Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. UNTUNG WINARKO alias CUPLIK Bin LUKMAN WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-844/M.3.15/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG WINARKO alias CUPLIK Bin LUKMAN WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan Farhannudin, S.H.UNTUNG WINARKO alias CUPLIK Bin LUKMAN WIBOWO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU:

Bahwa terdakwa UNTUNG WINARKO alias CUPLIK bin LUKMAN WIBOWO  pada Hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Cempaka No. 116 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA R.D bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal kota melakukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa yakni di  Jalan Cempaka Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan bahwa terdapat halhal atau kegiatan yang diduga terkait adanya transaksi narkotika di rumah terdakwa, lalu ketika tim Satresnarkoba Polres Tegal kota melakukan pemantauan tersebut, diketahui bahwa di dalam rumah terdakwa ada terdakwa bersama Sdr. BAGAS dan Sdr. TAKYAK (keduanya adalah teman terdakwa) yang sedang melakukan transaksi jual-beli sabu, dan/ atau memakai sabu bersama-sama lalu sekitar pukul 18.00 WIB saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA R.D bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal menuju rumah terdakwa dan bertemu dengan ibu terdakwa lalu ketika bertemu dengan terdakwa para petugas kepolisian tersebut mengaku sebagai teman terdakwa sehingga ibu terdakwa langsung berteriak menyampaikan  kepada  terdakwa  bahwa  ada temannya, lalu karena

 

 

 

khawatir terdakwa berusaha kabur maka para anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal tersebut langsung naik ke atas menuju ke kamar terdakwa dan bersamaan dengan itu Sdr. BAGAS dan Sdr. TAKYAK langsung melompat dari kamar terdakwa ke bawah untuk melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan tidak dapat mengelak lagi karena dilantai kamar terdakwa sudah tergeletak 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 17 (tujuh belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 5,11 gram (ditimbang berikut plastik-nya) beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY kemudian petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota tersebut melakukan penggeledahan di mana berhasil menemukan 1 (satu) buah korek gas warna merah, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih bening, 2 (dua) buah potongan cotton but, 4 (empat) buah potongan kaca bening, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah isolasi warna bening, biru dan putih dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna grey berikut SIM Card-nya milik terdakwa di dalam kamar terdakwa. Sedangkan diluar kamar ditemukan 2 (dua) pak plastik klip dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol LISTERINE yang sebelumnya dipegang oleh Sdr. BAGAS dan Sdr. TAKYAK dan diletakkan di luar kamar terdakwa, lalu Tidak berselang lama kemudian datang salah satu Petugas Polisi bersama dengan Ketua RT yaitu saksi H.A. SOEMARSONO dan langsung menunjukkan Sabu dan semua barang-barang yang berhasil diamankan di kamar terdakwa kepada Ketua RT

  • Bahwa sabu milik terdakwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota tersebut adalah sisa sabu yang di dapatkan oleh terdakwa dari seseorang yang diberi nama “JOJO” pada kontak Handphone/ WhatsApp milik terdakwa di mana pada hari Jum’at, tanggal 14 Juni 2024, sekira jam 23.30 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. JOJO melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu kepada Sdr. JOJO sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram karena stok Sabu sebelumnya yang terdakwa miliki sudah habis terjual seharga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dengan kesepakataan pembayaran secara bertahap sampai lunas dengan cara transfer pada saat Sabu tersebut habis. Setelah itu Sdr. JOJO menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan Sdr. JOJO di belakang kantor Pemkab Tegal di Slawi untuk mengambil Sabu pesanan terdakwa saat itu juga.
  • Kemudian Sekira pukul 00.00 Wib., terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih dengan No. Pol. : G6078-ABF untuk menemui Sdr. JOJO, sesampainya di belakang kantor Pemkab Tegal terdakwa bertemu dengan Sdr. JOJO. Disitu awalnya Sdr. JOJO menyerahkan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram, namun Sdr. JOJO juga mengatakan karena stok Sabu yang terdakwa pegang cepat habis maka dirinya menambah lagi sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram Sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya total yaitu 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram Sabu dari Sdr. JOJO. Setelah menerima Sabu tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumahnya
  • Bahwa yang pernah membeli Sabu dari terdakwa diantaranya adalah Sdr. BAGAS, Sdr. TAKYAK, Saksi SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP, dan orang lain yang tidak terdakwa kenal
  • Bahwa terdakwa pernah menjual Sabu kepada saksi SYAEFUDIN LUBIS alias CECEP kurang lebih sebanyak 2(dua) kali yakni pada tanggal 18 Juni 2024 yang mana terdakwa menjual sabu Paket C (seperempat gram) dengan harga Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah dan pada tanggal 21 Juni 2024 yang mana terdakwa menjual sabu Paket C (seperempat gram) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no LAB: 1954/NNF/2024 tanggal 2 Juli 2024 dari  Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka UNTUNG WINARKO alias CUPLIK bin LUKMAN WIBOWO dengan hasil:
  1. BB – 4204/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 3,03612 gram tersebut POISTIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 3,02527 gram

 

 

  1. BB – 4205/2024/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,21127 gram tersebut POISTIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 2,20319 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

Bahwa terdakwa UNTUNG WINARKO alias CUPLIK bin LUKMAN WIBOWO  pada Hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Cempaka No. 116 Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA R.D bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal kota melakukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa yakni di  Jalan Cempaka Rt. 08 Rw. 01 Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan bahwa terdapat halhal atau kegiatan yang diduga terkait adanya transaksi narkotika di rumah terdakwa, lalu ketika tim Satresnarkoba Polres Tegal kota melakukan pemantauan tersebut, diketahui bahwa di dalam rumah terdakwa ada terdakwa bersama Sdr. BAGAS dan Sdr. TAKYAK (keduanya adalah teman terdakwa) yang sedang melakukan transaksi jual-beli sabu, dan/ atau memakai sabu bersama-sama lalu sekitar pukul 18.00 WIB saksi ILHAM MARDINSANJAYA, saksi ADITYA PRADANA R.D bersama tim dari Satresnarkoba Polres Tegal menuju rumah terdakwa dan bertemu dengan ibu terdakwa lalu ketika bertemu dengan terdakwa para petugas kepolisian tersebut mengaku sebagai teman terdakwa sehingga ibu terdakwa langsung berteriak menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada temannya, lalu karena khawatir terdakwa berusaha kabur maka para anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal tersebut langsung naik ke atas menuju ke kamar terdakwa dan bersamaan dengan itu Sdr. BAGAS dan Sdr. TAKYAK langsung melompat dari kamar terdakwa ke bawah untuk melarikan diri, sedangkan terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota dan tidak dapat mengelak lagi karena dilantai kamar terdakwa sudah tergeletak 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 3,21 gram (ditimbang berikut plastik-nya) dan 17 (tujuh belas) plastik klip berisi Sabu dengan total berat 5,11 gram (ditimbang berikut plastik-nya) beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY kemudian petugas kepolisian   dari   Satresnarkoba  Polres  Tegal  Kota  tersebut  melakukan  penggeledahan  di  mana berhasil menemukan 1 (satu) buah korek gas warna merah, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna putih bening, 2 (dua) buah potongan cotton but, 4 (empat) buah potongan kaca bening, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah isolasi warna bening, biru dan putih dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A58 warna grey berikut SIM Cardnya milik terdakwa di dalam kamar terdakwa. Sedangkan diluar kamar ditemukan 2 (dua)  pak  plastik  klip  dan 1 (satu)  buah  alat  hisap  (bong)  yang  terbuat  dari botol

 

 

 

LISTERINE yang sebelumnya dipegang oleh Sdr. BAGAS dan Sdr. TAKYAK dan diletakkan di luar kamar terdakwa, lalu Tidak berselang lama kemudian datang salah satu Petugas Polisi bersama dengan Ketua RT yaitu saksi H.A. SOEMARSONO dan langsung menunjukkan Sabu dan semua barang-barang yang berhasil diamankan di kamar terdakwa kepada Ketua RT

  • Bahwa sabu milik terdakwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota tersebut adalah sisa sabu yang di dapatkan oleh terdakwa dari seseorang yang diberi nama “JOJO” pada kontak Handphone/ WhatsApp milik terdakwa di mana pada hari Jum’at, tanggal 14 Juni 2024, sekira jam 23.30 Wib., terdakwa menghubungi Sdr. JOJO melalui Whatsapp untuk membeli / memesan Sabu kepada Sdr. JOJO sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram karena stok Sabu sebelumnya yang terdakwa miliki sudah habis terjual seharga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dengan kesepakataan pembayaran secara bertahap sampai lunas dengan cara transfer pada saat Sabu tersebut habis. Setelah itu Sdr. JOJO menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan Sdr. JOJO di belakang kantor Pemkab Tegal di Slawi untuk mengambil Sabu pesanan terdakwa saat itu juga.
  • Kemudian Sekira pukul 00.00 Wib., terdakwa langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih dengan No. Pol. : G6078-ABF untuk menemui Sdr. JOJO, sesampainya di belakang kantor Pemkab Tegal terdakwa bertemu dengan Sdr. JOJO. Disitu awalnya Sdr. JOJO menyerahkan Sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram, namun Sdr. JOJO juga mengatakan karena stok Sabu yang terdakwa pegang cepat habis maka dirinya menambah lagi sebanyak 1 (satu) kantong atau 5 (lima) gram Sabu kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya total yaitu 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) gram Sabu dari Sdr. JOJO. Setelah menerima Sabu tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumahnya
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no LAB: 1954/NNF/2024 tanggal 2 Juli 2024 dari  Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka UNTUNG WINARKO alias CUPLIK bin LUKMAN WIBOWO dengan hasil:
  1. BB – 4204/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih 3,03612 gram tersebut POISTIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 3,02527 gram

  1. BB – 4205/2024/NNF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 2,21127 gram tersebut POISTIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya adalah 2,20319 gram

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya