Petitum |
- Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 80556875/3024/02/21 tanggal 05 Februari 2021;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 80556875/3024/02/21 tanggal 05 Februari 2021;
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 71.355.287,- ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp 103.703.802,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp 71.355.287,-
Tunggakan Bunga Rp 21.464.815,-
Pinalty Rp 10.883.700,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan (SHM) No. 6499 /Kel Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Chaefijah, dengan luas 150 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 640/Sidakaton/2005 tanggal 06-09-2005, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |