Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Tgl | 1.MOCH. WAKHNUDIN 2.PITALOKA |
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Tegal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Tgl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT ll untuk tidak memindahtangankan Sertifikat Hak Milik No.01823 seluas 906 m2,SHM No.01822 seluas 260 m2 atau dengan luas total 1.166 m2 keduanya tercatat atas nama 1.MOCH WAKHNUDIN (PENGGUGAT),2.PITALOKA yang terletak di Desa Klampok,Kec. Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah dan SHM No.211 seluas 650 m2 tercatat atas nama Wakhnudin yang terletak di Desa Klampok,Kec. Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah,sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap. 2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan penaksiran ulang Sertifikat Hak Milik No.01823 seluas 906 m2,SHM No.01822 seluas 260 m2 atau dengan luas total 1.166 m2 keduanya tercatat atas nama 1.MOCH WAKHNUDIN(PENGGUGAT),2.PITALOKA yang terletak di Desa Klampok,Kec. Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah dan SHM No.211 seluas 650 m2 tercatat atas nama Wakhnudin yang terletak di Desa Klampok,Kec. Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal. DALAM POKOK PERKARA 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah yang beritikad baik. 3.Menyatakan Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4.Menyatakan lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui Turut TERGUGATI Batal Demi Hukum. 5.Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.01823 seluas 906 m2,SHM No.01822 seluas 260 m2 atau dengan luas total 1.166 m2 keduanya tercatat atas nama 1.MOCH WAKHNUDIN.2.PITALOKA yang terletak di Desa Klampok,Kec.Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah dan SHM No.211 seluas 650 m2 tercatat atas nama Wakhnudin yang terletak di Desa Klampok,Kec.Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah. 6. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik No.01823 seluas 906 m2,SHM No.01822 seluas 260 m2 atau dengan luas total 1.166 m2 keduanya tercatat atas nama 1.MOCH WAKHNUDIN,2 PITALOKA yang terletak di Desa Klampok,Kec.Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah dan SHM No.211 seluas 650 m2 tercatat atas nama Wakhnudin yang terletak di Desa Klampok,Kec.Wanasari,Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah adalah tidak sah. 7. Memerintahkan TERGUGAT membayar kerugian: -Materiil kepada TERGUGAT T Tanah dengan SHM No.01823 &SHM No.01822 seluas total 1.166 m2 keduanya tercatat atas nama 1.MOCH WAKHNUDIN(PENGGUGAT),2 PITALOKA adalah sebesar Rp.3.600.000.000,·2.500.000.000,-=Rp 1.100.000.000,-(satu milyar seratus juta rupiah). Tanah dan bangunan SHM No.211 seluas 650 m2 tercatat atas nama Wakhnudin adalah sebesar Rp.2.500.000.000,--Rp 1.575.000.000,-=Rp 925.000.000,-(Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah). Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma,maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding,verset,maupun kasasi. 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari)terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara sukarela. 10.Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. Atau; Apabila Yth.Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda,mohon Putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |