Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa TERDAKWA ABDUL ROFIQ bin DURAJI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 dan pada waktu-waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Samudra Surya Bahari yang terletak di Pelabuhan Jongor Jalan Blanak Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barangsiapa secara berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu;, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari, mendapati laporan dari SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang terkait adanya pengeluaran uang perusahaan CV. Samudra Surya Bahari yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan dalih atas perintah SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari. Atas laporan atau informasi tersebut, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari terkejut dan menyampaikan tidak pernah memerintahkan TERDAKWA untuk meminta uang tersebut kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang;
- Bahwa selanjutnya SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang menerangkan TERDAKWA melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dalam kurun waktu bulan November 2024, dengan cara berpura-pura meminta uang kasbon secara langsung kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI dengan tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong mengatakan disuruh dan atau dipinjam oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari namun sebenarnya SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO tidak pernah menyuruh TERDAKWA untuk mengambil uang perusahan CV. Samudra Surya Bahari tersebut.
- Bahwa rincian uang yang TERDAKWA minta sebagai berikut :
- Pada tanggal 18 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “buat lemburan karyawan“. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 23 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki “. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 24 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 24 November 2024, TERDAKWA menerima secara cash uang sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ), awalnya TERDAKWA meminta uang kasbon via telpon whatsapp kemudian SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI mengantar uang tersebut ke gudang dan SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI serahkan kepada TERDAKWA dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “;
- Pada tanggal 30 November 2024, TERDAKWA menerima secara cash uang sebesar Rp. 15.200.000 ( lima belas juta dua ratus ribu rupiah), awalnya TERDAKWA meminta uang kasbon via chat whatsapp, telpon whatsapp dan menyampaikan langsung mengatakan dengan kata – kata “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “.
- Bahwa total uang yang diambil oleh TERDAKWA dari SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI adalah Rp. 38.200.000 ( tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah );
- Bahwa dari uang kasbon yang diambil oleh TERDAKWA, TERDAKWA sudah pernah mengembalikan uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI dengan rincian :
- Pada tanggal 03 Desember 2024, TERDAKWA sudah mengembalikan secara transfer ke rekening Bank BCA lewat nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ kepada rekening saksi uang sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) dengan mengatakan “ mba bos nya baru bisa ngasih uang 15 juta “;
- Pada tanggal 14 Desember 2024, TERDAKWA sudah mengembalikan secara transfer ke rekening Bank BCA lewat nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ kepada rekening saksi uang sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Dimana awalnya SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI menagih langsung dan akhirnya TERDAKWA mengembalikan uang kasbon dengan mengatakan “ mba bos nya titip uang Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) “.
- Bahwa total pengembalian uang tersebut adalah Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan masih tersisa Rp. 21.700.000 ( dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang belum TERDAKWA kembalikan;
- Bahwa akibat perbuatan penipuan yang dilakukan oleh TERDAKWA, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari mengalami kerugian materi sebesar Rp. 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------- Bahwa TERDAKWA ABDUL ROFIQ bin DURAJI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 dan pada waktu-waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Samudra Surya Bahari yang terletak di Pelabuhan Jongor Jalan Blanak Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barangsiapa secara berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari, mendapati laporan dari SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang terkait adanya pengeluaran uang perusahaan CV. Samudra Surya Bahari yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan dalih atas perintah SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari. Atas laporan atau informasi tersebut, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari terkejut dan menyampaikan tidak pernah memerintahkan TERDAKWA untuk meminta uang tersebut kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang;
- Bahwa selanjutnya SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang menerangkan TERDAKWA melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dalam kurun waktu bulan November 2024, dengan cara berpura-pura meminta uang kasbon secara langsung kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI dengan tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong mengatakan disuruh dan atau dipinjam oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari namun sebenarnya SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO tidak pernah menyuruh TERDAKWA untuk mengambil uang perusahan CV. Samudra Surya Bahari tersebut.
- Bahwa rincian uang yang TERDAKWA minta sebagai berikut :
- Pada tanggal 18 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “buat lemburan karyawan“. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 23 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki “. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 24 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 24 November 2024, TERDAKWA menerima secara cash uang sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ), awalnya TERDAKWA meminta uang kasbon via telpon whatsapp kemudian SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI mengantar uang tersebut ke gudang dan SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI serahkan kepada TERDAKWA dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “;
- Pada tanggal 30 November 2024, TERDAKWA menerima secara cash uang sebesar Rp. 15.200.000 ( lima belas juta dua ratus ribu rupiah), awalnya TERDAKWA meminta uang kasbon via chat whatsapp, telpon whatsapp dan menyampaikan langsung mengatakan dengan kata – kata “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “.
- Bahwa total uang yang diambil oleh TERDAKWA dari SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI adalah Rp. 38.200.000 ( tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah );
- Bahwa dari uang kasbon yang diambil oleh TERDAKWA, TERDAKWA sudah pernah mengembalikan uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI dengan rincian :
- Pada tanggal 03 Desember 2024, TERDAKWA sudah mengembalikan secara transfer ke rekening Bank BCA lewat nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ kepada rekening saksi uang sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) dengan mengatakan “ mba bos nya baru bisa ngasih uang 15 juta “;
- Pada tanggal 14 Desember 2024, TERDAKWA sudah mengembalikan secara transfer ke rekening Bank BCA lewat nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ kepada rekening saksi uang sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Dimana awalnya SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI menagih langsung dan akhirnya TERDAKWA mengembalikan uang kasbon dengan mengatakan “ mba bos nya titip uang Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) “.
- Bahwa total pengembalian uang tersebut adalah Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan masih tersisa Rp. 21.700.000 ( dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang belum TERDAKWA kembalikan;
- Bahwa akibat perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh TERDAKWA, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari mengalami kerugian materi sebesar Rp. 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------------- Bahwa TERDAKWA ABDUL ROFIQ bin DURAJI (selanjutnya disebut TERDAKWA), pada hari Senin tanggal 18 November 2024 dan pada waktu-waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tersebut di bulan November pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Samudra Surya Bahari yang terletak di Pelabuhan Jongor Jalan Blanak Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara berlanjut melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari, mendapati laporan dari SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang terkait adanya pengeluaran uang perusahaan CV. Samudra Surya Bahari yang dilakukan oleh TERDAKWA dengan dalih atas perintah SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari. Atas laporan atau informasi tersebut, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari terkejut dan menyampaikan tidak pernah memerintahkan TERDAKWA untuk meminta uang tersebut kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang;
- Bahwa TERDAKWA berdasarkan Struktur Organisasi CV. Samudra Surya Bahari, TERDAKWA menjabat sebagai Kepala Gudang dan memiliki tugas dan fungsi yakni :
- Penyambung lidah pimpinan;
- Membikin nota bongkaran kapal;
- Memegang keuangan;
- Mengatur kegiatan gudang.
- Bahwa TERDAKWA menerima gaji atau upah dari perusahaan CV. Samudra Surya Bahari dalam tiap bulannya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI selaku Admin Gudang menerangkan TERDAKWA melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dalam kurun waktu bulan November 2024, dengan cara berpura-pura meminta uang kasbon secara langsung kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI dengan tipu muslihat atau serangkaian perkataan bohong mengatakan disuruh dan atau dipinjam oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari namun sebenarnya SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO tidak pernah menyuruh TERDAKWA untuk mengambil uang perusahan CV. Samudra Surya Bahari tersebut.
- Bahwa rincian uang yang TERDAKWA minta sebagai berikut :
- Pada tanggal 18 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “buat lemburan karyawan“. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 23 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki “. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
- Pada tanggal 24 November 2024, TERDAKWA mengaku diperintah oleh SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari untuk meminta uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI via chat whatsapp dengan tipu muslihat atau perkataan bohong dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “. Kemudian TERDAKWA menerima transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
- Pada tanggal 24 November 2024, TERDAKWA menerima secara cash uang sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah ), awalnya TERDAKWA meminta uang kasbon via telpon whatsapp kemudian SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI mengantar uang tersebut ke gudang dan SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI serahkan kepada TERDAKWA dengan mengatakan “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “;
- Pada tanggal 30 November 2024, TERDAKWA menerima secara cash uang sebesar Rp. 15.200.000 ( lima belas juta dua ratus ribu rupiah), awalnya TERDAKWA meminta uang kasbon via chat whatsapp, telpon whatsapp dan menyampaikan langsung mengatakan dengan kata – kata “ di pinjem bos Tarjuki masih kurang “.
- Bahwa total uang yang diambil oleh TERDAKWA dari SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI adalah Rp. 38.200.000 ( tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah );
- Bahwa dari uang kasbon yang diambil oleh TERDAKWA, TERDAKWA sudah pernah mengembalikan uang kasbon kepada SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI dengan rincian :
- Pada tanggal 03 Desember 2024, TERDAKWA sudah mengembalikan secara transfer ke rekening Bank BCA lewat nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ kepada rekening saksi uang sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) dengan mengatakan “ mba bos nya baru bisa ngasih uang 15 juta “;
- Pada tanggal 14 Desember 2024, TERDAKWA sudah mengembalikan secara transfer ke rekening Bank BCA lewat nomor rekening 134-285-2801 atas nama ABDUL ROFIQ kepada rekening saksi uang sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Dimana awalnya SAKSI AMALIA PREPTISUSANTI menagih langsung dan akhirnya TERDAKWA mengembalikan uang kasbon dengan mengatakan “ mba bos nya titip uang Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) “.
- Bahwa total pengembalian uang tersebut adalah Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan masih tersisa Rp. 21.700.000 ( dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang belum TERDAKWA kembalikan;
- Bahwa akibat perbuatan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh TERDAKWA, SAKSI TARJUKI bin (Alm.) DARMO selaku Direktur CV. Samudra Surya Bahari mengalami kerugian materi sebesar Rp. 21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------
|