sembilan puluh sembilan) butir tablet.

  1. BB-6582/2023/NOF berupa 4950 (Empat ribu sembilan ratus lima puluh)  butir tablet kemasan warna silver adalah negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam dafta obat keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 4.947 (empat ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir tablet keemasan warna silver

  1. BB-6583/2023/NOF berupa 1300 (Seribu tiga ratus) butir tablet keemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL 2 Mg adalah negatif mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 1.297 (seribu dua ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6584/2023/NOF berupa 3 (tiga) botol warna putih bertuliskan HEXYMER TRIHEXPHENIDYL 2 mg masing-masing berisi @1000 (seribu) butir sehingga totalnya 3.000 (tiga ribu) butir tablet warna kuning logo mf adalah negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 2.997 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6585/2023/NOF berupa 4 (empat) botol warna putih masing-masing berisi @1000 (seribu) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 4.000 (empat ribu) butir adalah negatif, tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 3.997 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6586/2023/NOF berupa 1 bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo mf adalah negatif tidak mengandung Narkotika /Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam dafta obat keras/daftar G;

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

  1. BB-6587/2023/NOF berupa 1 bungkus plastik warna bening berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo “DMP” adalah negatif tidak mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung DEXTROMETHORPAN termasuk dalam daftar keras/Daftar G.

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) butir

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obatobatan sebagaimana dijelaskan di atas terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

 

 

 

Ajun Jaksa 199309252019021004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya