Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (partij verzet) Atas Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Tgl, Jo Putusan No.25/Pdt.G/2020/PN.Tgl Jo Putusan Banding No.325/PDT/2021/PT.Smg Jo Putusan Kasasi No.4000 K/Pdt/2022 yang diajukan PENGGUGAT;
- Memutuskan Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Tgl, Jo Putusan No.25/Pdt.G/2020/PN.Tgl Jo Putusan Banding No.325/PDT/2021/PT.Smg Jo Putusan Kasasi No.4000 K/Pdt/2022 menjadi tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tegal melalui Juru Sita untuk membatalkan semua kegiatan yang berkaitan dengan proses Sita Eksekusi Atas Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Tgl;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;
Atau:
Dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |