Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2023/PN Tgl BRI TEGAL KOTA I 1.YUNIATI
2.DURMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI TEGAL KOTA I
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YUNIATI
2DURMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.526.099,00
Petitum

I.        Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:80333537/6073/01/21tanggal 26 Januari 2021;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:80333537/6073/01/21tanggal 26 Januari 2021;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 157.526.099,-( seratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan puluh sembilan rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 157.526.099,-( seratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 139.135.221,- (seratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu rupiah)

Tunggakan Bunga Rp.  18.390.878,- (delapan belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah)

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Kejambon , Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2735/Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atas nama Yuniati, dengan luas 54 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00029/KEJAMBON/2014 tanggal 28-04-2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak